Pernah mendengar tentang pajak rumah mewah? Ya, hunian dengan harga selangit ini ternyata punya pajak khusus. Pajak itu disebut dengan PPnBM, sudah tahu?
Rumah mewah sebagai salah satu properti
bernilai fantastis memang kerap diperjual-belikan. Entah itu untuk ditinggali
ataupun sebagai investasi. Nah, bagi Anda yang ingin membelinya, Anda harus
tahu dulu pajak yang dikenakan pada rumah mewah ini.
Apa Yang Dimaksud Pajak Rumah Mewah?
Berdasarkan
pada Peraturan Menteri Keuangan, rumah mewah termasuk dalam objek pajak yang
dikenai PPnBM. Apa itu? PPnBM adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Yang
mana pengenaan pajaknya ditanggung oleh pembeli.
Secara
definisi, PPnBM ialah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang
mewah. Misal hunian mewah dan beragam jenis barang mewah lainnya. Seperti mobil,
senjata api, kapal pesiar dan lain-lain.
Adapun
untuk rumah mewah, itu masuk ke dalam jenis hunian mewah. Sesuai dengan yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2002. Di mana dalam aturan
tersebut dijelaskan bahwa jenis hunian yang tergolong mewah adalah:
·
Rumah
mewah
·
Apartemen
mewah
·
Kondominium
·
Townhouse
Sebuah
hunian bisa disebut mewah apabila memenuhi beberapa faktor tertentu. Seperti bangunan
dengan spesifikasi berkualitas, furniture kompleks dan desain yang megah.
Akan tetapi
untuk sebuah rumah tidak bisa dikatakan mewah hanya dari visualnya saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7/2013, ada beberapa kategori
untuk sebuah hunian dapat disebut sebagai rumah mewah. Kategori-kategori
tersebut adalah:
·
Luas
bangunannya mencapai hingga 300 meter persegi.
·
Rumah
komersial yang mempunyai nilai jual lebih besar enam kali dari harga jual rumah
biasa.
Perlu dicatat,
pajak rumah mewah ini hanya berlaku untuk transaksi primary property dari
developer ke konsumen saja. Jadi untuk transaksi secondary property atau
rumah mewah bekas/sekon tidak dikenakan PPnBM.
Perhitungan Besaran Pajak Rumah Mewah
Terdapat dua cara perhitungan untuk mengetahui
besaran pajak yang dikenakan atas rumah mewah. Anda bisa perhatikan berikut
ini:
1.
Perhitungan Pajak Sesuai PPnBM
Besaran pajak hunian mewah yang dikenai PPnBM pada tahun 2017 adalah 20%
dari nilai transaksi. Dengan batas harga minimal adalah Rp20 miliar. Itu
meliputi dua kelompok hunian mewah.
Yang pertama, rumah dan townhouse dari jenis non strata title (harga
jual Rp20 miliar atau lebih). Kedua yaitu apartemen, kondominium, townhouse dari
strata title dan sejenisnya (harga jual Rp10 miliar atau lebih).
Nah, sesuai peraturan baru dalam PMK No.86/2019, saat ini besaran pajak
20% untuk properti mewah dibatasi di angka Rp30 miliar atau lebih. Dengan kata
lain, rumah mewah di bawah harga Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.
Jadi ketika Anda membeli rumah dengan harga Rp30 miliar, maka besaran
pajak PPnBM-nya:
PPnBM = 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000
2.
Perhitungan Pajak Sesuai PBB
Seperti dijelaskan PPnBM tidak berlaku untuk rumah mewah secondary
property. Tapi bukan berarti juga
hunian ini bebas pajak rumah mewah. Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Contoh, sebuah rumah mewah bekas di kota A dijual dengan harga Rp37
miliar. Dikatakan rumah tersebut dijual di bawah NJOP-nya yaitu sebesar Rp39
miliar. Jadi, besaran PBB yang mesti dibayar untuk rumah mewah ini adalah?
(NJOPTKP di kota A besarannya Rp15 juta)
·
NJKP
= NJOP – NJOPTKP = Rp39 miliar – Rp15 juta = Rp38,985 miliar
Jadi tarif PBB adalah 0,3% x Rp38,985 miliar yaitu Rp116,95 juta