Kenali Apa Itu Pajak Tidak Langsung Beserta Contohnya

 



Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah salah satu pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini termasuk jenis pajak yang digolongkan berdasarkan dari cara pemungutannya, selain pajak langsung (direct tax).

Ya, pembayaran pajak ada yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak terkait dan ada yang tidak. Nah, kali ini kita akan membahas hal-hal terkait pajak yang tidak langsung. Seperti mengenai apa pengertiannya dan juga contohnya.

Apa Itu Pajak Tidak Langsung?

Sebelumnya, pernahkah Anda mendengar istilah pajak tidak langsung? Apa yang Anda ketahui tentang pajak ini? Disebut juga dengan indirect tax, pajak ini merupakan jenis pajak yg dapat diwakilkan.

Secara definisi, indirect tax adalah pajak yang bebannya bisa dialihkan pada pihak lain. Yang itu berarti pemungutan pajaknya dapat diwakilkan atau digeser kepada orang lain. Konsekuensinya, orang yang membayarkan pajak berbeda dari orang yang bertanggung jawab atas administrasinya.

Hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan di mata hukum. Sebab wajib pajak yang dikenai pajak tak langsung ini punya wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajaknya dengan diwakilkan pihak lain.

Terlebih pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pemungutan yang berlaku pada indirect tax bersifat tidak menentu. Artinya, pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara periodik atau berkala. Melainkan tergantung dari kegiatan yang membuat kewajiban membayar pajak itu muncul.

Untuk dapat mengenali indirect tax ini, terdapat 3 unsur yang bisa digunakan. Unsur-unsur tersebut ialah sebagai berikut:

1.      Penanggung jawab pajak ialah orang yang tertulis sah diwajibkan melunasi pajak. Apabila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menyebabkan dikenai pajak.

2.      Penanggung pajak adalah orang yang pada faktanya (arti ekonomis) memikul beban pajak.

3.      Pemikul beban pajak ialah orang yang  menurut undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).

Nah, apabila unsur-unsur itu ditemukan terpisah (terdapat pada lebih dari satu orang), maka pajaknya disebut pajak tak langsung.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Supaya Anda lebih memahami apa yang dimaksud pajak tidak langsung, ada beberapa pajak yang bisa dijadikan contoh. Pajak-pajak tersebut antara lain:

1.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Adalah pajak yang dibebankan atas setiap pertambahan nilai barang/jasa dalam proses produksi maupun distribusi. Pajak ini biasanya dikenakan atas transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh WP Badan yang telah terdaftar PKP (pengusaha kena pajak).

Pajak PPN sejatinya dibebankan pada pihak yang memproduksi. Namun karena barang atau jasa yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain (konsumen), maka pajak dapat dialihkan pada konsumen tersebut.

2.      Pajak Bea Masuk

Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas berbagai jenis barang impor yang masuk di kawasan pabean. Di Indonesia, pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pungutan pajak bea masuk ini termasuk golongan pajak tidak langsung. Di mana pajak tidak dikenakan pada pihak freight forwarder atau produsen. Melainkan kepada orang atau pihak yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

3.      Pajak Ekspor

Pajak ini hampir sama dengan bea masuk. Namun bedanya pajak ekspor dikenai atas pungutan resmi yang dibebankan atas kegiatan ekspor.

Pemungutan pajaknya pun sama. Yaitu dibebankan pada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya, bukan pihak yang memproduksi barang tersebut. Dalam hal ini, objek pajak ekspor adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak yang akan dikeluarkan dari daerah pabean ke luar negeri.

Demikianlah pengertian pajak tidak langsung dan beberapa contohnya. Golongan pajak ini biasanya diberlakukan terhadap perusahaan atau instansi. Mengingat hak kewajiban pajak melekat pada Badan sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form