Kenal Lebih Dekat Tentang Pajak Subjektif Lengkap Dengan Contohnya

 


Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah pajak subjektif. Pajak ini wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Lalu, siapa yang termasuk dalam kategori pajak tersebut?

Pajak sendiri menjadi pungutan wajib. Pemerintah telah mengatur pungutan ini pada setiap warganya. Dan masyarakat juga harus memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat.

Kenapa? Karena pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan bagi sebuah negara. Nantinya, hasil pajak ini akan dimanfaatkan oleh sebuah negara dalam mendukung pembangunan.

Pertanyaannya sekarang adalah apa yang dimaksud dengan pajak subjektif? Lalu, apa saja contohnya? Mari temukan jawabannya secara lengkap di bawah ini.

Apa Itu Pajak Subjektif?

Secara umum, pajak subjektif adalah sebuah jenis pungutan yang sengaja dibebankan dengan melihat kudisisi dari subjek pajak itu sendiri. Sederhananya, pungutan ini diambil dengan melihat keadaan dari wajib pajak.

Setiap warga yang dibebani pungutan harusnya sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak terlebih dahulu. Ini dibuktikan dengan memiliki NPWP sebagai salah satu syarat administrasi dari wajib pajak.

Adapun subjek pajaknya sendiri bisa berbentuk individu atau pun badan. Ini sudah diatur oleh UU di Indonesia.

Subjek pajaknya mencakup perseorangan, perusahaan, ahli waris hingga usaha tetap. Semua kategori ini memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pembayaran pajak.

Untuk subjek pajak perseorangan, ini berlaku ketika seseorang telah lahir dan niat tinggal di Indonesia. Sementara batas waktunya sampai meninggalkan Indonesia atau meninggal dunia.

Kemudian untuk subjek pajak berbentuk badan, pajak akan dipungut sejak badan usaha didirikan. Dan berakhir ketika usaha tersebut tidak lagi berada di Indonesia atau pun telah dibubarkan.

Sementara BUT (Badan Usaha Tetap), pajak akan dikenakan seperti pembuatan badan. Mulai dari didirikan dan berakhir ketika usaha ini tidak lagi dijalankan.

Dan yang terakhir adalah harta warisan. Pajaknya akan diambil sejak warisan ini belum terbagi dan statusnya sebagai harta warisan. Nantinya, status pembayaran pajak berakhir ketika warisan tersebut selesai dibagikan pada ahli waris.

Tentunya, Anda seharusnya memperhatikan terkait harta atau penghasilan yang Anda peroleh saat ini. Jika memang sudah masuk dalam kategori wajib bayar, maka Anda seharusnya menunaikannya agar tidak dikenai sanksi.

Contoh Dari Pajak Subjektif

Umumnya, pajak ini berkaitan erat dengan pajak penghasilan (PPh). Artinya, setiap penghasilan yang didapatkan oleh seseorang atau badan akan dikenai dengan potongan atau pungutan.

Berkaitan dengan PPh, ada sekitar empat jenis yang harusnya dipahami oleh setiap warga. Di antaranya sebagai berikut:

1.      PPh Pasal 15

Jenis pajak ini ditujukan pada orang pribadi mau pun badan usaha. Pungutannya diambil khusus di bidang industri pelayaran, usaha asuransi asing hingga penerbangan internasional.

2.      PPh Pasal 21

Pajak penghasilan ini dibebankan pada wajib pajak yang mencakup upah, gaji, komisi, honorarium dan lain sebagainya. Besar kecilnya tarif bergantung pada kepemilikan NPWP.

3.      PPh Pasal 22

Jenis pajak ini dibebankan pada kegiatan impor hingga transaksi belanja atas barang mewah yang dilakukan wajib pajak.

4.      PPh Pasal 23

Cakupan dari pasal ini meliputi kegiatan sewa, transaksi dividen, hadiah, bunga, penghargaan hingga royalti dan lain-lain. Selain itu, pajak akan dipungut atas pemakaian dari aset properti seperti tanah, bangunan hingga Gedung.

Demikianlah informasi mengenai pajak subjektif. Setiap orang yang masuk dalam kriteria tersebut wajib mengeluarkan pajaknya. Dan besarnya pungutan didasarkan pada penghasilan yang telah ditetapkan sesuai kebijakan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form