Mengenal Lebih Dekat Tentang Amnesti Pajak Dan Cara Daftarnya

 


Anda seringkali telat bayar pajak? Atau malah pernah sampai lupa? Apakah Anda ingin segera terbebas dari kewajiban bayar pajak itu? Mari, ikut program amnesti pajak!

Dalam dunia perpajakan, kerap terdengar istilah tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini adalah sebutan untuk salah satu program Kemenkeu di bawah naungan Dirjen Pajak. Lebih lanjut tentang program ini, mari simak penjelasan berikut.

Pengertian Amnesti Pajak

Secara singkat, pengertian amnesti pajak atau tax amnesty adalah pengampunan pajak. Yaitu penghapusan pajak yang sewajibnya dibayarkan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Menurut UU No 11 tahun 2016, tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang tanpa dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Dengan cara mengeluarkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Adapun jenis pajak yang bisa memperoleh pengampunan pajak ada beberapa macam. Di antaranya yaitu pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Juga pajak penjualan terhadap barang mewah/berharga.

Tujuan dibentuknya program ini untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga akan memudahkan sebagian masyarakat yang masih belum dan enggan melaporkan pajaknya untuk dapat segera melapor.

Nah, berikut adalah peraturan-peraturan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku di Indonesia:

·         Sasaran subjek tax amnesty ialah setiap WNI yang kemudian menjadi wajib pajak dengan bukti telah memiliki NPWP.

·         Wajib pajak harus melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada pemerintah dengan terperinci.

·         Kepemilikan harta kekayaan keseluruhan juga harus dilaporkan di SPT PPh.

·         Membayar uang tebusan dalam besaran nominal tertentu.

·         Wajib pajak yang bekerja di luar negeri, memperoleh penghasilan serta dipotong pajaknya di sana tetap harus mengikuti tax amnesty. Selama SPT PPh dimiliki dan tidak sedang dalam pengecualian wajib tax amnesty.

·         Warga negara yang sedang menjalani proses penyidikan, peradilan dan hukuman atas pidana perpajakan tidak dapat mengikuti tax amnesty.

Cara Daftar Amnesti Pajak

Bagi Anda yang ingin mengikuti program tax amnesty, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda ketahui. Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.      Menyetor Uang Tebusan secara lunas sebagai bentuk insentif atas penghapusan beragam pajak yang dibebankan. Seperti pajak terutang, pajak penghasilan, dan sejenisnya yang diatur dalam ketentuan tax amnesty.

3.      Melunasi seluruh hutang pajak atau tunggakan.

4.      Melunasi pajak ketika terdapat pemeriksaan dugaan tertentu.

5.      Melampirkan SPT PPh (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).

6.      Melakukan Pencabutan Permohonan yang pernah diajukan ke Kementerian Keuangan sebelumnya.

Setelah mengetahui persyaratannya, Anda bisa lanjut mendaftarkan diri mengikuti tax amnesty. Bagaimana caranya? Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini:

·         Kunjungi kantor pelayanan pajak, mintalah formulir permohonan tax amnesty pada pegawai dan isi dengan benar. Jangan lupa untuk bawa beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP.

·         Kemudian Anda harus isi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang ditunjuk atau bank persepsi.

·         Setelah itu, serahkan bukti pembayaran uang tebusan beserta surat pernyataan harta ke kantor pajak. Dari sana nanti Anda akan memperoleh tanda terima surat pernyataan.

·         Kemudian Anda akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian. Di dalam SK tersebut terdapat pernyataan bahwa Anda telah resmi mengikuti tax amnesty. SK tersebut akan diterima paling lambat 10 hari sejak penyerahan SP ke kantor pelayanan pajak.

Nah, demikianlah tadi pengertian amnesti pajak dan cara untuk mengikuti programnya. Bagaimana, apakah Anda tertarik? Baik perorangan maupun badan/perusahaan boleh juga mendaftar program ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form