Siap-siap System baru pajak akan Beroprasi 2024







Dikutip dari konferensi pers APBN edisi Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melaksanakan pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak melalui skema Compliance Risk Management (CRM). Proses ini dilakukan dengan membentuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak. CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang untuk mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Komite Kepatuhan terdiri dari anggota, antara lain:Ketua Komite Kepatuhan: Direktur Jenderal Pajak.
Anggota: Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktur Intelijen Perpajakan (IP), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Direktur Penegakan Hukum (Gakum), dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

CRM akan digunakan untuk memberikan treatment kepada wajib pajak dalam bentuk dilayani, diawasi, atau dikenakan pemeriksaan dan penegakan hukum. Proses ini tidak menunggu implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang direncanakan akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.

Sebelum implementasi nasional PSIAP, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pelatihan kepada master trainer yang nantinya akan melatih second trainer yang disebar ke seluruh Indonesia. Second trainer ini akan melatih seluruh pegawai DJP dalam penggunaan PSIAP. Sebelumnya, PSIAP diuji coba di tiga Kantor Wilayah DJP sebelum akhirnya diimplementasikan secara nasional. Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberikan manfaat seperti adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah. Sementara dari sisi DJP, PSIAP akan memudahkan pegawai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form