Mengenal Pajak Warisan Yang Bisa Dibebankan Pada Ahli Waris

 


Pajak warisan menjadi salah satu pungutan yang perlu mendapatkan perhatian. Pasalnya, tidak banyak orang yang mengetahuinya apakah warisan ini dikenai pajak atau tidak.

Pemerintah sendiri sudah mengatur tentang pungutan atas warisan ini. Tentunya, warisan ini bisa masuk dalam kategori obyek pajak dengan syarat khusus.

Ketika warisan menjadi obyek pajak, ahli waris tentunya memiliki kewajiban untuk membayarnya. Tentunya, nilainya sesuai dengan yang ditetapkan oleh dinas perpajakan.

Jenis Harta Warisan

Sebelum mengulas tentang pajak warisan, ada baiknya jika Anda memahami apa itu warisan dan jenisnya. Karena, ini berkaitan erat dengan siapa yang dibebani pungutan pajaknya.

Secara umum, warisan merupakan pengalihan harta dari pemilik harta ke ahli waris. Harta warisan ini terbagi menjadi dua. Yakni, harta warisan bergerak mau pun tidak bergerak.

Contoh dari harta warisan bergerak adalah logam mulia dan mobil. Sementara contoh harta tidak bergerak adalah mobil dan bangunan.

Pajak DariHarta Warisan

Menurut UU RI No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3, warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dalam Pajak Penghasilan sehingga bisa dikatakan jika harta warisan ini tidak dikenakan atas PPh.

Ketika warisan ini masih atas nama pewarisnya (belum dibagi), pembayaran dan pelaporan harta di SPT tahunan masih wajib dilakukan. Dan pelaporan ini diwakilkan pada ahli waris.

Pelaporan diwajibkan bila harta warisan ini jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Sifatnya sebagai bagian dari CRS (Common Reporting Standard) dalam penerapan era keterbukaan informasi keuangan.

Tetapi bila pewaris ini memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak ada kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun begitu, tetap ada kewajiban untuk melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Kasus lainnya bila harta warisan ini sudah dibagikan kepada ahli waris. Statusnya akan sedikit berbeda sesuai dengan kondisi.

Awalnya, statusnya bukan objek pajak. Dengan kata lain, pewaris bebas dari pembayaran pajak.

Warisan ini pun masih berlaku bukan objek pajak ketika memenuhi dua kriteria. Pertama adalah pewaris dan ahli waris masih memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.

Sementara kedua, warisan ini berupa harta bergerak mau pun tidak bergerak yang telah dilaporkan dalam SPT pewaris. Dan pajak terutangnya sudah terlunasi ketika ada.

Apabila kriteria ini tidak terpenuhi, barulah harta warisan ini berubah statusnya. Yakni, berubah menjadi objek Pajak Penghasilan yang perlu dibayarkan oleh ahli waris.

Tarif Pajak Warisan

Berapa tarif dari pajak warisan? Inilah yang perlu diperhatikan. Khususnya bila kriteria atau syarat warisan tidak kena pajak tidak terpenuhi. Tarifnya ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai dari pengalihan hak.

Untuk memastikannya, ahli waris bisa melengkapi administrasi. Ini dimintakan ke fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB PPh) yang berkaitan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Mengenai pengurusannya, syarat-syaratnya perlu dipenuhi. Di antaranya adalah melampirkan surat kepastian SPT tahunan pewaris yang sudah dilaporkan serta perhitungan pajaknya telah disetorkan.

Kemudian, adanya hubungan darah dalam garis keturunan antara pewaris dan ahli waris. Selain itu, ada dokumen PBB telah lunas dan dokumen hak peralihan jika warisan berbentuk tanah dan bangunan.

Selain itu, penghapusan NPWP pewaris dilaporkan ke KPP pewaris. Alasannya, pewaris sudah meninggal dunia.

Ketika pengurusan administrasi ini tidak terpenuhi, ada pajak yang wajib dibayarkan oleh ahli waris. Nilainya sebesar 5%.

Itulah kurang lebih informasi mengenai pajak warisan. Secara umum, warisan dikecualikan dari objek pajak. Tetapi, kondisinya bisa berubah ketika ahli waris diwajibkan untuk memiliki SKB PPh dan ahli waris tidak bisa melengkapi administrasinya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form