Pelajari, Inilah Perbedaan NPWP Perusahaan dan Cara Membuatnya

 


NPWP Perusahaan berbeda dengan NPWP Pribadi. Tahukah Anda apa perbedaannya? NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Yaitu sebuah identitas berupa nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun saat ini NPWP ada dua jenisnya. Pertama yaitu NPWP Pribadi dan yang kedua adalah NPWP Badan/Perusahaan. Nah, kali ini kita akan membahas jenis NPWP yang kedua, mengenai perbedaan dan cara pembuatannya.

Perbedaan NPWP Perusahaan dan Pribadi

Dilihat secara fisik, NPWP milik Badan/Perusahaan dan Pribadi tampak berbeda pada angka digital pertamanya. NPWP Badan diawali angka 01, 02, atau 03. Sementara NPWP Pribadi diawali angka 07, 08, atau 09. Lebih lanjut, perbedaan keduanya bisa diketahui sebagai berikut:

1.      Kepemilikan NPWP

Sesuai namanya, NPWP Perusahaan dimiliki oleh badan/perusahaan. Yang mana badan atau perusahaan tersebut mempunyai penghasilan di wilayah Indonesia. Sementara NPWP Pribadi dimiliki oleh wajib pajak individu. Seperti wiraswasta, pebisnis, aparatur negara sipil dan lainnya.

2.      Data Base Perpajakan

Dari segi data base, NPWP Badan lebih kompleks dari Pribadi. Di mana biasanya meliputi surat izin dan jenis usaha, nama pemilik dan lain sebagainya. Sedangkan dalam NPWP Pribadi tidak ditemukan data-data semacam itu.

3.      Syarat Pembuatan NPWP

Perbedaan selanjutnya terdapat pada syarat untuk membuat NPWP. Setiap jenis NPWP memiliki syarat pendaftaran cukup beragam. Misal untuk NPWP Pribadi, maka syaratnya ada KTP, KK dan seterusnya.

Sementara untuk perusahaan syaratnya bisa berupa akta pendirian usaha, surat izin usaha dan lainnya. Termasuk NPWP dari anggota jika berbentuk kerjasama.

4.      Besaran Biaya Pajak yang Dibayarkan

Besaran biaya pajak pada dasarnya akan disesuaikan dengan pendapatan wajib pajak. Dan antara individu dengan perusahaan pendapatannya cukup variatif.

Biaya pajak yang dibebankan pada perusahaan umumnya lebih tinggi. Mengingat pendapatan yang diperoleh memang lebih besar. Berbeda dengan pribadi yang cenderung lebih kecil dari perusahaan.

Cara Membuat NPWP Perusahaan

Pembuatan NPWP perusahaan bisa dilakukan melalui dua cara. Yaitu secara online dan secara offline. Berikut untuk lebih jelasnya:

1.      Cara Membuat NPWP Secara Online

·         Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Pilihlah menu sistem e-Registration.

·         Jika belum pernah mendaftar, klik “Daftar”. Isilah data pengguna seperti nama, email, kata sandi dan lainnya. Setelah semua terisi, pilih “Save”.

·         Lakukan aktivasi akun dengan masukkan kode yang dikirimkan ke email. Ikuti petunjuk yang diarahkan untuk aktivasi. Setelah berhasil, login ke sistem e-registration. Atau bisa klik tautan di email aktivasi kedua.

·         Setelah login, buka halaman registrasi untuk memulai proses pembuatan NPWP, ikuti tahapannya. Bila data benar akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. Klik daftar untuk mengirimkan formulir registrasi. Jangan lupa cetak keduanya dan berikan tanda tangan.

·         Lengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan lalu kirimkan ke KPP. Bisa lewat pos atau datang ke kantornya. Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari dari waktu form dikirim. Atau, Anda bisa juga scan dokumen dan mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration.

·         Terakhir, tunggu saja NPWP dikirim ke alamat Anda.

2.      Cara Membuat NPWP Secara Offline

·         Pertama-tama persiapkan dulu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

·         Kunjungi kantor KPP, pos atau jasa ekspedisi. Mintalah form pendaftaran wajib pajak untuk membuat permohonan secara tertulis.

·         Setelah permohonan pendaftaran diterima KPP, akan dikeluarkan bukti tanda terima pendaftaran WP.

·         KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah tanda bukti diterbitkan.

·         Kartu NPWP dan SKT akan dikirimkan ke alamat tercatat.

Nah, itulah tadi beberapa informasi tentang NPWP Perusahaan yang bisa Anda pahami. Jadi sudah tahukan apa yang membedakannya dengan NPWP Pribadi? Ketika hendak membuatnya, Anda juga tinggal pilih cara mana yang dirasa paling mudah.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form