Pajak warisan
menjadi salah satu pungutan yang perlu mendapatkan perhatian. Pasalnya, tidak
banyak orang yang mengetahuinya apakah warisan ini dikenai pajak atau tidak.
Pemerintah
sendiri sudah mengatur tentang pungutan atas warisan ini. Tentunya, warisan ini
bisa masuk dalam kategori obyek pajak dengan syarat khusus.
Ketika warisan
menjadi obyek pajak, ahli waris tentunya memiliki kewajiban untuk membayarnya.
Tentunya, nilainya sesuai dengan yang ditetapkan oleh dinas perpajakan.
Jenis Harta
Warisan
Sebelum mengulas
tentang pajak warisan, ada baiknya jika Anda memahami apa itu warisan dan
jenisnya. Karena, ini berkaitan erat dengan siapa yang dibebani pungutan
pajaknya.
Secara umum,
warisan merupakan pengalihan harta dari pemilik harta ke ahli waris. Harta
warisan ini terbagi menjadi dua. Yakni, harta warisan bergerak mau pun tidak
bergerak.
Contoh dari harta
warisan bergerak adalah logam mulia dan mobil. Sementara contoh harta tidak
bergerak adalah mobil dan bangunan.
Menurut UU RI No
36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3, warisan termasuk dalam objek pajak yang
dikecualikan dalam Pajak Penghasilan sehingga bisa dikatakan jika harta warisan
ini tidak dikenakan atas PPh.
Ketika warisan
ini masih atas nama pewarisnya (belum dibagi), pembayaran dan pelaporan harta
di SPT tahunan masih wajib dilakukan. Dan pelaporan ini diwakilkan pada ahli
waris.
Pelaporan
diwajibkan bila harta warisan ini jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Sifatnya
sebagai bagian dari CRS (Common Reporting Standard) dalam penerapan era
keterbukaan informasi keuangan.
Tetapi bila pewaris
ini memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak ada kewajiban
untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun begitu, tetap ada kewajiban
untuk melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Kasus lainnya
bila harta warisan ini sudah dibagikan kepada ahli waris. Statusnya akan
sedikit berbeda sesuai dengan kondisi.
Awalnya,
statusnya bukan objek pajak. Dengan kata lain, pewaris bebas dari pembayaran
pajak.
Warisan ini pun
masih berlaku bukan objek pajak ketika memenuhi dua kriteria. Pertama adalah
pewaris dan ahli waris masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus.
Sementara kedua,
warisan ini berupa harta bergerak mau pun tidak bergerak yang telah dilaporkan
dalam SPT pewaris. Dan pajak terutangnya sudah terlunasi ketika ada.
Apabila kriteria
ini tidak terpenuhi, barulah harta warisan ini berubah statusnya. Yakni, berubah
menjadi objek Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan oleh ahli waris.
Tarif Pajak
Warisan
Berapa tarif dari
pajak warisan? Inilah yang perlu diperhatikan. Khususnya bila kriteria atau
syarat warisan tidak kena pajak tidak terpenuhi. Tarifnya ditetapkan sebesar 5%
dari jumlah bruto nilai dari pengalihan hak.
Untuk
memastikannya, ahli waris bisa melengkapi administrasi. Ini dimintakan ke
fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB PPh) yang berkaitan atas pengalihan
hak atas tanah dan bangunan.
Mengenai
pengurusannya, syarat-syaratnya perlu dipenuhi. Di antaranya adalah melampirkan
surat kepastian SPT tahunan pewaris yang sudah dilaporkan serta perhitungan
pajaknya telah disetorkan.
Kemudian, adanya
hubungan darah dalam garis keturunan antara pewaris dan ahli waris. Selain itu,
ada dokumen PBB telah lunas dan dokumen hak peralihan jika warisan berbentuk
tanah dan bangunan.
Selain itu,
penghapusan NPWP pewaris dilaporkan ke KPP pewaris. Alasannya, pewaris sudah
meninggal dunia.
Ketika pengurusan
administrasi ini tidak terpenuhi, ada pajak yang wajib dibayarkan oleh ahli
waris. Nilainya sebesar 5%.
Itulah kurang
lebih informasi mengenai pajak warisan. Secara umum, warisan dikecualikan dari
objek pajak. Tetapi, kondisinya bisa berubah ketika ahli waris diwajibkan untuk
memiliki SKB PPh dan ahli waris tidak bisa melengkapi administrasinya.