Image: geralt - pixabay.com |
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan (PPH) merupakan kewajiban bayar yang dipungut dari individu atau perusahaan. Ini berlaku sesuai dengan total penghasilan selama satu tahun. Untuk Indonesia, aturan pajak penghasilan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan mencakup semua pendapatan dan lonjakan ekonomi yang diperoleh oleh individu atau entitas bisnis. Pendapatan ini digunakan untuk konsumsi dan memperbesar harta.
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak merujuk pada pihak yang terkena beban pajak dan harus membayar ke kas negara Indonesia, setelah memenuhi syarat tertentu.
Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 7 jenis pajak penghasilan dan tarifnya yang perlu diketahui:
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan yang paling umum. Pajak ini memotong penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Jadi, penghasilan yang diterima wajib pajak akan dikenakan pajak ini. Tarifnya progresif sesuai undang-undang. Bagi wajib pajak tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi 20%.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 memungut pajak dari badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta. Pajak ini berlaku untuk kegiatan ekspor dan impor barang mewah. Penghitungan pajaknya lebih kompleks dibandingkan jenis pajak lain. Ini karena pajak hanya dikenakan pada perdagangan barang yang menguntungkan kedua pihak. Menggunakan jasa konsultan pajak BSD bisa menjadi solusi efektif dalam menangani masalah pajak.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan selain yang diawali oleh PPh Pasal 21. Penghasilan ini termasuk modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan. Tarifnya bervariasi, berkisar 2% hingga 15%, sesuai jenis penghasilan. Untuk membantu dalam urusan pajak, gunakan layanan konsultan pajak BSD.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 murapak pajak yang dibayarkan secara berangsur. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya. Angsurannya didasarkan pada SPT PPh tahun sebelumnya, kemudian dikurangi PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, dan pajak penghasilan terutang lainnya.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, dan pekerjaan, serta hadiah. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.
6. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang mencakup kekurangan pembayaran pajak terutang. Istilah lainnya adalah "kurang bayar." Kekurangan ini harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh.
7. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2), dikenal sebagai PPh Final, memiliki pemotongan pajak bersifat final. Tarifnya bervariasi tergantung jenis penghasilan:
- Bunga deposito dan tabungan lain.
- Penghasilan dari undian.
- Keuntungan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
- Penghasilan dari pengalihan harta seperti tanah atau bangunan, jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah atau bangunan.
- Jenis penghasilan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Penutup
Melalui artikel ini Kami telah menjelaskan tentang beragam jenis pajak penghasilan dan tarifnya. Semoga bisa menjawab rasa penasaran Anda ya!!.