Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Pajak Subyektif Dan Jenisnya

 


Di Indonesia, terdapat cukup banyak pajak yang diberlakukan. Salah satunya ialah jenis pajak subyektif. Tahukah Anda apa itu?

Secara garis besar jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan beberapa cara. Di antaranya sifat, pemungutan dan lembaga pemungutnya. Kali ini kita akan membahas salah satu jenis pajak yang berdasar pada sifatnya yaitu pajak jenis subyektif.

Apa Itu Pajak Subyektif?

Sesuai dengan namanya, pengertian pajak subyektif adalah jenis pajak yang didasarkan pada subjek pajak. Sebuah pungutan pajak termasuk ke dalam jenis ini jika pajak yang dibebankan memerhatikan kondisi diri dari wajib pajak tersebut.

Lalu, siapa subjek pajak itu? Subjek pajak adalah individu, perusahaan atau organisasi yang dibebankan untuk membayar pajak. Dalam perundang-undangan, terdapat empat golongan subjek pajak. Yaitu perorangan, badan atau perusahaan, ahli waris dan bentuk usaha tetap (BUT).

Seorang yang termasuk objek pajak harus sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak (WP). Di mana ia pun sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak.

Dalam proses pelaksanaan pajak subyektif, besar tarif yang dibayarkan memperhatikan kondisi dari wajib pajak itu sendiri. Seorang WP adalah subjeknya, lalu akan ditetapkan apa saja objek untuk dikenakan pajaknya. Hal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang saat ini berlaku.

Pajak yang termasuk jenis subyektif adalah pajak penghasilan atau PPh. Pungutan pajak ini didasarkan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam suatu periode. PPh ini sendiri biasanya dibebankan pada WP yang mendapat tambahan nilai ekonomis dari pendapatan atau pemasukannya.

Jenis-Jenis Pajak Subyektif

Seperti yang telah disebutkan di atas, yang termasuk ke dalam kategori pajak subyektif adalah pajak penghasilan (PPh). Di mana terdapat setidaknya 4 jenis pajak penghasilan yang termasuk. Keempat PPh tersebut dibedakan berdasarkan pasalnya, yaitu:

1.      PPh Pasal 15

Yang pertama ialah PPH pasal 15. Pajak ini akan dibebankan pada individu atau sebuah badan perusahaan yang dihitung secara khusus.

Adapun kategori yang termasuk ke dalam perhitungan tarif pajak khusus ini juga berdasarkan pada ketentuan khusus. Seperti industri penerbangan internasional, industri pelayaran dan usaha asuransi asing.

2.      PPh Pasal 21

PPH pasal 21 ini akan mengatur beban pajak yang wajib dibayarkan oleh subjek pajak dengan berdasarkan beberapa hal. Di antaranya gaji, upah, komisi, honor dan jenis penghasilan lainnya.

Untuk tarif pajaknya sendiri dilihat berdasarkan kepemilikan NPWP setiap wajib pajak terkait. Yang artinya, semakin besar penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, maka akan semakin tinggi nominal beban pajaknya.

3.      PPh Pasal 22

Selanjutnya yaitu PPh pasal 22. Ini adalah jenis pajak subjektif berupa pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan kegiatan impor subjek pajak. PPh 22 ini juga mengatur beban pajak dari berbagai barang mewah yang dimiliki subjek pajak.

4.      PPh Pasal 23

Jenis pajak penghasilan yang terakhir adalah PPH pasal 23. Pajak ini dibebankan kepada subjek pajak atas transaksi tertentu. Misal kegiatan sewa, dividen, bunga, royalti, hadiah atau penghargaan dan lainnya. Dapat juga dikenakan berdasarkan pemakaian aset properti seperti gedung, bangunan, atau tanah.

Nah, itulah tadi sedikit penjelasan tentang pajak subyektif yang perlu Anda tahu. Harus diingat, dalam tatanan negara hukum membayar pajak adalah wajib. Sifatnya memaksa, termasuk untuk pembayaran jenis pajak ini juga. Maka dari itu, pastikan membayar pajak sesuai yang dibebankan kepada Anda dengan tepat waktu.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form