Mudah, Inilah Cara Buat NPWP Online Langsung Berhasil!

 


Kewajiban memiliki NPWP diberlakukan untuk setiap orang yang memiliki penghasilan tetap. Membuatnya merupakan langkah awal. Salah satunya dibuat secara online. Lantas, bagaimana buat NPWP online tersebut?

Untuk membuat NPWP, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Kelengkapan syarat inilah yang akan memudahkan seseorang untuk membuatnya. Tanpa syarat tersebut, seseorang hanya akan menemui kegagalan.

Jika Anda sedang terburu-buru untuk membuatnya, luangkan waktu sejenak di sini. Mari pelajari syarat lengkap dengan caranya untuk buat NPWP online.

Apa Itu NPWP?

Istilah NPWP sebenarnya sudah sangat familiar. Artinya, hampir sebagian besar orang sudah mendengar istilah tersebut. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan NPWP?

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini merupakan sebuah identitas atau tanda pengenal untuk wajib pajak dalam rangka memenuhi hak serta kewajibannya tentang perpajakan.

Sasarannya adalah seseorang yang memiliki penghasilan tetap. Tentunya, wajib pajak ini memang sudah memenuhi kriteria untuk melaporkan hingga membayar pajak sesuai ketentuan.

Memiliki NPWP sama artinya seseorang telah diakui sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak. Ketika NPWP sudah dibuat, maka Kantor Pajak akan menerbitkan kartu identitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memudahkan seseorang untuk memperoleh identitas, NPWP online disediakan oleh petugas yang bersangkutan. Setidaknya, pembuatannya jauh lebih mudah lantaran bisa dikerjakan dari rumah. Yakni, dibuat secara online dengan memanfaatkan internet.

Menariknya, NPWP ini jauh lebih aman dari kerusakan. Karena, hasil yang didapatkan ini tersimpan ke dalam data base.

Cara Daftar NPWP Online

Apabila Anda termasuk orang yang diharuskan untuk membuat NPWP, Anda bisa memilih metode pendaftaran secara online. Untuk mengawalinya, siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut ini penjelasan mengenai syarat serta cara buat NPWP online.

1.      Syarat Membuat NPWP Online

Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat utama dalam pembuatan NPWP online. Dokumen persyaratan yang dimaksud sebagai berikut:

·         Fotokopi E-KTP (WNI)

·         Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP (WNA)

·         Surat keterangan bekerja

·         Fotokopi NPWP suami, KK, surat perjanjian tentang pemisahan penghasilan dan harta (syarat untuk Wanita yang sudah menikah)

2.      Caranya Membuat NPWP Online

Setelah mempersiapkan syaratnya, mari buat NPWP online. Langkahnya sebagai berikut:

·         Buka lama https://ereg.pajak.go.id//

·         Pilih menu daftar atau registrasi

·         Ketik alamat email aktif, tulis captcha dan tekan Daftar

·         Buka inbox email (jika tidak ditemukan di inbox, buka di folder spam)

·         Tekan link verifikasi pendaftaran dalam pesan tersebut

·         Isilah formulir pendaftaran yang mencakup data diri login

·         Tekan tombol Daftar

·         Buka email kedua kalinya dan tekan Link Aktivasi

·         Akun DJP selesai dibuat, tinggal lengkapi data dirinya

·         Masuk ke akun DJP dan mulai isi Formulir Registrasi Data WP dari kategori 1-10

·         Simpan sampai dashboard DPJ berstatus lengkap

·         Pilih menu Minta Token di dashboard dan isi Captcha

·         Buka email untuk mengambil token verifikasi

·         Buka lagi Dashboard DJP Online dan tekan Kirim Permohonan

·         Ketik kode token dan tekan Kirim

·         Hasilnya, NPWP selesai dibuat dan nomor NPWP bisa dilihat di email

Apabila NPWP ini sudah selesai dibuat, Anda sudah bisa menggunakannya. Nantinya, kartu NPWP berbentuk fisik akan segera dikirimkan ke rumah.

Waktu pengirimannya berkisar sekitar 1-2 bulan. Tetapi bila belum dikirim sampai waktu tersebut, hubungi KPP tempat pendaftaran. Datang ke kantornya dan ambil kartunya di sana.

Itulah caranya untuk buat NPWP online. Prosesnya jauh lebih singkat, bisa dilakukan dari mana saja. Asalkan syaratnya lengkap, Anda bisa membuatnya hanya dalam hitungan menit.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form