Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya

Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya
Image: geralt - pixabay.com

Jenis pajak penghasilan dan tarifnya di Indonesia sangat beragam dan mempunyai ketentuan yang berbeda pula. Oleh sebab itu, pemahaman atas Apa saja jenis jenis pajak penghasilan dan aturannya menjadi penting bagi wajib pajak. 

Terntunya hal ini akan berguna untuk mengurangi kesalahan saat menghitung dan melaporkan pajak. Para pelaku usaha dan bisnis pastinya familiar dengan pajak penghasilan (PPh). Regulasi mengenai pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Berikut akan kami bahas mengenai ragam PPh dan aturan yang berlaku. Namun sebelum langsung ke pembahasan mengenai Jenis pajak penghasilan dan tarifnya, Mari kita pahami dulu mengenai definisi dari pajak penghasilan, objek hingga subjeknya.

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan (PPH) merupakan kewajiban bayar yang dipungut dari individu atau perusahaan. Ini berlaku sesuai dengan total penghasilan selama satu tahun. Untuk Indonesia, aturan pajak penghasilan diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan mencakup semua pendapatan dan lonjakan ekonomi yang diperoleh oleh individu atau entitas bisnis. Pendapatan ini digunakan untuk konsumsi dan memperbesar harta.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak merujuk pada pihak yang terkena beban pajak dan harus membayar ke kas negara Indonesia, setelah memenuhi syarat tertentu.

Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 7 jenis pajak penghasilan dan tarifnya yang perlu diketahui:

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan yang paling umum. Pajak ini memotong penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Jadi, penghasilan yang diterima wajib pajak akan dikenakan pajak ini. Tarifnya progresif sesuai undang-undang. Bagi wajib pajak tanpa NPWP, tarifnya lebih tinggi 20%.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 memungut pajak dari badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta. Pajak ini berlaku untuk kegiatan ekspor dan impor barang mewah. Penghitungan pajaknya lebih kompleks dibandingkan jenis pajak lain. Ini karena pajak hanya dikenakan pada perdagangan barang yang menguntungkan kedua pihak. Menggunakan jasa konsultan pajak BSD bisa menjadi solusi efektif dalam menangani masalah pajak.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan selain yang diawali oleh PPh Pasal 21. Penghasilan ini termasuk modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan. Tarifnya bervariasi, berkisar 2% hingga 15%, sesuai jenis penghasilan. Untuk membantu dalam urusan pajak, gunakan layanan konsultan pajak BSD.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 murapak pajak yang dibayarkan secara berangsur. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya. Angsurannya didasarkan pada SPT PPh tahun sebelumnya, kemudian dikurangi PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, dan pajak penghasilan terutang lainnya.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, dan pekerjaan, serta hadiah. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang mencakup kekurangan pembayaran pajak terutang. Istilah lainnya adalah "kurang bayar." Kekurangan ini harus dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh.

7. PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2), dikenal sebagai PPh Final, memiliki pemotongan pajak bersifat final. Tarifnya bervariasi tergantung jenis penghasilan:

  • Bunga deposito dan tabungan lain.
  • Penghasilan dari undian.
  • Keuntungan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
  • Penghasilan dari pengalihan harta seperti tanah atau bangunan, jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah atau bangunan.
  • Jenis penghasilan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Penutup

Melalui artikel ini Kami telah menjelaskan tentang beragam jenis pajak penghasilan dan tarifnya. Semoga bisa menjawab rasa penasaran Anda ya!!.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form