Menang Undian? Ini Besaran Pajak Hadiah Undian yang Perlu Diketahui

 


Siapa yang tidak senang bila menang undian 100 juta? Rasanya pasti seperti mendapat durian runtuh. Tapi tahukah Anda jika hadiah itu harus dipotong pajak hadiah undian? Ya, pada akhirnya uang yang didapatkan berkurang karena adanya pajak.

Tapi sayangnya masih banyak orang belum memahami hal ini. Itulah mengapa mereka seringkali bingung dan bertanya kenapa hadiahnya dipotong. Padahal pemotongan itu dilakukan untuk membayar pajak yang dikenakan pada hadiah undiannya.

Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang pajak yang satu ini, berikut penjelasannya yang bisa Anda simak.

Berapa Persen Pajak Untuk Hadiah Undian?

Dalam aspek perpajakan, hadiah undian merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2b yang diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lantas berapa pajak yang dikenakan pada hadiah undian? Hal itu sudah diatur dalam PP 132/2000. Di mana ketentuannya, besaran pajak atas hadiah undian adalah 25 % dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah sendiri ialah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiahnya berbentuk natura.

Sementara itu dalam pelaksanaannya, PPh final yang telah dihitung wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian. Yaitu orang pribadi/individu, organisasi, badan, kepanitiaan, pengusaha atau lainnya yang memberikan hadiah dengan cara diundi.

Selain itu, penyelenggara undian juga memiliki kewajiban lainnya juga. Yakni menyetor dan melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk penyetoran pajak ini, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara untuk batas pelaporan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian diserahkan.

Anda bisa simak beberapa contoh di bawah ini untuk lebih memahami bagaimana pajak hadiah undian dikenakan:

1.      Ibu Rani mendapat undian berhadiah dari tabloid Masak Yukk berupa uang tunai senilai Rp5.000.000. Maka pajak atas hadiah undian tersebut wajib dipotong oleh pihak tabloid Masak Yukk sebagai penyelenggara. Dengan potongan pajak PPh sebesar?

Jawaban: 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000

2.      Pak Budi adalah pemenang give away dari PT X yang berhak mendapat hadiah berupa 1 unit lemari es seharga Rp10.000.000. Maka pihak PT X akan memotong pajak atas hadiah undian tersebut sebesar?

Jawaban : 25% x Rp10.000.000 = Rp2.500.000

Apakah Semua Undian Kena Pajak?

Setelah sampai di sini Anda mungkin bertanya-tanya, apakah semua undian kena pajak? Pertama-tama, penting untuk pahami apa yang dimaksud hadiah undian. Pengertiannya yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diserahkan melalui undian.

Oleh karena itu, sejenis giveaway, door prize atau nama lainnya juga termasuk ke dalam lingkup pengertian hadiah undian. Baik yang diserahkan secara tunai maupun berupa emas, hp, motor, perabotan dan lain sebagainya.

Jika Anda sudah paham dengan yang dimaksud hadiah undian, mari ketahui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa hadiah undian merupakan salah satu objek pajak penghasilan (PPh). Dengan tiga lainnya yaitu hadiah dari perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan dan penghargaan.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa semua hadiah dari undian dikenakan pajak. Tepatnya PPh final dengan tarif pajak sebesar 25 %. Baik untuk hadiah yang berupa uang maupun berbentuk natura.

Demikianlah beberapa informasi yang perlu Anda tahu mengenai pajak hadiah undian. Tidak rumit kan? Jadi nggak usah bingung-bingung ya. Terlebih, pembayaran pajak ini juga akan diurus oleh penyelenggara undian bukan pemenang.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form