Apa itu NPWP Pribadi? Syarat dan Cara Membuatnya

Apa itu NPWP Pribadi? Syarat dan Cara Membuatnya

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai alamat identifikasi bagi mereka yang termasuk dalam daftar wajib pajak.

NPWP bertugas sebagai identifikasi resmi yang berperan penting dalam menjamin bahwa hak dan kewajiban baik individu maupun perusahaan yang terkait dengan pajak terpenuhi dengan benar.

Pada kesempatan ini Kita akan membahas tentang apa itu NPWP Pribadi. Sedangkan untuk NPWP Perusahaan, Anda bisa membaca penjelasannya dalam postingan berikut ini Apa Itu NPWP Perusahaan dan Cara Daftar Untuk NPWP Badan. Sementara untuk perbedaanya bisa baca postingan ini: Inilah Perbedaan NPWP Perusahaan dan NPWP Pribadi.

Apa Itu NPWP Pribadi?

Singkatnya, NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang terstruktur dalam suatu deretan khusus berisikan 15 kini 16 angka yang berbeda untuk tiap-tiap subjek pajak.

Dalam setiap NPWP Pribadi, terdapat urutan 9 angka awal yang menyajikan data tentang kode subjek pajak, sedangkan 6 angka akhirnya berfungsi sebagai kode manajerial.

Berikut ini ialah uraian struktur detail dari kumpulan angka dalam NPWP Pribadi:

  • Dua angka pembuka (XX) menggambarkan golongan subjek pajak, dengan 01 hingga 03 untuk entitas, dan 04 hingga 06 untuk pengusaha, serta pattern selanjutnya.
  • Set rangkaian enam angka (YYY.YYY) mengindikasikan nomor pendaftaran yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  • Angka kesembilan (Z) merupakan elemen pengaman guna menghalangi pemalsuan nomor NPWP.
  • Tiga digit setelahnya (XXX) menunjuk kepada KPP tempat subjek pajak tersebut terdaftar.
  • Tiga angka terakhir (YYY) menunjukkan status subjek pajak, dengan 000 untuk yang utama dan 001, 002, dst., untuk cabang-cabangnya.

Mengenai tipe NPWP, terdapat dua kategori yang dipakai sesuai dengan tuntutan penggunaan, yakni personal dan untuk badan korporat.

Fungsi NPWP Pribadi

Setiap orang atau lembaga bisnis yang masuk dalam daftar wajib pajak di Indonesia, diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor ini tidak hanya penting untuk pemerintah, namun juga bagi masyarakat dan para pembayar pajak itu sendiri.

  1. Proses Pengenalan dan Pendaftaran

Melalui NPWP, pemerintah dapat mengenali dan mendaftarkan semua pembayar pajak di negara ini. Ini membantu dalam pengaturan informasi pajak dan menjamin keabsahan status pajak mereka.

  1. Kepatuhan dalam Perpajakan

Untuk memastikan kepatuhan perpajakan, NPWP dijadikan pijakan. Seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan pajak merujuk pada NPWP ini. Termasuk dalam hal penyerahan laporan pajak seperti SPT dan lainnya yang diminta oleh pemerintah.

  1. Permohonan Keistimewaan Pajak

NPWP menjadi prasyarat ketika mengajukan permohonan keistimewaan pajak, termasuk pengurangan ataupun penghapusan pajak tertentu. Misalnya, untuk permohonan tidak dikenakan pajak atas dividen atau bunga dari deposito, keberadaan NPWP adalah suatu keharusan.

  1. Fasilitas Akses Layanan Umum

NPWP memainkan peran penting sebagai dokumen resmi dalam berbagai aktivitas dan layanan umum di Indonesia. Entah itu saat membuat paspor, membuka rekening bank baru, mengajukan permohonan kredit, atau transaksi properti, sering kali NPWP diperlukan sebagai syarat utama.

  1. Penciptaan Reputasi Positif

Memegang NPWP menandakan kepatuhan dan status legal dalam perekonomian, yang secara tidak langsung membangun reputasi yang baik di mata bisnis dan investasi. Hal ini memudahkan dalam membina relasi dan naluri kepercayaan bagi para mitra atau investor.

  1. Akses untuk Berbagai Hak dan Keistimewaan

NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi tapi juga membuka pintu untuk berbagai hak dan keistimewaan yang diatur pemerintah. Pemilik NPWP bisa mengambil bagian dalam inisiatif pemerintah, misalnya program pengampunan pajak dan menerima insentif perpajakan tertentu.

