Mengenal Pajak Tidak Langsung Lengkap Dengan Contohnya

 


Pajak tidak langsung menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah. Hasil pembayaran pajak ini bisa digunakan pemerintah untuk membiayai sejumlah kegiatan atau program yang dicanangkan pemerintah.

Pungutan pajak sendiri sudah diatur oleh pemerintah. Dan masyarakat wajib untuk menaati peraturan yang diberlakukan tersebut.

Perihal pungutan tidak langsung ini, pungutan ini bersifat tidak menentu. Dengan kata lain, pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala seperti halnya pajak penghasilan dan PBB.

Lantas, seperti apa pajak tidak langsung tersebut? Mari kenali lebih dekat mengenai jenis pajak ini dengan contohnya di bawah ini.

Apa Itu Pajak Tidak Langsung?

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang pemungutannya dibebankan atau dialihkan pada pihak lain. Pajak seperti ini berkaitan langsung dengan transaksi atau pun kegiatan ekonomi.

Adapun pengenaannya, pajak ini tidak dilakukan secara periodik. Tetapi, pemungutannya disesuaikan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan individu atau pun perusahaan.

Di sini, terdapat sebuah badan atau individu yang akan mengumpulkan pajak. Kemudian, badan inilah yang akan mengirimkan mau pun melaporkan pajak kepada pemerintah.

Jika merujuk pada pengertian tersebut, pajak ini tidak ada kaitannya dengan pendapatan atau kekayaan seseorang. Melainkan, pajak ini berkaitan erat dengan sebuah transaksi atau pun kegiatan ekonomi.

Contoh Dari Pajak Tidak Langsung

Pertanyaannya sekarang, apa saja yang termasuk dalam pajak tidak langsung? Berikut ini contoh jenisnya.

1.      Bea Masuk

Jenis pajak ini berkaitan langsung dengan kegiatan impor barang. Bea masuk ini ditarik ketika barang impor masuk ke kawasan pabean.

Adapun perhitungannya disesuaikan dengan jenis mau pun kondisi barang tersebut. Tentunya, perhitungannya juga didasarkan atas asuransi, harga barang hingga biaya angkut.

Nantinya, semua itu akan dikonversi ke dalam kurs rupiah dengan nilai tukar mata uang lain. Ini berlaku saat hari dihitungnya pajak masuk ke dalam kawasan pabean.

2.      Pajak Ekspor

Dalam aktivitas ekspor barang, pemerintah juga akan menarik pungutan wajib pada wajib pajak. Pungutan ini berkaitan langsung dengan Pajak Pertambahan Nilai.

3.      PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam pungutan tidak langsung. Pajak ini berlaku ketika ada transaksi jual beli barang mau pun jasa. Transaksi ini dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP ini memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor hingga melaporkan pajak. Sementara orang yang berkewajiban dalam membayar PPN adalah konsumen akhir (pembeli).

Mengenai besaran tarif PPN, ini sudah diatur oleh UU No 42 tahun 2009. Contohnya PPN 10% untuk produk yang beredar di dalam negeri.

4.      PPnBM

Contoh lainnya adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Tentunya, transaksi dari penjualan barang mewah menjadi sasaran utama dari pengenaan pajak.

Adapun produk yang tergolong barang mewah ini memiliki kriteria sendiri. Salah satunya adalah tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.

Selain itu, produk tersebut hanya dikonsumsi atau digunakan oleh golongan tertentu saja. Kemudian, produk/barang ini menjadi produk untuk menunjukkan status kekayaan.

Tentunya, produk-produk seperti ini idealnya hanya bisa dimiliki oleh seseorang dengan pendapatan tinggi. Contohnya adalah mobil mewah (sporty).

Tarif pengenaan pajak ini di kisaran 10-200%. Tentunya, ini sudah diatur sesuai dengan UU oleh pemerintah.

Kesimpulannya, pajak tidak langsung tidak lain merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari kegiatan jual beli barang atau jasa. Dan pihak pengusaha menjadi orang yang bertanggung jawab dalam memungut hingga menyetorkan pajak kepada pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form