Mengenal Lebih Jauh Pengertian Pajak Langsung dan Contohnya

 


Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat istilah yang dinamakan pajak langsung. Pernah dengar? Itu adalah salah satu jenis pajak yang dibedakan berdasarkan golongan atau cara pemungutannya. Lantas, apa pengertiannya?

Pengertian Pajak Langsung

Sebagai wajib pajak yang baik, Anda tentu tahu ada pajak yang bisa diwakilkan dan ada yang tidak. Pajak yang bisa diwakilkan itu disebut pajak tidak langsung (indirect tax). Sementara yang tidak bisa diwakilkan adalah pajak langsung (direct tax).

Mengutip dari OJK, direct tax adalah pajak yang dikenakan secara berkala kepada orang atau badan sesuai dengan SKP (surat ketetapan pajak). Yang mana pajak golongan ini harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP).

Definisi direct tax secara umum ialah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh WP yang bersangkutan. Artinya pajak ini tidak dapat dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lain. Sehingga wajib pajak terkaitlah yang harus membayar sendiri pajak ini.

Kenapa begitu? Sebab kewajiban untuk membayar pajak ini melekat pada wajib pajak. Itulah mengapa pungutan tersebut hanya dapat ditanggung oleh wajib pajak saja.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak ini mempunyai sifat pungutan yang teratur. Di mana pembayaran pajak dilakukan secara berkala. Sementara untuk pelaksanaannya dibebankan langsung pada WP yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Jadi selama wajib pajak tersebut memenuhi syarat maka pajak harus dikenakan.

Pajak langsung sendiri dibedakan menjadi dua jenis pengelompokan atau klasifikasi tertentu. Di antaranya yakni sebagai berikut:

·         Berdasarkan sifatnya, terbagi menjadi dua jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Untuk pajak pada jenis ini biasanya dikaitkan dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau bagaimana status dari wajib pajak.

·         Berdasarkan yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak. Dalam hal ini, ada dua jenis/golongan, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pengelompokan ini juga terkait dengan alokasi dan siapa penerima dana pajak tersebut.

Contoh Pajak Langsung

Pada praktiknya, pajak yang termasuk ke dalam golongan langsung bisa dengan mudah kita jumpai. Beberapa pajak itu bahkan sangat akrab dengan kehidupan bermasyarakat. Adapun contoh pajak-pajak tersebut di antaranya ialah:

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

Adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, baik Badan maupun Individu. Kewajiban terkait PPh ini melekat pada WP yang bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan ke pihak lain. PPh sendiri ada beberapa jenisnya yang telah ditentukan oleh undang-undang.

2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Yaitu pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan. Pajak ini dibebankan pada pemilik objek yang secara nyata memiliki dan mendapat manfaat darinya. Yang mana untuk besaran tarif pajaknya akan disampaikan melalui SPPT.

PBB sendiri merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besar kecilnya jumlah pajak terutang ditentukan oleh kondisi objek yaitu tanah atau bangunan.

Dengan kata lain, besaran pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

3.      Pajak Kendaraan Bermotor

Ialah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan roda dua maupun lebih. Subjek pajak ini adalah pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan tarif pajak PKB mengacu pada nilai jual kendaraan. Selain itu, diperhitungkan pula bobot dan dampak dari akibat pemakaiannya. Misal tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Nah, itulah tadi pengertian, jenis dan contoh terkait pajak langsung. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan membantu pelaksanaan kewajiban pajak Anda lebih bijak.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form