Image: https://www.flickr.com/photos/javatourism/2829456553
Kebanyakan dari kita akrab dengan istilah NPWP. Namun, detailnya mungkin belum diketahui semua orang. Kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP adalah kunci identitas bagi pembayar pajak. Tugasnya adalah memudahkan manajemen pajak, menjadi bukti kepatuhan, serta syarat untuk berbagai layanan. Bukan hanya individu, korporasi pun wajib memiliki NPWP Perusahaan.
Untuk informasi lebih jauh tentang NPWP perusahaan, mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Wajib Pajak Badan atau Perusahaan
Para pemilik bisnis harus mendaftarkan perusahaan mereka untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Badan, apabila sudah memenuhi kriteria yang diatur oleh undang-undang perpajakan. Berikut ini adalah syarat-syarat bagi perusahaan untuk memiliki NPWP, sesuai dengan yang tertulis di website resmi Kementerian Keuangan RI:
- Semua Badan Usaha yang bertanggung jawab atas pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak harus mematuhi hukum yang ada. Ini berlaku juga untuk usaha yang berlangsung secara kontinu dan para pelaku di bidang eksplorasi minyak serta gas.
- Entitas bisnis dengan kewajiban perpajakan terbatas sebagai pemotong atau pemungut pajak, berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk mereka yang berada dalam bentuk kerjasama operasi.
Persyaratan NPWP Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk perusahaan terbagi dalam tiga kategori utama, masing-masing dengan persyaratan yang berbeda tergantung pada orientasi bisnis dan struktur mereka. Berikut adalah rincian persyaratan dokumen untuk masing-masing tipe badan usaha.
Bagi Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Badan usaha berorientasi laba, seperti bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di sektor hulu minyak dan gas bumi, harus menyediakan beberapa dokumen penting:
- Salinan sertifikat pendirian usaha atau dokumen pendirian lainnya, dan perubahannya jika terjadi.
- Fotokopi Kartu NPWP dari salah satu pengurus, atau jika tanggung jawab ada pada Warga Negara Asing, salinan paspor dan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal lokalnya.
- Salinan izin usaha dan/atau dokumen izin aktivitas dari otoritas yang berwenang, atau surat keterangan penunjukkan lokasi bisnis.
Bagi Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non-Profit Oriented)
Badan usaha non-profit hanya perlu menyerahkan:
- Fotokopi KTP dari satu pengurus.
- Dokumen keterangan domisili dari ketua RT/RW.
Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Badan Usaha yang beroperasi dalam kerjasama memiliki kriteria pengajuan sebagai berikut:
- Salinan Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian yang merinci struktur kerjasama.
- Fotokopi NPWP setiap anggota dalam operasi kerjasama tersebut.
- Untuk pengurus yang adalah Warga Negara Asing, fotokopi paspor dan surat keterangan domisili.
- Salinan izin usaha dan/atau dokumentasi aktivitas dari badan berwenang atau surat keterangan lokasi usaha.
- Setiap kategori memiliki set persyaratan khusus yang memudahkan proses pendaftaran dan validasi bagi kegiatan usaha tersebut di mata hukum pajak Indonesia. Agar pendaftaran NPWP Anda berjalan dengan mulus, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, proses selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan untuk NPWP. Terdapat dua metode yang bisa diambil: daring atau luring. Panduan berikut akan membantu Anda memahami cara pendaftaran NPWP untuk badan usaha atau perusahaan Anda.
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
- Akses website resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk langsung menuju ke bagian pendaftaran NPWP secara online.
- Saat berada di website, navigasilah menuju sistem e-Registration.
- Bagi Anda yang belum memiliki akun, silakan buat akun dengan menekan “daftar”. Masukkan informasi pendaftaran seperti nama, email, kata sandi, dll dengan akurat. Selesai mengisi, tekan “Simpan”.
- Lanjutkan dengan mengaktifkan akun Anda. Cek email yang digunakan saat pendaftaran, cari email dari Direktorat Jenderal Pajak, dan ikuti langkah aktivasi yang dijelaskan.
- Langkah awal, akses sistem e-Registration dengan email dan password yang telah Anda buat. Sebagai opsi lain, tekan link dalam email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Setelah masuk, Anda akan menuju laman untuk mengisi data registrasi Wajib Pajak. Isi formulir dengan informasi yang benar. Pastikan semua langkah diikuti dengan saksama. Setelah verifikasi, Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran sementara.
- Untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik, pilih tombol "daftar" yang menuju ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan registrasi Wajib Pajak.
- Dokumen yang harus dicetak adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar sementara.
- Setelah mencetak, tanda tangani formulir dan sertakan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Kemudian, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara beserta semua dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat pendaftaran badan atau perusahaan, paling lambat 14 hari setelah pengiriman formulir.
- Alternatif lain, dokumen dapat discan dan diunggah sebagai file digital melalui aplikasi e-Registration untuk menghindari pengiriman langsung atau via pos.
- Periksa status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau melalui riwayat pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika ada masalah dengan pendaftaran, perbaiki data yang diperlukan. Apabila pendaftaran berhasil, kartu NPWP perusahaan akan dikirimkan melalui pos.
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline
Untuk mendaftar NPWP Perusahaan tanpa menggunakan jalur online, Anda bisa langsung berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat. Dokumen yang perlu dibawa tidak berbeda dengan proses pendaftaran secara online. Terdapat dua alternatif ketika memilih untuk mendaftar secara offline.
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah awal adalah dengan mengunjungi KPP yang berlokasi dekat dengan domisili perusahaan Anda. Sertakan semua dokumen yang diminta dalam bentuk fotokopi. Isikan formulir pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan dengan informasi yang lengkap dan akurat, lalu tandatangani formulir tersebut.
Formulir bisa Anda ambil dari petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah semua berkas siap, serahkan kepada petugas. Anda akan menerima bukti penerimaan yang menandakan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar dan berhak menerima NPWP Perusahaan atau Badan Usaha.
Proses pembuatan kartu NPWP Perusahaan biasanya cepat, hanya membutuhkan satu hari kerja tanpa biaya. Kartu NPWP Perusahaan beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim lewat Pos Tercatat paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Di beberapa lokasi tertentu, Anda bahkan dapat langsung mengambil dokumen tersebut pada hari yang sama.
Menggunakan Layanan Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Pilihan ini tepat jika Anda berada jauh dari KPP. Kunjungi kantor pos atau penyedia jasa ekspedisi yang ada di dekat Anda. Di kantor tersebut, isi dan serahkan formulir pendaftaran Anda. Jangan lupa sertakan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Dua metode ini menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam mendaftar NPWP Perusahaan. Pilihlah metode yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda.
Yang perlu diperhatikan, NPWP Perusahaan tidaklah sama dengan NPWP Pribadi. Jika ingin mengetahui perbedaan keduanya silahkan baca postingan ini Inilah Perbedaan NPWP Perusahaan dan NPWP Pribadi.
Penutup
Proses pengajuan NPWP Perusahaan berlangsung melalui sistem self assessment. Ini berarti, sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan, Anda dituntut untuk aktif mendaftarkan perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana perusahaan Anda beroperasi untuk memperoleh NPWP.
Mengenal baik persyaratan dan prosedur pembuatan NPWP, baik lewat jalur online maupun langsung, menjadi tanggung jawab Anda. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan Anda terdaftar dan memiliki NPWP Perusahaan atau Badan Usaha. Ingatlah, kepatuhan pada pajak mencerminkan kebijaksanaan Anda!