Apa yang dimaksud
dengan pajak objektif? Kemudian, apa saja yang termasuk dalam kategori pajak
tersebut?
Kebijakan
mengenai pengenaan dari pajak telah diberlakukan. Dan setiap orang memiliki kewajiban
untuk menaati peraturan tersebut.
Pajak sendiri
dipungut langsung bagi orang yang memang termasuk dalam kategori wajib pajak. Pungutan
ini pun sudah diatur dalam perundang-undangan untuk mendukung pembangunan dari
sebuah negara.
Salah satunya adalah
mengeluarkan pajak objektif. Lalu, apa sebenarnya pajak tersebut? Kemudian,
siapa yang dikenakan pajak ini? Mari temukan jawabannya di bawah ini.
Apa Itu Pajak
Objektif?
Pajak objektif
adalah jenis pajak yang dikenakan dengan memperhatikan sifat dari objek pajak.
Karena hanya merujuk pada objeknya, maka pungutan ini tidak melihat kondisi
dari wajib pajak.
Sederhananya,
subjek pajak ini bukan lagi menjadi acuan untuk dijadikan pertimbangan.
Melainkan, hanya objek pajak saja yang bila termasuk dalam kategori harus
dikeluarkan pajaknya, maka orang atau badan harus membayarnya.
Objek pajak yang
dimaksud berkaitan dengan benda, sebuah peristiwa atau keadaan yang
menyebabkannya dapat dikenakan pajak terutang. Ketika objeknya sudah
ditetapkan, barulah subjek pajaknya yang akan ditetapkan.
Subjek pajaknya
bisa siapa saja. Bahkan bila seseorang itu tidak tinggal di Indonesia. Tetap
saja ada pungutan wajib yang harus dibayarkan.
Kriteria Pajak
Objektif
Terdapat beberapa
kriteria yang akan dikenakan pajak jenis ini. Ini pun sudah diatur oleh UU.
Kriteria pertama,
pajak ini diperuntukkan bagi pribadi mau pun badan usaha yang memanfaatkan atau
melaksanakan transaksi atas benda yang kena pajak. Kriteria kedua, pungutan
tersebut berkaitan erat dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
Kemudian kriteria
ketiga, pungutan tersebut berkaitan atas kekayaan, kepemilikan dari barang
mewah hingga aset dari negara lain. Tentu saja, semua itu ada pajaknya yang
harus dikeluarkan.
Mengenai tarifnya
sendiri, ini sudah diatur oleh UU yang berlaku. Tentunya, ini menyesuaikan
dengan jenis pajak yang diambil.
Yang Termasuk
Dalam Pajak Objektif
Ada beberapa
kategori yang masuk dalam pajak objektif. Di antara jenisnya sebagai berikut:
1.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu objek pajak menjadi sasaran.
Pajak ini diambil langsung dari hasil transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak atas barang mau pun jasa.
Setiap kali transaksi terjadi, ada pungutan pajak yang menyertainya. Dan
pihak pengusaha akan mengambilnya langsung dari setiap transaksi tersebut.
Pengusaha diminta untuk membuat faktur sebagai tanda bukti pembayaran dan
pelaporan. Pengusaha ini juga bertugas sebagai pemungut pajak yang notabene
pajaknya dibayar langsung oleh pembeli saat membeli barang atau layanan jasa.
2.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Setiap kali warga negara memiliki serta memanfaatkan tanah dan bangunan di
Indonesia, warga tersebut juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan pajak.
Jenis ini pun termasuk dalam kategori objektif.
Hanya saja, pajak yang dikeluarkan untuk PBB ini biasnya diambil setiap
tahunnya. Artinya, bukan setiap bulan atau setiap ada transaksi.
3.
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Jenis lainnya yang termasuk dalam pungutan objektif adalah PPnBM. Jenis ini
dikenakan atas barang yang masuk kategori mewah pada produsen.
Pungutan akan dilakukan ketika proses penyerahan barang ke produsen. Dan pengambilan
potongan/pajak hanya dilakukan satu kali saja.
Adapun
yang dimaksud mewah sendiri adalah barang tersebut bukan kebutuhan pokok, hanya
dikonsumsi masyarakat tertentu, kemudian hanya dimiliki warga dengan
penghasilan tinggi untuk menunjukkan statusnya.
Kesimpulannya,
pajak objektif merupakan pajak yang dipungut dengan merujuk pada objeknya.
Adapun tarifnya sendiri sudah disesuaikan dengan jenisnya.