Sudah Wajib Pajak ? Yuks Simak Aturan terbaru PPH 21 Tahun 2023

 

Aturan terbaru PPH 21 Tahun 2023

Untuk melakukan perhitungan PPh 21, pertama kita harus mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait. 

Terkait dengan PPh 21 ini, ada 6 kategori yang menjadi wajib pajaknya:

1. Pegawai

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya 

3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, dalam kategori ini misalnya

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris,
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lain,
  • Olahragawan,
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator,
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
  • Agen iklan,
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
  • Petugas penjaja barang dagangan,
  • Petugas dinas luar asuransi, 
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenis lainnya.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

5. Mantan pegawai

6. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan seperti:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lain,
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan atau kunjungan kerja,
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, 
  • Peserta pendidikan dan pelatihan, 
  • Peserta kegiatan lainnya.

·         Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

·         Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah perhitungan dengan mempertimbangkan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan lainnya. 

·         Sementara itu, Penghasilan TidakKena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 10/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru. 

PTKP LAKI-LAKI / PEREMPUAN LAJANG

PTKP PRIA KAWIN

PTKP SUAMI ISTRI GABUNG

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

·         Artinya, kalau penghasilan per tahun yang didapatkan di bawah PTKP maka wajib pajak tidak perlu membayarkan PPh 21. Untuk PTKP, disesuaikan dengan status perkawinan dan tanggungan. baca juga bagaimana cara menghitung pajak penghasilan 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form