Kewajiban
memiliki NPWP diberlakukan untuk setiap orang yang memiliki penghasilan tetap.
Membuatnya merupakan langkah awal. Salah satunya dibuat secara online. Lantas,
bagaimana buat NPWP online tersebut?
Untuk membuat
NPWP, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Kelengkapan syarat inilah yang akan
memudahkan seseorang untuk membuatnya. Tanpa syarat tersebut, seseorang hanya
akan menemui kegagalan.
Jika Anda sedang
terburu-buru untuk membuatnya, luangkan waktu sejenak di sini. Mari pelajari
syarat lengkap dengan caranya untuk buat NPWP online.
Apa Itu NPWP?
Istilah NPWP
sebenarnya sudah sangat familiar. Artinya, hampir sebagian besar orang sudah
mendengar istilah tersebut. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan NPWP?
NPWP merupakan
singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini merupakan sebuah identitas atau
tanda pengenal untuk wajib pajak dalam rangka memenuhi hak serta kewajibannya
tentang perpajakan.
Sasarannya adalah
seseorang yang memiliki penghasilan tetap. Tentunya, wajib pajak ini memang
sudah memenuhi kriteria untuk melaporkan hingga membayar pajak sesuai
ketentuan.
Memiliki NPWP
sama artinya seseorang telah diakui sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak.
Ketika NPWP sudah dibuat, maka Kantor Pajak akan menerbitkan kartu identitas
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka
memudahkan seseorang untuk memperoleh identitas, NPWP online disediakan oleh
petugas yang bersangkutan. Setidaknya, pembuatannya jauh lebih mudah lantaran
bisa dikerjakan dari rumah. Yakni, dibuat secara online dengan memanfaatkan
internet.
Menariknya, NPWP
ini jauh lebih aman dari kerusakan. Karena, hasil yang didapatkan ini tersimpan
ke dalam data base.
Cara Daftar
NPWP Online
Apabila Anda
termasuk orang yang diharuskan untuk membuat NPWP, Anda bisa memilih metode
pendaftaran secara online. Untuk mengawalinya, siapkan dokumen persyaratan yang
diperlukan. Berikut ini penjelasan mengenai syarat serta cara buat NPWP online.
1.
Syarat Membuat NPWP Online
Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat utama dalam pembuatan NPWP online.
Dokumen persyaratan yang dimaksud sebagai berikut:
·
Fotokopi
E-KTP (WNI)
·
Fotokopi
Paspor, KITAS/KITAP (WNA)
·
Surat
keterangan bekerja
·
Fotokopi
NPWP suami, KK, surat perjanjian tentang pemisahan penghasilan dan harta
(syarat untuk Wanita yang sudah menikah)
2.
Caranya Membuat NPWP Online
Setelah mempersiapkan syaratnya, mari buat NPWP online. Langkahnya sebagai
berikut:
·
Buka
lama https://ereg.pajak.go.id//
·
Pilih
menu daftar atau registrasi
·
Ketik
alamat email aktif, tulis captcha dan tekan Daftar
·
Buka
inbox email (jika tidak ditemukan di inbox, buka di folder spam)
·
Tekan
link verifikasi pendaftaran dalam pesan tersebut
·
Isilah
formulir pendaftaran yang mencakup data diri login
·
Tekan
tombol Daftar
·
Buka
email kedua kalinya dan tekan Link Aktivasi
·
Akun
DJP selesai dibuat, tinggal lengkapi data dirinya
·
Masuk
ke akun DJP dan mulai isi Formulir Registrasi Data WP dari kategori 1-10
·
Simpan
sampai dashboard DPJ berstatus lengkap
·
Pilih
menu Minta Token di dashboard dan isi Captcha
·
Buka
email untuk mengambil token verifikasi
·
Buka
lagi Dashboard DJP Online dan tekan Kirim Permohonan
·
Ketik
kode token dan tekan Kirim
·
Hasilnya,
NPWP selesai dibuat dan nomor NPWP bisa dilihat di email
Apabila NPWP ini
sudah selesai dibuat, Anda sudah bisa menggunakannya. Nantinya, kartu NPWP
berbentuk fisik akan segera dikirimkan ke rumah.
Waktu
pengirimannya berkisar sekitar 1-2 bulan. Tetapi bila belum dikirim sampai
waktu tersebut, hubungi KPP tempat pendaftaran. Datang ke kantornya dan ambil
kartunya di sana.
Itulah caranya
untuk buat NPWP online. Prosesnya jauh lebih singkat, bisa dilakukan dari mana
saja. Asalkan syaratnya lengkap, Anda bisa membuatnya hanya dalam hitungan
menit.