Aturan terbaru PPH 21 Tahun 2023 |
Untuk melakukan perhitungan PPh 21, pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait.
Terkait dengan PPh 21 ini, ada 6 kategori yang menjadi wajib pajaknya:
1. Pegawai
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang
manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli
warisnya
3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, dalam kategori ini
misalnya
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai dan aktuaris,
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru
film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat,
pelukis, dan seniman lain,
- Olahragawan,
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh dan moderator,
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk
teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
- Agen iklan,
- Pengawas atau pengelola proyek
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan
atau yang menjadi perantara,
- Petugas penjaja barang dagangan,
- Petugas dinas luar asuransi,
- Distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling atau kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
5. Mantan pegawai
6. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan
yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya
dalam suatu kegiatan seperti:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang,
antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan,
teknologi dan perlombaan lain,
- Peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan atau kunjungan kerja,
- Peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
- Peserta pendidikan dan pelatihan,
- Peserta kegiatan lainnya.
·
Penghasilan Kena Pajak dan Tidak
Kena Pajak
·
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah
perhitungan dengan mempertimbangkan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan
dan Kesehatan dan lainnya.
·
Sementara itu, Penghasilan TidakKena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang
tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 10/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP
terbaru.
PTKP LAKI-LAKI / PEREMPUAN LAJANG |
PTKP PRIA KAWIN |
PTKP SUAMI ISTRI GABUNG |
|||
TK/0 |
Rp54.000.000 |
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
TK/1 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp63.000.000 |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
TK/2 |
Rp63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
TK/3 |
Rp67.500.000 |
K/3 |
Rp72.000.000 |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
· Artinya, kalau penghasilan per tahun yang didapatkan di bawah PTKP maka wajib pajak tidak perlu membayarkan PPh 21. Untuk PTKP, disesuaikan dengan status perkawinan dan tanggungan. baca juga bagaimana cara menghitung pajak penghasilan