Memahami Tentang Pajak Objektif Lengkap Dengan Contohnya

 


Apa yang dimaksud dengan pajak objektif? Kemudian, apa saja yang termasuk dalam kategori pajak tersebut?

Kebijakan mengenai pengenaan dari pajak telah diberlakukan. Dan setiap orang memiliki kewajiban untuk menaati peraturan tersebut.

Pajak sendiri dipungut langsung bagi orang yang memang termasuk dalam kategori wajib pajak. Pungutan ini pun sudah diatur dalam perundang-undangan untuk mendukung pembangunan dari sebuah negara.

Salah satunya adalah mengeluarkan pajak objektif. Lalu, apa sebenarnya pajak tersebut? Kemudian, siapa yang dikenakan pajak ini? Mari temukan jawabannya di bawah ini.

Apa Itu Pajak Objektif?

Pajak objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan sifat dari objek pajak. Karena hanya merujuk pada objeknya, maka pungutan ini tidak melihat kondisi dari wajib pajak.

Sederhananya, subjek pajak ini bukan lagi menjadi acuan untuk dijadikan pertimbangan. Melainkan, hanya objek pajak saja yang bila termasuk dalam kategori harus dikeluarkan pajaknya, maka orang atau badan harus membayarnya.

Objek pajak yang dimaksud berkaitan dengan benda, sebuah peristiwa atau keadaan yang menyebabkannya dapat dikenakan pajak terutang. Ketika objeknya sudah ditetapkan, barulah subjek pajaknya yang akan ditetapkan.

Subjek pajaknya bisa siapa saja. Bahkan bila seseorang itu tidak tinggal di Indonesia. Tetap saja ada pungutan wajib yang harus dibayarkan.

Kriteria Pajak Objektif

Terdapat beberapa kriteria yang akan dikenakan pajak jenis ini. Ini pun sudah diatur oleh UU.

Kriteria pertama, pajak ini diperuntukkan bagi pribadi mau pun badan usaha yang memanfaatkan atau melaksanakan transaksi atas benda yang kena pajak. Kriteria kedua, pungutan tersebut berkaitan erat dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.

Kemudian kriteria ketiga, pungutan tersebut berkaitan atas kekayaan, kepemilikan dari barang mewah hingga aset dari negara lain. Tentu saja, semua itu ada pajaknya yang harus dikeluarkan.

Mengenai tarifnya sendiri, ini sudah diatur oleh UU yang berlaku. Tentunya, ini menyesuaikan dengan jenis pajak yang diambil.

Yang Termasuk Dalam Pajak Objektif

Ada beberapa kategori yang masuk dalam pajak objektif. Di antara jenisnya sebagai berikut:

1.      PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu objek pajak menjadi sasaran. Pajak ini diambil langsung dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atas barang mau pun jasa.

Setiap kali transaksi terjadi, ada pungutan pajak yang menyertainya. Dan pihak pengusaha akan mengambilnya langsung dari setiap transaksi tersebut.

Pengusaha diminta untuk membuat faktur sebagai tanda bukti pembayaran dan pelaporan. Pengusaha ini juga bertugas sebagai pemungut pajak yang notabene pajaknya dibayar langsung oleh pembeli saat membeli barang atau layanan jasa.

2.      PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Setiap kali warga negara memiliki serta memanfaatkan tanah dan bangunan di Indonesia, warga tersebut juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan pajak. Jenis ini pun termasuk dalam kategori objektif.

Hanya saja, pajak yang dikeluarkan untuk PBB ini biasnya diambil setiap tahunnya. Artinya, bukan setiap bulan atau setiap ada transaksi.

3.      PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Jenis lainnya yang termasuk dalam pungutan objektif adalah PPnBM. Jenis ini dikenakan atas barang yang masuk kategori mewah pada produsen.

Pungutan akan dilakukan ketika proses penyerahan barang ke produsen. Dan pengambilan potongan/pajak hanya dilakukan satu kali saja.

Adapun yang dimaksud mewah sendiri adalah barang tersebut bukan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyarakat tertentu, kemudian hanya dimiliki warga dengan penghasilan tinggi untuk menunjukkan statusnya.

Kesimpulannya, pajak objektif merupakan pajak yang dipungut dengan merujuk pada objeknya. Adapun tarifnya sendiri sudah disesuaikan dengan jenisnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form