Pajak tidak
langsung menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah. Hasil pembayaran pajak ini
bisa digunakan pemerintah untuk membiayai sejumlah kegiatan atau program yang
dicanangkan pemerintah.
Pungutan pajak
sendiri sudah diatur oleh pemerintah. Dan masyarakat wajib untuk menaati
peraturan yang diberlakukan tersebut.
Perihal pungutan
tidak langsung ini, pungutan ini bersifat tidak menentu. Dengan kata lain,
pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala seperti halnya pajak penghasilan
dan PBB.
Lantas, seperti
apa pajak tidak langsung tersebut? Mari kenali lebih dekat mengenai jenis pajak
ini dengan contohnya di bawah ini.
Apa Itu Pajak
Tidak Langsung?
Pajak tidak
langsung adalah jenis pajak yang pemungutannya dibebankan atau dialihkan pada
pihak lain. Pajak seperti ini berkaitan langsung dengan transaksi atau pun
kegiatan ekonomi.
Adapun
pengenaannya, pajak ini tidak dilakukan secara periodik. Tetapi, pemungutannya
disesuaikan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan individu atau pun
perusahaan.
Di sini, terdapat
sebuah badan atau individu yang akan mengumpulkan pajak. Kemudian, badan inilah
yang akan mengirimkan mau pun melaporkan pajak kepada pemerintah.
Jika merujuk pada
pengertian tersebut, pajak ini tidak ada kaitannya dengan pendapatan atau
kekayaan seseorang. Melainkan, pajak ini berkaitan erat dengan sebuah transaksi
atau pun kegiatan ekonomi.
Contoh Dari
Pajak Tidak Langsung
Pertanyaannya
sekarang, apa saja yang termasuk dalam pajak tidak langsung? Berikut ini contoh
jenisnya.
1.
Bea Masuk
Jenis pajak ini berkaitan langsung dengan kegiatan impor barang. Bea masuk
ini ditarik ketika barang impor masuk ke kawasan pabean.
Adapun perhitungannya disesuaikan dengan jenis mau pun kondisi barang
tersebut. Tentunya, perhitungannya juga didasarkan atas asuransi, harga barang
hingga biaya angkut.
Nantinya, semua itu akan dikonversi ke dalam kurs rupiah dengan nilai tukar
mata uang lain. Ini berlaku saat hari dihitungnya pajak masuk ke dalam kawasan
pabean.
2.
Pajak Ekspor
Dalam aktivitas ekspor barang, pemerintah juga akan menarik pungutan wajib
pada wajib pajak. Pungutan ini berkaitan langsung dengan Pajak Pertambahan
Nilai.
3.
PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam pungutan tidak langsung.
Pajak ini berlaku ketika ada transaksi jual beli barang mau pun jasa. Transaksi
ini dilakukan oleh wajib pajak yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP ini memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor hingga melaporkan
pajak. Sementara orang yang berkewajiban dalam membayar PPN adalah konsumen
akhir (pembeli).
Mengenai besaran tarif PPN, ini sudah diatur oleh UU No 42 tahun 2009.
Contohnya PPN 10% untuk produk yang beredar di dalam negeri.
4.
PPnBM
Contoh lainnya adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Tentunya,
transaksi dari penjualan barang mewah menjadi sasaran utama dari pengenaan
pajak.
Adapun produk yang tergolong barang mewah ini memiliki kriteria sendiri.
Salah satunya adalah tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
Selain itu, produk tersebut hanya dikonsumsi atau digunakan oleh golongan
tertentu saja. Kemudian, produk/barang ini menjadi produk untuk menunjukkan
status kekayaan.
Tentunya, produk-produk seperti ini idealnya hanya bisa dimiliki oleh
seseorang dengan pendapatan tinggi. Contohnya adalah mobil mewah (sporty).
Tarif
pengenaan pajak ini di kisaran 10-200%. Tentunya, ini sudah diatur sesuai
dengan UU oleh pemerintah.
Kesimpulannya,
pajak tidak langsung tidak lain merupakan jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah dari kegiatan jual beli barang atau jasa. Dan pihak pengusaha
menjadi orang yang bertanggung jawab dalam memungut hingga menyetorkan pajak
kepada pemerintah.