NPWP Perusahaan berbeda dengan NPWP Pribadi.
Tahukah Anda apa perbedaannya? NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Yaitu sebuah identitas berupa nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Adapun saat ini NPWP ada dua jenisnya. Pertama
yaitu NPWP Pribadi dan yang kedua adalah NPWP Badan/Perusahaan. Nah, kali ini
kita akan membahas jenis NPWP yang kedua, mengenai perbedaan dan cara pembuatannya.
Perbedaan NPWP Perusahaan dan Pribadi
Dilihat secara fisik, NPWP milik
Badan/Perusahaan dan Pribadi tampak berbeda pada angka digital pertamanya. NPWP
Badan diawali angka 01, 02, atau 03. Sementara NPWP Pribadi diawali angka 07,
08, atau 09. Lebih lanjut, perbedaan keduanya bisa diketahui sebagai berikut:
1.
Kepemilikan NPWP
Sesuai namanya, NPWP Perusahaan
dimiliki oleh badan/perusahaan. Yang mana badan atau perusahaan tersebut
mempunyai penghasilan di wilayah Indonesia. Sementara NPWP Pribadi dimiliki oleh
wajib pajak individu. Seperti wiraswasta, pebisnis, aparatur negara sipil dan
lainnya.
2.
Data Base Perpajakan
Dari segi data base, NPWP Badan
lebih kompleks dari Pribadi. Di mana biasanya meliputi surat izin dan jenis
usaha, nama pemilik dan lain sebagainya. Sedangkan dalam NPWP Pribadi tidak
ditemukan data-data semacam itu.
3.
Syarat Pembuatan NPWP
Perbedaan selanjutnya
terdapat pada syarat untuk membuat NPWP. Setiap jenis NPWP memiliki syarat
pendaftaran cukup beragam. Misal untuk NPWP Pribadi, maka syaratnya ada KTP, KK
dan seterusnya.
Sementara untuk perusahaan
syaratnya bisa berupa akta pendirian usaha, surat izin usaha dan lainnya.
Termasuk NPWP dari anggota jika berbentuk kerjasama.
4.
Besaran Biaya Pajak yang
Dibayarkan
Besaran biaya pajak pada
dasarnya akan disesuaikan dengan pendapatan wajib pajak. Dan antara individu dengan
perusahaan pendapatannya cukup variatif.
Biaya pajak yang dibebankan
pada perusahaan umumnya lebih tinggi. Mengingat pendapatan yang diperoleh
memang lebih besar. Berbeda dengan pribadi yang cenderung lebih kecil dari
perusahaan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Pembuatan NPWP perusahaan bisa dilakukan
melalui dua cara. Yaitu secara online dan secara offline. Berikut untuk lebih
jelasnya:
1.
Cara Membuat NPWP Secara Online
·
Kunjungi
situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk dapat langsung mengakses
halaman pendaftaran NPWP online. Pilihlah menu sistem e-Registration.
·
Jika
belum pernah mendaftar, klik “Daftar”. Isilah data pengguna seperti nama,
email, kata sandi dan lainnya. Setelah semua terisi, pilih “Save”.
·
Lakukan
aktivasi akun dengan masukkan kode yang dikirimkan ke email. Ikuti petunjuk
yang diarahkan untuk aktivasi. Setelah berhasil, login ke sistem e-registration.
Atau bisa klik tautan di email aktivasi kedua.
·
Setelah
login, buka halaman registrasi untuk memulai proses pembuatan NPWP, ikuti
tahapannya. Bila data benar akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. Klik
daftar untuk mengirimkan formulir registrasi. Jangan lupa cetak keduanya dan berikan
tanda tangan.
·
Lengkapi
berkas persyaratan yang dibutuhkan lalu kirimkan ke KPP. Bisa lewat pos atau datang
ke kantornya. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari dari waktu form dikirim.
Atau, Anda bisa juga scan dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi
e-Registration.
·
Terakhir,
tunggu saja NPWP dikirim ke alamat Anda.
2.
Cara Membuat NPWP Secara Offline
·
Pertama-tama
persiapkan dulu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
·
Kunjungi
kantor KPP, pos atau jasa ekspedisi. Mintalah form pendaftaran wajib pajak
untuk membuat permohonan secara tertulis.
·
Setelah
permohonan pendaftaran diterima KPP, akan dikeluarkan bukti tanda terima
pendaftaran WP.
·
KPP
akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar selambat-lambatnya 1 hari
kerja setelah tanda bukti diterbitkan.
·
Kartu
NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat tercatat.
Nah, itulah
tadi beberapa informasi tentang NPWP Perusahaan yang bisa Anda pahami. Jadi
sudah tahukan apa yang membedakannya dengan NPWP Pribadi? Ketika hendak
membuatnya, Anda juga tinggal pilih cara mana yang dirasa paling mudah.