Belakangan ini, pelaporan pajak semakin mudah
dengan bantuan teknologi. Khususnya semenjak adanya cara lapor pajak online.
Nah, tahukah Anda bagaimana caranya?
Ya, untuk lapor pajak sekarang kita tidak lagi
harus datang ke kantor pajak. Ditjen Pajak kini telah menyediakan layanan
elektronik berupa e-filing. Di mana semua wajib pajak bisa melaporkan pajaknya
via online secara real time dengan mudah di sana.
Bagi Anda yang masih bingung atau belum tahu
tentang pelaporan pajak secara online ini, Anda bisa menyimak pembahasannya di
bawah ini.
Cara Lapor Pajak Secara Online
Sebelumnya telah disebutkan bahwa untuk lapor
pajak online bisa dilakukan melalui e-filing. Tahukah Anda apa itu? e-filing
ialah proses pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak secara langsung
dengan jaringan internet. Aplikasi e-filing pada DJP online ini dapat Anda
akses di djponline.pajak.go.id.
Lebih lanjut, Anda bisa melaporkan SPT Pajak tahunan
secara online dari sini dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
1.
Buka laman https://djponline.pajak.go.id di
browser Anda.
2.
Login dengan memasukkan NPWP,
password dan kode captcha. Lalu klik ‘Login’ jika semua sudah sesuai.
3.
Selanjutnya klik tab 'Lapor' dan
pilih layanan 'E-Filing'.
4.
Kemudian klik 'Buat SPT'. Nanti
akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terkait status Anda untuk
mendapatkan formulir SPT yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dalam bentuk
formulir.
5.
Berikutnya, isi data formulir yang
terdapat tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Lalu klik langkah
selanjutnya.
6.
Isi SPT sesuai formulir bukti
potong pajak dari pemberi kerja atau perusahaan. Lakukan langkah-langkah sesuai
panduan pada e-filing.
7.
Kalau sudah, maka akan muncul
ringkasan SPT dan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode
verifikasinya. Tunggu sampai kode tersebut dikirim ke email atau nomor ponsel
Anda.
8.
Setelah itu, ketikkan kode
verifikasi yang didapat ke kolom yang tersedia. Lalu klik 'Kirim SPT'.
9.
Terakhir, laporan SPT akan otomatis
terekam dalam sistem DJP. Sementara bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan
kepada Anda melalui email.
Keuntungan Lapor Pajak Secara Online
Sebelum ada cara lapor pajak online, dahulu
semua wajib pajak harus pergi ke KPP. Tapi kini cara manual itu dinilai sudah
tidak efektif lagi. Sebab prosesnya yang terlalu lama menyita waktu dan juga
tenaga.
Oleh karenanya, sebagian orang merasa lebih
diuntungkan dengan cara online. Terlebih dengan banyak manfaat yang bisa
diperoleh. Di antaranya yaitu:
1.
Lebih
cepat dan mudah. Anda bisa mengisi formulir SPT dan mengirimnya secara langsung
lewat internet. Kemudian tanda terima pun bisa didapat saat itu juga.
Keseluruhan prosesnya hanya memakan waktu beberapa menit saja.
2.
Akurat
dan aman. Tidak ada lagi kesalahan input data karena di setiap pengisian
formulir akan dilakukan validasi. Jadi tidak perlu khawatir akan keliru.
3.
Dapat
dilakukan kapan dan di mana saja. Selama ada gawai dan jaringan internet maka
pelaporan bisa dilakukan.
4.
Lebih
hemat. Dengan cara online, Anda tidak perlu keluar ongkos transportasi.
Sehingga jumlah pengeluaran jadi lebih sedikit.
Nah, itulah
tadi cara lapor pajak secara online yang perlu Anda ketahui. Juga beberapa
keuntungan yang bisa diperoleh jika memilihnya. Dengan adanya layanan pajak
online ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaksanakan lapor pajak.
Sehingga ke depannya juga dapat lebih taat pajak.