Penyebab Telat Bayar Pajak Motor Serta Rumus Menghitung Dendanya

 


Berapa denda yang dibebankan ketika telat bayar pajak motor? Ini menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pemilik kendaraan.

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban dari seluruh pemilik kendaraan. Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Tentunya, waktunya sudah ditentukan.

Tanggal dan bulannya bisa saja berbeda dari motor satu dengan yang lainnya. Karena, ini berkaitan langsung dengan tahun yang mana motor tersebut resmi didaftarkan saat pengurusan STNK dan BPKB.

Tepatnya ketika kendaraan tersebut mendapatkan surat resmi pada saat dibeli pertama kali. Dan waktunya ini tertulis di STNK.

Pemilik kendaraan harusnya membayar paling lambat pada tanggal dan bulan yang tertera di STNK. Jika telat 1 hari, itu sudah mendapatkan denda. Apalagi sampai berbulan-bulan hingga beberapa tahun.

Penyebab Telat Membayar Pajak Motor

Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa seseorang sampai telat bayar pajak motor. Di antara penyebabnya sebagai berikut:

1.      Terlalu Sibuk

Aktivitas padat membuat seseorang fokus pada aktivitasnya. Ini terkadang mengalahkan segalanya. Tidak terkecuali dengan kewajiban dalam membayar pajak.

Seseorang terpaku dengan aktivitasnya. Waktunya pun tidak banyak untuk melunasi kewajibannya. Pada akhirnya, seseorang harus melewatkan waktu untuk bayar pajak.

2.      Lupa

Hal yang paling sering terjadi, seseorang lupa waktunya untuk membayar pajak. Karena, pajak motor ini hanya dilakukan sekali dalam satu tahun.

Meskipun terkadang seseorang ingat mengenai bulannya, ada kalanya seseorang lupa dengan jatuh temponya. Seseorang baru ingat ketika tanggalnya terlewat begitu saja.

3.      Tidak Punya Dana untuk Bayar Pajak Saat Itu

Penyebab lainnya, seseorang belum memiliki dana yang cukup untuk membayar pajak motor. Ini disebabkan oleh banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang.

Risiko Tidak Membayar Pajak Motor

Sebagian oknum mungkin merasa terdesak dengan membayar pajak dan memenuhi kebutuhan hidup. Pada akhirnya, pajaknya sengaja tidak dibayarkan hingga beberapa tahun.

Lalu, apa risiko yang akan didapatkannya? Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang tidak membayar pajak kendaraan akan dihapus STNK-nya.

Penghapusan ini akan dilakukan ketika seseorang sudah tidak memperpanjang STNK lebih dari 2 tahun. Praktis, dokumen ini tidak berlaku lagi ketika digunakan sebagai identitas saat digunakan berkendara di jalanan.

Menyadari itu semua, baiknya masyarakat selalu taat untuk membayar pajak. Meskipun sudah telat, silahkan penuhi kewajiban. Tujuannya agar tidak sampai surat ini dihapus oleh kepolisian.

Rumus Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Perlu diingat bahwa telat bayar pajak motor ini akan dikenakan denda. Meskipun pemilik kendaraan telat hanya 1 hari saja.

Lantas, berapa kisaran dendanya? Berikut ini cara menghitung denda atas keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor:

·         25% dari PKB (telat 2 hari – 1 bulan)

·         PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ (telat 2 bulan)

·         PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ (telat 3 bulan)

·         PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ (telat 6 bulan)

·         PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ (telat 1 tahun)

·         2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ (telat 2 tahun)

Mengenai jumlah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), besarannya untuk kendaraan roda dua adalah Rp32.000.

Demikianlah kisaran denda dari telat bayar pajak motor. Sebelum semakin memberatkan, penuhilah kewajiban bayarnya. Jangan sampai STNK kendaraan dihapus sehingga membuat sepeda motor menjadi tidak resmi.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form