Pernah dengar pajak progresif? Tahukah Anda apa maksudnya? Jenis pajak ini bisa jadi salah satu yang wajib Anda bayar loh. Maka dari itu, yuk cari tahu!
Berbicara mengenai perpajakan memang cukup
membingungkan. Terlebih pajak jenis progresif yang mungkin masih banyak orang
belum memahaminya. Tapi tak masalah, kali ini kita akan membahas pengertian dan
contohnya yang bisa Anda simak.
Apa Itu Pajak Progresif?
Di Indonesia, membayar pajak hukumnya wajib.
Baik untuk setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Di mana
dalam membayarkan kewajiban itu ada perhitungan tarif pajak yang berlaku, salah
satunya dengan tarif progresif.
Tarif atau pajak progresif adalah tarif
pemungutan pajak yang besaran persentasenya semakin naik sesuai dengan naiknya
dasar pengenaan pajak. Dalam pelaksanaannya ada dua jenis pajak dengan tarif
progresif yang berlaku yaitu PPh dan PKB.
Untuk pajak penghasilan (PPh), Anda yang
memiliki PKP setahun lebih dari Rp 50 juta maka berlaku tarif progresif PPh. Bukan hanya dipotong
dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah tapi juga kena lapisan lainnya.
Sementara untuk pajak kendaraan bermotor
(PKB), tarif ini akan dikenakan bila punya lebih dari satu unit kendaraan
dengan jenis yang sama. Misal Anda punya 2 motor maka motor kedua kena tarif
progresif motor.
Alhasil pajak motor kedua lebih besar
dibanding motor pertama, dan begitu seterusnya. Namun itu hanya berlaku bila
kepemilikan motor semuanya atas 1 nama atau keluarga yang masih satu KK dan
tinggal satu tempat.
Sementara bila Anda memiliki 1 motor dan 1
mobil maka itu lain lagi. Masing-masing kendaraan itu masih berstatus sebagai
kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Begitu pun untuk
kendaraan layanan umum dan pemerintah, pajak ini tidak diberlakukan.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Setelah mengetahui apa itu pajak progresif,
kini waktunya Anda harus tahu bagaimana menghitungnya. Sebab cara perhitungan
ini berbeda-beda tergantung dari jenis objek. Apakah itu kendaraan bermotor
atau penghasilan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak contohnya berikut
ini.
1.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, ketahui dahulu
besaran tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku yaitu:
·
Tarif pajak 1-2 %, untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
·
Tarif pajak 2-10 %, untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dst.
Contoh, Anda punya 2 mobil
dan dibeli di tahun yang sama. Di STNK tertulis nilai PKB mobil sebesar Rp2.000.000.
Lalu nilai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar
Rp153.000. Maka besaran tarif progresif?
Nilai Jual Kendaraan
Bermotor (NJKB)
=(PKB / 2) x 100
=(Rp2.000.000 / 2) x 100
=Rp100.000.000
Pajak progresif mobil yang
harus dibayar:
Mobil pertama
Tarif progresif = Nilai PKB +
SWDKLLJ
= (Rp100.000.000 x 2%) +
Rp153.000
= Rp2.000.000 + Rp153.000
= Rp2.153.000
Mobil kedua
= (Rp100.000.000 x 2,5%) + Rp153.000
= Rp2.500.000 + Rp153.000
= Rp2.653.000
2.
Pajak Progresif Penghasilan
Tarif progresif berdasarkan
UU HPP PPh 21 adalah
-
Tarif 5% untuk penghasilan PKP/tahun
hingga Rp50.000.000
-
Tarif 15% untuk penghasilan PKP/tahun
Rp50.000.000-250.000.000
-
Tarif 25% untuk penghasilan PKP/tahun
Rp250.000.000-500.000.000
-
Tarif 30% untuk penghasilan PKP/tahun
Rp500.000.000- Rp5.000.000.000
-
Tarif 35% untuk penghasilan PKP/tahun
di atas Rp5.000.000.000
-
Nilai PTKP Rp54.000.000 bagi yang
belum menikah
-
Nilai PTKP Rp59.500.000 bagi yang
telah menikah
Sebagai contoh,
Amir adalah pria lajang yang berpenghasilan Rp7.500.000/bulan atau Rp90.000.000/tahun.
Ia setiap bulan harus membayar iuran pensiun dan BPJS sebesar Rp3.000.000/tahun.
Maka nilai tarif progresif PPh adalah?
PPh 21
= 5% x (Rp90.000.000–
Rp3.000.000– Rp54.000.000)
= 5% x Rp33.000.000
= Rp1.650.000 yang harus
dibayarkan
Demikianlah penjelasan tentang pajak progresif dan cara menghitungnya. Bagi Anda yang wajib membayar pajak ini bisa coba menghitungnya di rumah.