  1. Kontribusi pada Pembangunan Nasional

NPWP membawa kewajiban pembayaran pajak yang berkontribusi langsung terhadap dana pembangunan negara. Uang pajak yang terkumpul dipergunakan untuk membiayai sektor-sektor vital seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, mendukung pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan memahami fungsi NPWP pribadi maupun badan usaha dapat memanfaatkan NPWP secara maksimal dalam berbagai aspek kebutuhan, baik perpajakan maupun non pajak.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Sebelum memulai proses registrasi NPWP Pribadi, penting untuk memahami berbagai prasyarat yang berlaku. Prasyarat ini bervariasi tergantung pada kondisi atau profesi pemohon.

  1.  Karyawann

  • Siapkan fotokopi KTP bagi WNI atau KITAP/KITAS bagi WNA.
  • Sertakan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat berkerja.
  • Jika anda seorang PNS/ASN, lampirkan juga Surat Keputusan (SK).
  • Lengkapi dan isi formulir pengajuan NPWP.
  1. Wirausahawan
  • Persiapkan fotokopi KTP untuk WNI atau KITAP/KITAS untuk WNA.
  • Hadirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah, atau masukkan bukti tagihan listrik sebagai verifikasi lokasi usaha.
  • Sertakan surat pernyataan keaslian usaha yang telah disahkan dengan materai.
  1. Wanita yang Sudah Menikah
  • Jika pendapatan istri lebih besar daripada suami, maka istri bisa mengajukan NPWP secara independen dengan syarat:
  • Fotokopi NPWP dari suami.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang telah disetujui suami dan istri.
  • Selesai dengan mengisi formulir pembuatan NPWP.

Setiap dokumen dan surat yang disiapkan memudahkan proses verifikasi dan pendaftaran, memastikan bahwa proses pembuatan NPWP berjalan lancar.

Cara Membuat NPWP Pribadi

Setelah memastikan bahwa semua dokumen persyaratan NPWP Pribadi terkumpul, Anda siap untuk mememulai proses pendaftarannya. Anda bisa memilih antara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mendaftar secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Membuat NPWP Pribadi di KPP

  1. Pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersedia dan telah tersalin fotokopi.

  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal yang tercantum pada KTP. Jika berdomisili berbeda, hadirkan juga surat keterangan dari Kelurahan.

  3. Ambil dan isi formulir yang disediakan untuk mendaftar NPWP.

  4. Berikan seluruh dokumen yang diminta kepada petugas yang bertugas.

  5. Anda akan menerima bukti penerimaan dari petugas. Simpan bukti tersebut sebagai tanda registrasi sedang diproses.

Dengan detail ini, Anda dilengkapi dengan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP secara pribadi.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

  1. Kunjungi Laman DJP: Arahkan browser ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak disini: https://ereg.pajak.go.id/daftar.

  2. Daftar Akun: Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan email aktif. Tidak lama kemudian, Anda akan menerima email berisi link untuk verifikasi. Silakan klik link tersebut untuk melanjutkan.

  3. Mengisi Data Pribadi: Lengkapi form dengan data pribadi yang diminta untuk pendaftaran NPWP. Pastikan semua informasi yang diinput akurat.

  4. Konfirmasi melalui Email: Setelah data terisi, periksa kembali inbox email untuk mendapatkan link konfirmasi. Klik untuk memverifikasi informasi.

  5. Login ke Sistem E-Registrasi: Gunakan akun yang telah diverifikasi untuk masuk ke dalam sistem elektronik registrasi pajak.

  6. Ikuti Proses yang Ditentukan: Teliti dalam mengikuti setiap instruksi dan pastikan dokumen yang dilampirkan valid.

  7. Selesaikan Formulir: Setelah formulir terisi, sistem akan menunjukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan menangani proses NPWP.

  8. Dapatkan Kode Unik: Melalui menu token, pastikan Anda mendapatkan kode yang dibutuhkan untuk melanjutkan.

  9. Submit Aplikasi pada Sistem: Kirimkan formulir pendaftaran melalui sistem.

Setelah mengirimkan formulir dan melalui beberapa hari pengolahan, Anda akan diberitahu melalui email apakah aplikasi NPWP diterima atau ditolak. Jika diterima, NPWP akan dikirim ke alamat yang telah diregistrasikan.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form