Dalam dunia
perpajakan di Indonesia, terdapat istilah yang dinamakan pajak langsung. Pernah
dengar? Itu adalah salah satu jenis pajak yang dibedakan berdasarkan golongan
atau cara pemungutannya. Lantas, apa pengertiannya?
Pengertian Pajak Langsung
Sebagai
wajib pajak yang baik, Anda tentu tahu ada pajak yang bisa diwakilkan dan ada
yang tidak. Pajak yang bisa diwakilkan itu disebut pajak tidak langsung (indirect
tax). Sementara yang tidak bisa diwakilkan adalah pajak langsung (direct
tax).
Mengutip
dari OJK, direct tax adalah pajak yang dikenakan secara berkala kepada orang
atau badan sesuai dengan SKP (surat ketetapan pajak). Yang mana pajak golongan
ini harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP).
Definisi direct
tax secara umum ialah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh WP yang
bersangkutan. Artinya pajak ini tidak dapat dipindah tangankan atau dialihkan
kepada pihak lain. Sehingga wajib pajak terkaitlah yang harus membayar sendiri
pajak ini.
Kenapa
begitu? Sebab kewajiban untuk membayar pajak ini melekat pada wajib pajak.
Itulah mengapa pungutan tersebut hanya dapat ditanggung oleh wajib pajak saja.
Dilihat
dari proses pembayarannya, pajak ini mempunyai sifat pungutan yang teratur. Di
mana pembayaran pajak dilakukan secara berkala. Sementara untuk pelaksanaannya
dibebankan langsung pada WP yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Jadi
selama wajib pajak tersebut memenuhi syarat maka pajak harus dikenakan.
Pajak
langsung sendiri dibedakan menjadi dua jenis pengelompokan atau klasifikasi
tertentu. Di antaranya yakni
sebagai berikut:
·
Berdasarkan
sifatnya, terbagi menjadi dua jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Untuk pajak pada jenis ini biasanya dikaitkan dengan perlu tidaknya melihat
keadaan atau bagaimana status dari wajib pajak.
·
Berdasarkan
yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak. Dalam hal ini, ada dua jenis/golongan,
yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pengelompokan ini juga terkait dengan alokasi
dan siapa penerima dana pajak tersebut.
Contoh Pajak Langsung
Pada praktiknya,
pajak yang termasuk ke dalam golongan langsung bisa dengan mudah kita jumpai.
Beberapa pajak itu bahkan sangat akrab dengan kehidupan bermasyarakat. Adapun
contoh pajak-pajak tersebut di antaranya ialah:
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek
pajak, baik Badan maupun Individu. Kewajiban terkait PPh ini melekat pada WP yang
bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan ke pihak lain. PPh
sendiri ada beberapa jenisnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.
2.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Yaitu pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan. Pajak ini
dibebankan pada pemilik objek yang secara nyata memiliki dan mendapat manfaat
darinya. Yang mana untuk besaran tarif pajaknya akan disampaikan melalui SPPT.
PBB sendiri merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besar
kecilnya jumlah pajak terutang ditentukan oleh kondisi objek yaitu tanah atau bangunan.
Dengan kata lain, besaran pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan
nilai jual objek pajak (NJOP).
3.
Pajak
Kendaraan Bermotor
Ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan roda dua maupun
lebih. Subjek pajak ini adalah pribadi atau badan yang memiliki kendaraan
bermotor.
Dasar pengenaan tarif pajak PKB mengacu pada nilai jual kendaraan.
Selain itu, diperhitungkan pula bobot dan dampak dari akibat pemakaiannya. Misal
tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Nah, itulah
tadi pengertian, jenis dan contoh terkait pajak langsung. Semoga informasi
tersebut bisa bermanfaat dan membantu pelaksanaan kewajiban pajak Anda lebih
bijak.