Anda seringkali telat bayar pajak? Atau malah pernah
sampai lupa? Apakah Anda ingin segera terbebas dari kewajiban bayar pajak itu? Mari, ikut program amnesti
pajak!
Dalam dunia perpajakan, kerap terdengar istilah
tax amnesty atau pengampunan pajak. Ini adalah sebutan untuk salah satu
program Kemenkeu di bawah naungan Dirjen Pajak. Lebih lanjut tentang program
ini, mari simak penjelasan berikut.
Pengertian Amnesti Pajak
Secara
singkat, pengertian amnesti pajak atau tax amnesty adalah pengampunan
pajak. Yaitu penghapusan pajak yang sewajibnya dibayarkan dengan cara
mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Menurut UU
No 11 tahun 2016, tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang tanpa
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Dengan cara
mengeluarkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
Adapun
jenis pajak yang bisa memperoleh pengampunan pajak ada beberapa macam. Di antaranya yaitu pajak penghasilan dan
pajak pertambahan nilai. Juga pajak penjualan terhadap barang mewah/berharga.
Tujuan dibentuknya
program ini untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga akan
memudahkan sebagian masyarakat yang masih belum dan enggan melaporkan pajaknya
untuk dapat segera melapor.
Nah, berikut adalah peraturan-peraturan
tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku di Indonesia:
·
Sasaran subjek tax amnesty
ialah setiap WNI yang kemudian menjadi wajib pajak dengan bukti telah memiliki
NPWP.
·
Wajib pajak harus melaporkan
seluruh harta kekayaannya kepada pemerintah dengan terperinci.
·
Kepemilikan harta kekayaan
keseluruhan juga harus dilaporkan di SPT PPh.
·
Membayar uang tebusan dalam
besaran nominal tertentu.
·
Wajib pajak yang bekerja di luar
negeri, memperoleh penghasilan serta dipotong pajaknya di sana tetap harus
mengikuti tax amnesty. Selama SPT PPh dimiliki dan tidak sedang dalam
pengecualian wajib tax amnesty.
·
Warga negara yang sedang menjalani
proses penyidikan, peradilan dan hukuman atas pidana perpajakan tidak dapat
mengikuti tax amnesty.
Cara Daftar Amnesti Pajak
Bagi Anda yang ingin mengikuti program tax
amnesty, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda ketahui. Syarat-syarat tersebut
antara lain sebagai berikut:
1.
Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok
Wajib Pajak.
2.
Menyetor Uang Tebusan secara lunas
sebagai bentuk insentif atas penghapusan beragam pajak yang dibebankan. Seperti
pajak terutang, pajak penghasilan, dan sejenisnya yang diatur dalam ketentuan tax
amnesty.
3.
Melunasi seluruh hutang pajak atau
tunggakan.
4.
Melunasi pajak ketika terdapat
pemeriksaan dugaan tertentu.
5.
Melampirkan SPT PPh (Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
6.
Melakukan Pencabutan Permohonan
yang pernah diajukan ke Kementerian Keuangan sebelumnya.
Setelah mengetahui persyaratannya, Anda bisa
lanjut mendaftarkan diri mengikuti tax amnesty. Bagaimana caranya?
Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini:
·
Kunjungi kantor pelayanan pajak,
mintalah formulir permohonan tax amnesty pada pegawai dan isi
dengan benar. Jangan lupa untuk bawa beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP.
·
Kemudian Anda harus isi surat
pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang ditunjuk atau bank
persepsi.
·
Setelah itu, serahkan bukti
pembayaran uang tebusan beserta surat pernyataan harta ke kantor pajak. Dari
sana nanti Anda akan memperoleh tanda terima surat pernyataan.
·
Kemudian Anda akan mendapatkan
Surat Keterangan (SK) dari kementerian. Di dalam SK tersebut terdapat
pernyataan bahwa Anda telah resmi mengikuti tax amnesty. SK
tersebut akan diterima paling lambat 10 hari sejak penyerahan SP ke kantor
pelayanan pajak.
Nah, demikianlah tadi pengertian amnesti pajak
dan cara untuk mengikuti programnya. Bagaimana, apakah Anda tertarik? Baik
perorangan maupun badan/perusahaan boleh juga mendaftar program ini.