Ketahui Apa Itu Pajak Rumah Mewah Dan Cara Perhitungannya


 

Pernah mendengar tentang pajak rumah mewah? Ya, hunian dengan harga selangit ini ternyata punya pajak khusus. Pajak itu disebut dengan PPnBM, sudah tahu?

Rumah mewah sebagai salah satu properti bernilai fantastis memang kerap diperjual-belikan. Entah itu untuk ditinggali ataupun sebagai investasi. Nah, bagi Anda yang ingin membelinya, Anda harus tahu dulu pajak yang dikenakan pada rumah mewah ini.

Apa Yang Dimaksud Pajak Rumah Mewah?

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan, rumah mewah termasuk dalam objek pajak yang dikenai PPnBM. Apa itu? PPnBM adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Yang mana pengenaan pajaknya ditanggung oleh pembeli.

Secara definisi, PPnBM ialah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah. Misal hunian mewah dan beragam jenis barang mewah lainnya. Seperti mobil, senjata api, kapal pesiar dan lain-lain.

Adapun untuk rumah mewah, itu masuk ke dalam jenis hunian mewah. Sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2002. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis hunian yang tergolong mewah adalah:

·         Rumah mewah

·         Apartemen mewah

·         Kondominium

·         Townhouse

Sebuah hunian bisa disebut mewah apabila memenuhi beberapa faktor tertentu. Seperti bangunan dengan spesifikasi berkualitas, furniture kompleks dan desain yang megah.

Akan tetapi untuk sebuah rumah tidak bisa dikatakan mewah hanya dari visualnya saja. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7/2013, ada beberapa kategori untuk sebuah hunian dapat disebut sebagai rumah mewah. Kategori-kategori tersebut adalah:

·         Luas bangunannya mencapai hingga 300 meter persegi.

·         Rumah komersial yang mempunyai nilai jual lebih besar enam kali dari harga jual rumah biasa.

Perlu dicatat, pajak rumah mewah ini hanya berlaku untuk transaksi primary property dari developer ke konsumen saja. Jadi untuk transaksi secondary property atau rumah mewah bekas/sekon tidak dikenakan PPnBM.

Perhitungan Besaran Pajak Rumah Mewah

Terdapat dua cara perhitungan untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan atas rumah mewah. Anda bisa perhatikan berikut ini:

1.      Perhitungan Pajak Sesuai PPnBM

Besaran pajak hunian mewah yang dikenai PPnBM pada tahun 2017 adalah 20% dari nilai transaksi. Dengan batas harga minimal adalah Rp20 miliar. Itu meliputi dua kelompok hunian mewah.

Yang pertama, rumah dan townhouse dari jenis non strata title (harga jual Rp20 miliar atau lebih). Kedua yaitu apartemen, kondominium, townhouse dari strata title dan sejenisnya (harga jual Rp10 miliar atau lebih).

Nah, sesuai peraturan baru dalam PMK No.86/2019, saat ini besaran pajak 20% untuk properti mewah dibatasi di angka Rp30 miliar atau lebih. Dengan kata lain, rumah mewah di bawah harga Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.

Jadi ketika Anda membeli rumah dengan harga Rp30 miliar, maka besaran pajak PPnBM-nya:

PPnBM = 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000

2.      Perhitungan Pajak Sesuai PBB

Seperti dijelaskan PPnBM tidak berlaku untuk rumah mewah secondary property.  Tapi bukan berarti juga hunian ini bebas pajak rumah mewah. Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Contoh, sebuah rumah mewah bekas di kota A dijual dengan harga Rp37 miliar. Dikatakan rumah tersebut dijual di bawah NJOP-nya yaitu sebesar Rp39 miliar. Jadi, besaran PBB yang mesti dibayar untuk rumah mewah ini adalah?

(NJOPTKP di kota A besarannya Rp15 juta)

·         NJKP = NJOP – NJOPTKP = Rp39 miliar – Rp15 juta = Rp38,985 miliar

Jadi tarif PBB adalah 0,3% x Rp38,985 miliar yaitu Rp116,95 juta

Nah, itulah tadi penjelasan tentang pajak rumah mewah beserta cara menghitungnya. Ingat ya, saat Anda ingin membeli rumah mewah maka Anda harus tahu kalau ada pajak khusus yang wajib dibayarkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form