Mengenal Pajak Progresif Lengkap Dengan Contoh Perhitungannya

 



Pernah dengar pajak progresif? Tahukah Anda apa maksudnya? Jenis pajak ini bisa jadi salah satu yang wajib Anda bayar loh. Maka dari itu, yuk cari tahu!

Berbicara mengenai perpajakan memang cukup membingungkan. Terlebih pajak jenis progresif yang mungkin masih banyak orang belum memahaminya. Tapi tak masalah, kali ini kita akan membahas pengertian dan contohnya yang bisa Anda simak.

Apa Itu Pajak Progresif?

Di Indonesia, membayar pajak hukumnya wajib. Baik untuk setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Di mana dalam membayarkan kewajiban itu ada perhitungan tarif pajak yang berlaku, salah satunya dengan tarif progresif.

Tarif atau pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang besaran persentasenya semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dalam pelaksanaannya ada dua jenis pajak dengan tarif progresif yang berlaku yaitu PPh dan PKB.

Untuk pajak penghasilan (PPh), Anda yang memiliki PKP setahun lebih dari Rp 50 juta maka berlaku tarif progresif PPh. Bukan hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah tapi juga kena lapisan lainnya.

Sementara untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), tarif ini akan dikenakan bila punya lebih dari satu unit kendaraan dengan jenis yang sama. Misal Anda punya 2 motor maka motor kedua kena tarif progresif motor.

Alhasil pajak motor kedua lebih besar dibanding motor pertama, dan begitu seterusnya. Namun itu hanya berlaku bila kepemilikan motor semuanya atas 1 nama atau keluarga yang masih satu KK dan tinggal satu tempat.

Sementara bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil maka itu lain lagi. Masing-masing kendaraan itu masih berstatus sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan tarif progresif. Begitu pun untuk kendaraan layanan umum dan pemerintah, pajak ini tidak diberlakukan.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Setelah mengetahui apa itu pajak progresif, kini waktunya Anda harus tahu bagaimana menghitungnya. Sebab cara perhitungan ini berbeda-beda tergantung dari jenis objek. Apakah itu kendaraan bermotor atau penghasilan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak contohnya berikut ini.

1.      Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, ketahui dahulu besaran tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku yaitu:

·         Tarif pajak 1-2 %, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

·         Tarif pajak 2-10 %, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dst.

Contoh, Anda punya 2 mobil dan dibeli di tahun yang sama. Di STNK tertulis nilai PKB mobil sebesar Rp2.000.000. Lalu nilai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp153.000. Maka besaran tarif progresif?

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

=(PKB / 2) x 100

=(Rp2.000.000 / 2) x 100

=Rp100.000.000

Pajak progresif mobil yang harus dibayar:

Mobil pertama

Tarif progresif = Nilai PKB + SWDKLLJ

= (Rp100.000.000 x 2%) + Rp153.000

= Rp2.000.000 + Rp153.000

= Rp2.153.000

Mobil kedua

= (Rp100.000.000 x 2,5%) + Rp153.000

= Rp2.500.000 + Rp153.000

= Rp2.653.000

2.      Pajak Progresif Penghasilan

Tarif progresif berdasarkan UU HPP PPh 21 adalah

-          Tarif 5% untuk penghasilan PKP/tahun hingga Rp50.000.000

-          Tarif 15% untuk penghasilan PKP/tahun Rp50.000.000-250.000.000

-          Tarif 25% untuk penghasilan PKP/tahun Rp250.000.000-500.000.000

-          Tarif 30% untuk penghasilan PKP/tahun Rp500.000.000- Rp5.000.000.000

-          Tarif 35% untuk penghasilan PKP/tahun di atas Rp5.000.000.000

-          Nilai PTKP Rp54.000.000 bagi yang belum menikah

-          Nilai PTKP Rp59.500.000 bagi yang telah menikah

Sebagai contoh, Amir adalah pria lajang yang berpenghasilan Rp7.500.000/bulan atau Rp90.000.000/tahun. Ia setiap bulan harus membayar iuran pensiun dan BPJS sebesar Rp3.000.000/tahun. Maka nilai tarif progresif PPh adalah?

PPh 21

= 5% x (Rp90.000.000– Rp3.000.000– Rp54.000.000)

= 5% x Rp33.000.000

= Rp1.650.000 yang harus dibayarkan

Demikianlah penjelasan tentang pajak progresif dan cara menghitungnya. Bagi Anda yang wajib membayar pajak ini bisa coba menghitungnya di rumah.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form