Sebagai masyarakat yang baik kita tentu
memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satunya yaitu pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pajak ini sendiri ada beberapa jenisnya yang
telah diatur dalam undang-undang.
Mengapa Ada Pajak Daerah?
Secara definisi, pajak daerah adalah
kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU
No. 28 Tahun 2009).
Adanya pajak oleh daerah ini memiliki 2 fungsi
utama. Pertama fungsi budgetary atau penerimaan guna mengisi kas daerah.
Sebagai alat Pemda mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dipakai dalam
keperluan biaya pembangunan daerah.
Kedua ialah fungsi pengaturan atau regulerend.
Yakni, pajak
dipakai oleh pemerintah daerah sebagai instrumen guna mencapai tujuan tertentu.
Jadi dapat dikatakan, pajak ini dibuat demi kepentingan masyarakat. Sebagai
modal pembangunan dan upaya untuk kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Tidak semua yang dikenai pajak termasuk ke
dalam pajak daerah. Pajak yang menjadi kewenangan Pemda ini ada 16 jenis. Pembagian
tersebut berdasarkan pada UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Yang mana 16 jenis pajak tersebut adalah:
·
Pajak yang Dipungut Oleh
Pemerintah Provinsi
1.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan atas
kendaraan bermotor.
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB)
Ialah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Akibat
jual beli, hibah, warisan, tukar menukar atau pemasukan ke badan usaha.
3.
Pajak Alat Berat (PAB)
Ialah pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat.
4.
Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (PBBKB)
Yaitu pajak atas pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor
dan alat berat. Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair maupun
gas.
5.
Pajak Air Permukaan (PAP)
Merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air
permukaan yang terdapat di permukaan tanah.
6.
Pajak Rokok
Yaitu pungutan pajak atas cukai rokok oleh pemerintah.
7.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan (MBLB)
Ialah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam
dan batuan dari SDA. Baik itu dari dalam atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan.
·
Pajak yang Dipungut Oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota
1.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
Adalah pajak atas perolehan hak suatu tanah dan bangunan.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2)
Yaitu pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai
dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
3.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT)
Ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas barang
atau jasa tertentu.
4.
Pajak Reklame
Ialah pajak atas penyelenggaraan reklame.
5.
Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (MBLB)
Adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam
dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan.
6.
Pajak Air Tanah (PAT)
Yaitu pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air yang ada
di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
7.
Pajak Sarang Burung Walet
Ialah pajak atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan
sarang burung walet.
8.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB)
Adalah opsen yang dikenakan atas pokok BBNKB sesuai
ketentuan perintah perundang-undangan.
9.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB)
Adalah opsen yang dikenakan atas pokok PKB sesuai ketentuan perintah
perundang-undangan.
Nah, itulah tadi beberapa hal tentang pajak
daerah yang perlu Anda ketahui. Jadi pajak apa saja yang Anda tanggung? Jangan
lupa untuk membayarnya ya!