Pajak penghasilan adalah kewajiban yang tak bisa dihindari. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami berapa persen tarif pajak penghasilan yang berlaku. Mari kita bahas bersama!
Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan ini terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Ada dua kategori utama wajib pajak: orang pribadi dan badan. Masing-masing memiliki ketentuan tarif yang berbeda. Mari kita telusuri lebih lanjut.
Untuk orang pribadi, Indonesia menerapkan sistem tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya. Berikut rinciannya:
Sedangkan untuk badan usaha, tarif umumnya adalah 22%. Namun, ada pengecualian untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar per tahun. Mereka dikenakan tarif khusus sebesar 0,5% dari omzet.
Jenis penghasilan dan status wajib pajak juga mempengaruhi tarif. Misalnya, penghasilan dari deposito dikenakan tarif final 20%. Penting untuk memahami perbedaan ini agar tidak salah hitung.
Berapa Persen Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan?
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Berikut adalah tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia saat ini:
- Penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta dikenakan pajak 5%.
- Penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta dan Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan kena pajak dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan pajak 25%.
- Penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan pajak 30%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar dikenakan pajak 35%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan untuk individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp 60 juta dan Rp 120 juta.
- Penghasilan Rp 60 juta per tahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta.
- Penghasilan tahunan Rp 120 juta: (5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta) + ((Rp 120 juta - Rp 60 juta) x 15% = Rp 9 juta) = Rp 12 juta.
Penting diingat, jumlah pajak penghasilan tidak hanya dikalikan Rp 3 juta untuk setiap kelipatan Rp 60 juta. Besaran pajak bertambah sejalan dengan kenaikan penghasilan.
Sebagai contoh, mari kita hitung pajak penghasilan seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 6 miliar. Berapa pajak yang harus dibayarkan? Jawabannya adalah Rp 1.794.000.000,00.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Sebelumnya, tarif pajak penghasilan badan adalah 28% dari penghasilan kena pajak. Mulai tahun 2010, tarif ini direduksi menjadi 25%, sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh No. 38/2008.
Lalu, melalui UU No. 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), tarif PPh Badan dikurangi menjadi 22%, yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Selanjutnya, melalui UU HPP No. 7/2021, tarif PPh Badan tetap 22% mulai Tahun Pajak 2022 hingga saat ini.
Berikut adalah contoh penghitungan pajak penghasilan badan berdasarkan tarif PPh badan.
Pada tahun 2024, PT AAA memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp5 miliar. Perusahaan ini dapat memanfaatkan fasilitas pengurang pajak sesuai Pasal 31E.
Pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
50% x 22% x Rp5 miliar = Rp550 juta
Namun, selama tahun 2024, PT AAA telah menyetor pajak penghasilan karyawan sebesar Rp50 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terutang adalah:
Rp550 juta – Rp50 juta – Rp100 juta = Rp350 juta
Jumlah Rp350 juta ini dapat dicicil oleh PT AAA ke kas negara sebagai pajak penghasilan badan untuk tahun 2024. Cicilan pembayaran PPh terutang adalah:
Jumlah PPh Terutang : 12 bulan = Rp350 juta : 12 = Rp29,166 juta per bulan
Kesimpulan
Memahami berapa persen tarif pajak penghasilan adalah langkah awal menuju kepatuhan pajak. Pastikan selalu memperbarui pengetahuan Anda dan jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Bersama-sama, kita bisa membangun negeri melalui pajak yang kita bayarkan.