Lebih Menguntungkan! Begini Cara Lapor Pajak Secara Online

 


Belakangan ini, pelaporan pajak semakin mudah dengan bantuan teknologi. Khususnya semenjak adanya cara lapor pajak online. Nah, tahukah Anda bagaimana caranya?

Ya, untuk lapor pajak sekarang kita tidak lagi harus datang ke kantor pajak. Ditjen Pajak kini telah menyediakan layanan elektronik berupa e-filing. Di mana semua wajib pajak bisa melaporkan pajaknya via online secara real time dengan mudah di sana.

Bagi Anda yang masih bingung atau belum tahu tentang pelaporan pajak secara online ini, Anda bisa menyimak pembahasannya di bawah ini.

Cara Lapor Pajak Secara Online

Sebelumnya telah disebutkan bahwa untuk lapor pajak online bisa dilakukan melalui e-filing. Tahukah Anda apa itu? e-filing ialah proses pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak secara langsung dengan jaringan internet. Aplikasi e-filing pada DJP online ini dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Lebih lanjut, Anda bisa melaporkan SPT Pajak tahunan secara online dari sini dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1.      Buka laman https://djponline.pajak.go.id di browser Anda.

2.      Login dengan memasukkan NPWP, password dan kode captcha. Lalu klik ‘Login’ jika semua sudah sesuai.

3.      Selanjutnya klik tab 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.

4.      Kemudian klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dalam bentuk formulir.

5.      Berikutnya, isi data formulir yang terdapat tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Lalu klik langkah selanjutnya.

6.      Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja atau perusahaan. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7.      Kalau sudah, maka akan muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasinya. Tunggu sampai kode tersebut dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.

8.      Setelah itu, ketikkan kode verifikasi yang didapat ke kolom yang tersedia. Lalu klik 'Kirim SPT'.

9.      Terakhir, laporan SPT akan otomatis terekam dalam sistem DJP. Sementara bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan kepada Anda melalui email.

Keuntungan Lapor Pajak Secara Online

Sebelum ada cara lapor pajak online, dahulu semua wajib pajak harus pergi ke KPP. Tapi kini cara manual itu dinilai sudah tidak efektif lagi. Sebab prosesnya yang terlalu lama menyita waktu dan juga tenaga.

Oleh karenanya, sebagian orang merasa lebih diuntungkan dengan cara online. Terlebih dengan banyak manfaat yang bisa diperoleh. Di antaranya yaitu:

1.      Lebih cepat dan mudah. Anda bisa mengisi formulir SPT dan mengirimnya secara langsung lewat internet. Kemudian tanda terima pun bisa didapat saat itu juga. Keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu beberapa menit saja.

2.      Akurat dan aman. Tidak ada lagi kesalahan input data karena di setiap pengisian formulir akan dilakukan validasi. Jadi tidak perlu khawatir akan keliru.

3.      Dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Selama ada gawai dan jaringan internet maka pelaporan bisa dilakukan.

4.      Lebih hemat. Dengan cara online, Anda tidak perlu keluar ongkos transportasi. Sehingga jumlah pengeluaran jadi lebih sedikit.

Nah, itulah tadi cara lapor pajak secara online yang perlu Anda ketahui. Juga beberapa keuntungan yang bisa diperoleh jika memilihnya. Dengan adanya layanan pajak online ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaksanakan lapor pajak. Sehingga ke depannya juga dapat lebih taat pajak.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form