Anda berencana membeli sebuah rumah? Jika iya
sebaiknya Anda ketahui apa itu pajak BPHTB. Kenapa? Sebab transaksi jual beli
Anda nanti akan dikenakan pajak tersebut.
Jenis pajak yang berlaku di Indonesia memang
cukup banyak. Termasuk untuk sebuah properti seperti tanah atau rumah. Maka
dari itu, bagi Anda yang ingin serius terjun ke bisnis jual-beli tanah atau
berinvestasi melalui properti penting untuk tahu BPHTB.
Apa yang Dimaksud Pajak BPHTB?
BPHTB merupakan kependekan dari Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan. Ini adalah istilah untuk jenis pajak yang harus
dibayarkan saat membeli rumah, tanah atau properti lain. BPHTB ini hampir
seperti PPh tapi ditanggung oleh pembeli.
Pengertiannya, pajak BPHTB adalah jenis pungutan
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang mana bila merujuk pada
undang-undang, perolehan hak tersebut tidak hanya dari akibat jual beli saja
tapi lainnya juga.
Di antaranya yaitu pemindahan hak karena terjadi tukar
menukar, hadiah, hibah, hibah warisan dan waris. Termasuk pula penunjukan pembeli
dalam lelang, pemisahan hak akibat peralihan dan pelaksanaan putusan hakim.
BPHTB pada awalnya dipungut oleh pemerintah
pusat. Namun kemudian dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara subjek BPHTB
yang dikenakan yaitu individu maupun badan yang menerima pengalihan hak atas
tanah dan bangunan.
Untuk tarif BPHTB sendiri dibebankan biaya
sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan NPOPTKP. NPOPTKP ialah nilai
perolehan objek pajak tidak kena pajak. Di mana ketentuan besaran nilainya
cukup beragam untuk tiap-tiap daerah.
Dalam pembayaran BPHTB, terdapat beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi wajib pajak. Contoh jika kegiatan yang dilakukan merupakan
jual beli, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
·
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
BPHTB
·
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) PBB terkait tahun yang bersangkutan
·
Fotokopi KTP dan NPWP
·
Fotokopi Surat Tanda Terima
Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB dalam lima tahun terakhir
·
Fotokopi bukti kepemilikan tanah misal
sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Sementara itu jika objek pajak didapatkan
bukan dari jual beli, maka persyaratan yang harus dipenuhi ialah:
·
SSPD BPHTB
·
Fotokopi SPPT-PBB tahun yang
bersangkutan
·
Fotokopi KTP dan NPWP
·
Fotokopi STTS atau struk ATM bukti
pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir
·
Fotokopi bukti kepemilikan tanah
·
Fotokopi akta hibah atau surat
keterangan waris
·
Fotokopi kartu keluarga (KK).
Cara Menghitung Tarif BPHTB
Untuk mengetahui besaran tarif BPHTB yang perlu
dibayarkan sangatlah mudah. Dalam perhitungannya, pertama-tama Anda perlu tahu
rumus dasarnya sebagai berikut:
Rumus hitungan BPHTB: 5% x Dasar Pengenaan
Pajak (NPOP-NPOPTKP)
Contoh kasus:
1.
Pak Rudi membeli rumah dengan
harga Rp 500 juta di kota A. Maka perhitungan tarif BPHTB-nya adalah?
Jawaban:
·
NPOP = Rp 500.000.000
·
NPOPTKP kota A = Rp 80.000.000
·
Tarif BPHTB
= 5% x (Rp 500.000.000 – Rp 80.000.000)
= 5% x Rp 420.000.000
= Rp 21.000.000
2.
Eja membeli tanah seharga Rp 200
juta di kota B. Maka perhitungan tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah?
Jawaban:
·
NPOP = Rp 200.000.000
·
NPOPTKP kota B = Rp 60.000.000
·
Tarif BPHTB
= 5% x (Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000)
= 5% x Rp 140.000.000
= Rp 7.000.000
Perlu dicatat, untuk NPOPTKP di masing-masing
wilayah besarannya berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu sebelum menghitung pajak
BPHTB, ketahui dulu berapa NPOPTKP di daerah terkait.