Pajak tidak langsung atau indirect tax
adalah salah satu pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini termasuk jenis
pajak yang digolongkan berdasarkan dari cara pemungutannya, selain pajak
langsung (direct tax).
Ya, pembayaran pajak ada yang harus dibayar
langsung oleh wajib pajak terkait dan ada yang tidak. Nah, kali ini kita akan membahas
hal-hal terkait pajak yang tidak langsung. Seperti mengenai apa pengertiannya
dan juga contohnya.
Apa Itu Pajak Tidak Langsung?
Sebelumnya, pernahkah Anda mendengar istilah pajak
tidak langsung? Apa yang Anda ketahui tentang pajak ini? Disebut juga dengan indirect
tax, pajak ini merupakan jenis pajak yg dapat diwakilkan.
Secara definisi, indirect tax adalah
pajak yang bebannya bisa dialihkan pada pihak lain. Yang itu berarti pemungutan
pajaknya dapat diwakilkan atau digeser kepada orang lain. Konsekuensinya, orang
yang membayarkan pajak berbeda dari orang yang bertanggung jawab atas
administrasinya.
Hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan di
mata hukum. Sebab wajib pajak yang dikenai pajak tak langsung ini punya wewenang
untuk menyerahkan pembayaran pajaknya dengan diwakilkan pihak lain.
Terlebih pajak ini tidak memiliki surat
ketetapan pajak. Pemungutan yang berlaku pada indirect tax bersifat
tidak menentu. Artinya, pengenaan pajaknya tidak dilakukan secara periodik atau
berkala. Melainkan tergantung dari kegiatan yang membuat kewajiban membayar
pajak itu muncul.
Untuk dapat
mengenali indirect tax ini, terdapat 3 unsur yang bisa digunakan.
Unsur-unsur tersebut ialah sebagai berikut:
1.
Penanggung jawab pajak ialah orang yang tertulis
sah diwajibkan melunasi pajak. Apabila padanya terdapat faktor atau kejadian
yang menyebabkan dikenai pajak.
2.
Penanggung
pajak adalah orang yang pada faktanya (arti ekonomis) memikul beban pajak.
3.
Pemikul
beban pajak ialah orang yang menurut
undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
Nah,
apabila unsur-unsur itu ditemukan terpisah (terdapat pada lebih dari satu orang),
maka pajaknya disebut pajak tak langsung.
Contoh Pajak Tidak Langsung
Supaya Anda lebih memahami apa yang dimaksud
pajak tidak langsung, ada beberapa pajak yang bisa dijadikan contoh.
Pajak-pajak tersebut antara lain:
1.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Adalah pajak yang dibebankan
atas setiap pertambahan nilai barang/jasa dalam proses produksi maupun distribusi.
Pajak ini biasanya dikenakan atas transaksi jual beli barang maupun jasa yang
dilakukan oleh WP Badan yang telah terdaftar PKP (pengusaha kena pajak).
Pajak PPN sejatinya
dibebankan pada pihak yang memproduksi. Namun karena barang atau jasa yang diproduksi
tersebut dinikmati oleh pihak lain (konsumen), maka pajak dapat dialihkan pada
konsumen tersebut.
2.
Pajak
Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas berbagai
jenis barang impor yang masuk di kawasan pabean. Di Indonesia, pajak ini
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pungutan pajak bea masuk ini termasuk golongan pajak tidak langsung. Di
mana pajak tidak dikenakan pada pihak freight forwarder atau produsen. Melainkan
kepada orang atau pihak yang melakukan transaksi atas barang tersebut.
3.
Pajak
Ekspor
Pajak ini hampir sama dengan bea masuk. Namun bedanya pajak ekspor
dikenai atas pungutan resmi yang dibebankan atas kegiatan ekspor.
Pemungutan pajaknya pun sama. Yaitu dibebankan pada pihak yang hendak atau
ingin mengekspor barangnya, bukan pihak yang memproduksi barang tersebut. Dalam
hal ini, objek pajak ekspor adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak yang
akan dikeluarkan dari daerah pabean ke luar negeri.
Demikianlah
pengertian pajak tidak langsung dan beberapa contohnya. Golongan pajak ini
biasanya diberlakukan terhadap perusahaan atau instansi. Mengingat hak
kewajiban pajak melekat pada Badan sehingga dalam hal pembayaran dapat
diwakilkan.