Di Indonesia, terdapat cukup banyak pajak yang
diberlakukan. Salah satunya ialah jenis pajak subyektif. Tahukah Anda apa itu?
Secara garis besar jenis pajak di Indonesia
dikelompokkan berdasarkan beberapa cara. Di antaranya sifat,
pemungutan dan lembaga pemungutnya. Kali ini kita akan membahas salah satu
jenis pajak yang berdasar pada sifatnya yaitu pajak jenis subyektif.
Apa Itu Pajak Subyektif?
Sesuai dengan namanya, pengertian pajak subyektif
adalah jenis pajak yang didasarkan pada subjek pajak. Sebuah pungutan pajak
termasuk ke dalam jenis ini jika pajak yang dibebankan memerhatikan kondisi
diri dari wajib pajak tersebut.
Lalu, siapa subjek pajak itu? Subjek pajak
adalah individu, perusahaan atau organisasi yang dibebankan untuk membayar
pajak. Dalam perundang-undangan, terdapat empat golongan subjek pajak. Yaitu perorangan,
badan atau perusahaan, ahli waris dan bentuk usaha tetap (BUT).
Seorang yang termasuk objek pajak harus sudah
dikukuhkan sebagai wajib pajak (WP). Di mana ia pun sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan
kewajiban pajak.
Dalam proses pelaksanaan pajak subyektif, besar
tarif yang dibayarkan memperhatikan kondisi dari wajib pajak itu sendiri.
Seorang WP adalah subjeknya, lalu akan ditetapkan apa saja objek untuk
dikenakan pajaknya. Hal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan
undang-undang yang saat ini berlaku.
Pajak yang termasuk jenis subyektif adalah
pajak penghasilan atau PPh. Pungutan pajak ini didasarkan pada penghasilan yang
diperoleh wajib pajak dalam suatu periode. PPh ini sendiri biasanya dibebankan
pada WP yang mendapat tambahan nilai ekonomis dari pendapatan atau
pemasukannya.
Jenis-Jenis Pajak Subyektif
Seperti yang telah disebutkan di atas, yang
termasuk ke dalam kategori pajak subyektif adalah pajak penghasilan (PPh). Di
mana terdapat setidaknya 4 jenis pajak penghasilan yang termasuk. Keempat PPh
tersebut dibedakan berdasarkan pasalnya, yaitu:
1.
PPh Pasal 15
Yang pertama ialah PPH pasal
15. Pajak ini akan dibebankan pada individu atau sebuah badan perusahaan yang
dihitung secara khusus.
Adapun kategori yang termasuk
ke dalam perhitungan tarif pajak khusus ini juga berdasarkan pada ketentuan
khusus. Seperti industri penerbangan internasional, industri pelayaran dan
usaha asuransi asing.
2.
PPh Pasal 21
PPH pasal 21 ini akan mengatur beban pajak yang wajib dibayarkan oleh
subjek pajak dengan berdasarkan beberapa hal. Di antaranya gaji,
upah, komisi, honor dan jenis
penghasilan lainnya.
Untuk tarif pajaknya sendiri dilihat
berdasarkan kepemilikan NPWP setiap wajib pajak terkait. Yang artinya, semakin besar penghasilan
yang diperoleh oleh wajib pajak, maka akan semakin tinggi nominal beban
pajaknya.
3.
PPh
Pasal 22
Selanjutnya yaitu PPh pasal 22. Ini adalah jenis pajak subjektif berupa
pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan kegiatan impor subjek pajak. PPh 22
ini juga mengatur beban pajak dari berbagai barang mewah yang dimiliki subjek
pajak.
4.
PPh
Pasal 23
Jenis pajak penghasilan yang terakhir adalah PPH pasal 23. Pajak ini
dibebankan kepada subjek pajak atas transaksi tertentu. Misal kegiatan sewa, dividen,
bunga, royalti, hadiah atau penghargaan dan lainnya. Dapat juga dikenakan
berdasarkan pemakaian aset properti seperti gedung, bangunan, atau tanah.
Nah, itulah
tadi sedikit penjelasan tentang pajak subyektif yang perlu Anda tahu. Harus
diingat, dalam tatanan negara hukum membayar pajak adalah wajib. Sifatnya
memaksa, termasuk untuk pembayaran jenis pajak ini juga. Maka dari itu,
pastikan membayar pajak sesuai yang dibebankan kepada Anda dengan tepat waktu.