Berapa denda yang
dibebankan ketika telat bayar pajak motor? Ini menjadi pertanyaan yang sering
ditanyakan oleh pemilik kendaraan.
Membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban dari seluruh pemilik kendaraan.
Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Tentunya, waktunya sudah
ditentukan.
Tanggal dan
bulannya bisa saja berbeda dari motor satu dengan yang lainnya. Karena, ini
berkaitan langsung dengan tahun yang mana motor tersebut resmi didaftarkan saat
pengurusan STNK dan BPKB.
Tepatnya ketika
kendaraan tersebut mendapatkan surat resmi pada saat dibeli pertama kali. Dan
waktunya ini tertulis di STNK.
Pemilik kendaraan
harusnya membayar paling lambat pada tanggal dan bulan yang tertera di STNK.
Jika telat 1 hari, itu sudah mendapatkan denda. Apalagi sampai berbulan-bulan
hingga beberapa tahun.
Penyebab Telat
Membayar Pajak Motor
Terdapat beberapa
faktor penyebab mengapa seseorang sampai telat bayar pajak motor. Di antara
penyebabnya sebagai berikut:
1.
Terlalu Sibuk
Aktivitas padat membuat seseorang fokus pada aktivitasnya. Ini terkadang
mengalahkan segalanya. Tidak terkecuali dengan kewajiban dalam membayar pajak.
Seseorang terpaku dengan aktivitasnya. Waktunya pun tidak banyak untuk
melunasi kewajibannya. Pada akhirnya, seseorang harus melewatkan waktu untuk
bayar pajak.
2.
Lupa
Hal yang paling sering terjadi, seseorang lupa waktunya untuk membayar
pajak. Karena, pajak motor ini hanya dilakukan sekali dalam satu tahun.
Meskipun terkadang seseorang ingat mengenai bulannya, ada kalanya seseorang
lupa dengan jatuh temponya. Seseorang baru ingat ketika tanggalnya terlewat
begitu saja.
3.
Tidak Punya Dana untuk Bayar Pajak Saat Itu
Penyebab
lainnya, seseorang belum memiliki dana yang cukup untuk membayar pajak motor.
Ini disebabkan oleh banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Risiko Tidak
Membayar Pajak Motor
Sebagian oknum
mungkin merasa terdesak dengan membayar pajak dan memenuhi kebutuhan hidup.
Pada akhirnya, pajaknya sengaja tidak dibayarkan hingga beberapa tahun.
Lalu, apa risiko
yang akan didapatkannya? Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, seseorang yang tidak membayar pajak kendaraan akan dihapus
STNK-nya.
Penghapusan ini
akan dilakukan ketika seseorang sudah tidak memperpanjang STNK lebih dari 2
tahun. Praktis, dokumen ini tidak berlaku lagi ketika digunakan sebagai
identitas saat digunakan berkendara di jalanan.
Menyadari itu
semua, baiknya masyarakat selalu taat untuk membayar pajak. Meskipun sudah
telat, silahkan penuhi kewajiban. Tujuannya agar tidak sampai surat ini dihapus
oleh kepolisian.
Rumus Menghitung
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Perlu diingat
bahwa telat bayar pajak motor ini akan dikenakan denda. Meskipun pemilik
kendaraan telat hanya 1 hari saja.
Lantas, berapa
kisaran dendanya? Berikut ini cara menghitung denda atas keterlambatan bayar
pajak kendaraan bermotor:
·
25%
dari PKB (telat 2 hari – 1 bulan)
·
PKB X
25% X 2/12 + denda SWDKLLJ (telat 2 bulan)
·
PKB x
25% x 3/12 + denda SWDKLLJ (telat 3 bulan)
·
PKB x
25% x 6/12 + denda SWDKLLJ (telat 6 bulan)
·
PKB x
25% x 12/12 + denda SWDKLLJ (telat 1 tahun)
·
2 x
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ (telat 2 tahun)
Mengenai jumlah
denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), besarannya
untuk kendaraan roda dua adalah Rp32.000.
Demikianlah
kisaran denda dari telat bayar pajak motor. Sebelum semakin memberatkan,
penuhilah kewajiban bayarnya. Jangan sampai STNK kendaraan dihapus sehingga
membuat sepeda motor menjadi tidak resmi.