Mengenal Lebih Dekat Fungsi Pajak Lengkap Dengan Jenisnya

fungsi pajak



 Pernah dengar tentang wajib bayar pajak daerah? Nah, sudahkah Anda membayarnya? 
Apakah itu memang perlu? Kenapa pula harus ada pajak?

Sebagai masyarakat yang baik kita tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satunya yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pajak ini sendiri ada beberapa jenisnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Mengapa Ada Pajak Daerah?

Secara definisi, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009).

Adanya pajak oleh daerah ini memiliki 2 fungsi utama. Pertama fungsi budgetary atau penerimaan guna mengisi kas daerah. Sebagai alat Pemda mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dipakai dalam keperluan biaya pembangunan daerah.

Kedua ialah fungsi pengaturan atau regulerend. Yakni, pajak dipakai oleh pemerintah daerah sebagai instrumen guna mencapai tujuan tertentu. Jadi dapat dikatakan, pajak ini dibuat demi kepentingan masyarakat. Sebagai modal pembangunan dan upaya untuk kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Tidak semua yang dikenai pajak termasuk ke dalam pajak daerah. Pajak yang menjadi kewenangan Pemda ini ada 16 jenis. Pembagian tersebut berdasarkan pada UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana 16 jenis pajak tersebut adalah:

·         Pajak yang Dipungut Oleh Pemerintah Provinsi

1.      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

2.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ialah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Akibat jual beli, hibah, warisan, tukar menukar atau pemasukan ke badan usaha.

3.      Pajak Alat Berat (PAB)

Ialah pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.

4.      Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (PBBKB)

Yaitu pajak atas pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair maupun gas.

5.      Pajak Air Permukaan (PAP)

Merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terdapat di permukaan tanah.

6.      Pajak Rokok

Yaitu pungutan pajak atas cukai rokok oleh pemerintah.

7.      Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Ialah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari SDA. Baik itu dari dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

·         Pajak yang Dipungut Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

1.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adalah pajak atas perolehan hak suatu tanah dan bangunan.

2.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Yaitu pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

3.      Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu.

4.      Pajak Reklame

Ialah pajak atas penyelenggaraan reklame.

5.      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan.

6.      Pajak Air Tanah (PAT)

Yaitu pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air yang ada di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

7.      Pajak Sarang Burung Walet

Ialah pajak atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.

8.      Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Adalah opsen yang dikenakan atas pokok BBNKB sesuai ketentuan perintah perundang-undangan.

9.      Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Adalah opsen yang dikenakan atas pokok PKB sesuai ketentuan perintah perundang-undangan.

Nah, itulah tadi beberapa hal tentang pajak daerah yang perlu Anda ketahui. Jadi pajak apa saja yang Anda tanggung? Jangan lupa untuk membayarnya ya!


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form