Siapa yang tidak senang bila menang undian 100
juta? Rasanya pasti seperti mendapat durian runtuh. Tapi tahukah Anda jika
hadiah itu harus dipotong pajak hadiah undian? Ya, pada akhirnya uang yang
didapatkan berkurang karena adanya pajak.
Tapi sayangnya masih banyak orang belum
memahami hal ini. Itulah mengapa mereka seringkali bingung dan bertanya kenapa
hadiahnya dipotong. Padahal pemotongan itu dilakukan untuk membayar pajak yang
dikenakan pada hadiah undiannya.
Nah, untuk mengetahui lebih dalam tentang
pajak yang satu ini, berikut penjelasannya yang bisa Anda simak.
Berapa Persen Pajak Untuk Hadiah Undian?
Dalam aspek perpajakan, hadiah undian
merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuan ini
diatur dalam UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2b yang diubah
dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lantas berapa pajak yang dikenakan pada hadiah
undian? Hal itu sudah diatur dalam PP 132/2000. Di mana ketentuannya, besaran pajak
atas hadiah undian adalah 25 % dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah
sendiri ialah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiahnya berbentuk natura.
Sementara itu dalam pelaksanaannya, PPh final
yang telah dihitung wajib dipotong dan dipungut oleh penyelenggara undian.
Yaitu orang pribadi/individu, organisasi, badan, kepanitiaan, pengusaha atau
lainnya yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Selain itu, penyelenggara undian juga memiliki
kewajiban lainnya juga. Yakni menyetor dan melaporkan pajak sebelum batas waktu
yang ditentukan. Untuk penyetoran pajak ini, paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya. Sementara untuk batas pelaporan, paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya setelah hadiah undian diserahkan.
Anda bisa simak beberapa contoh di bawah ini
untuk lebih memahami bagaimana pajak hadiah undian dikenakan:
1.
Ibu Rani mendapat undian berhadiah
dari tabloid Masak Yukk berupa uang tunai senilai Rp5.000.000. Maka pajak atas
hadiah undian tersebut wajib dipotong oleh pihak tabloid Masak Yukk sebagai
penyelenggara. Dengan potongan pajak PPh sebesar?
Jawaban: 25% x Rp5.000.000 =
Rp1.250.000
2.
Pak Budi adalah pemenang give away
dari PT X yang berhak mendapat hadiah berupa 1 unit lemari es seharga
Rp10.000.000. Maka pihak PT X akan memotong pajak atas hadiah undian tersebut
sebesar?
Jawaban : 25% x Rp10.000.000 =
Rp2.500.000
Apakah Semua Undian Kena Pajak?
Setelah sampai di sini Anda mungkin
bertanya-tanya, apakah semua undian kena pajak? Pertama-tama, penting untuk
pahami apa yang dimaksud hadiah undian. Pengertiannya yaitu hadiah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang diserahkan melalui undian.
Oleh karena itu, sejenis giveaway, door prize atau
nama lainnya juga termasuk ke dalam lingkup pengertian hadiah undian. Baik yang
diserahkan secara tunai maupun berupa emas, hp, motor, perabotan dan lain
sebagainya.
Jika Anda sudah paham dengan yang dimaksud
hadiah undian, mari ketahui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015. Dalam peraturan
itu disebutkan bahwa hadiah undian merupakan salah satu objek pajak penghasilan
(PPh). Dengan tiga lainnya yaitu hadiah dari perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan
dan penghargaan.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa semua
hadiah dari undian dikenakan pajak. Tepatnya PPh final dengan tarif pajak
sebesar 25 %. Baik untuk hadiah yang berupa uang maupun berbentuk natura.
Demikianlah beberapa informasi yang perlu Anda
tahu mengenai pajak hadiah undian. Tidak rumit kan? Jadi nggak usah
bingung-bingung ya. Terlebih, pembayaran pajak ini juga akan diurus oleh penyelenggara undian bukan pemenang.