Apakah WNI yang Membeli Rumah Mewah di Singapura Harus Bayar Pajak Berganda?

 





Sebuah kabar tentang keluarga kaya asal Indonesia yang membeli tiga rumah di kawasan elit Singapura baru-baru ini menjadi perhatian banyak orang. Pembelian rumah tersebut termasuk dalam kategori bungalo kelas atas (Good Class Bungalow/GCB) dan terletak di Nassim Road, yaitu nomor 42, 42A, dan 42B.


Total nilai transaksi ini mencapai US$155 juta atau setara dengan Rp2,3 triliun. Namun, sebelumnya sudah banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki properti di negara-negara seperti Singapura. Sebelum tahun 2020, pajak pembelian properti di negara Singapura tergolong rendah. Properti ini juga dapat menjadi sumber pendapatan melalui uang sewa.


Bagaimana WNI yang memiliki properti di luar negeri membayar pajak dan melaporkannya?


Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen, di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunannya. Namun, pembelian properti di Singapura tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.


Perlu diketahui bahwa otoritas pajak Indonesia dan Singapura memiliki tarif pajaknya sendiri yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Namun, WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD) agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.


Pada 4 Februari 2020, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah menandatangani amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Amandemen ini merupakan hasil dari lima kali perundingan sejak tahun 2015. Komitmen perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional.


Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, antara lain penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia. Selain itu, ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan.


Beberapa ketentuan lainnya adalah terkait dengan pengaturan capital gain atas penjualan aset, pengaturan pengenaan pajak atas transaksi kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), pengaturan anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengaturan pertukaran informasi perpajakan.


P3B yang baru ini masih harmonis dengan P3B Indonesia dengan negara mitra lainnya dan sejalan dengan kebijakan pemerintah

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form