Pernah dengar istilah konsultan pajak?
Konsultan ini dibutuhkan oleh wajib pajak. Khususnya dalam membantu
permasalahan pada perpajakan dari wajib pajak.
Faktanya, urusan perpajakan ini seringkali
membuat bingung dari wajib pajak. Apalagi jika wajib pajak merupakan orang yang
masih awam.
Beruntungnya, konsultan perpajakan atau tax
consultant tersedia. Lalu, siapa sebenarnya konsultan ini? Kemudian, apa saja
tugas dari konsultan tersebut? Mari temukan jawabannya di sini.
Apa Itu Konsultan Pajak?
Secara umum, definisi konsultan pajak adalah
orang atau pihak yang memberi layanan konsultasi terkait perpajakan kepada
klien/wajib pajak. Klien ini bisa perorangan atau individu maupun sebuah badan
usaha.
Tax consultant
biasanya bekerja untuk perusahaan konsultan keuangan. Ada juga yang di kantor
akuntan publik atau lembaga pemerintah. Selain itu, beberapa ada pula yang
bekerja secara independen atau mandiri.
Dalam penyediaan jasanya ini, konsultan pajak
harus sudah mengantongi surat izin sah atau lisensi dari lembaga berwenang. Di
mana untuk itu seseorang harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) terlebih
dulu.
Tugas-Tugas Konsultan Pajak
Nah, bagi yang masih bertanya-tanya kenapa
perlu dibantu oleh konsultan pajak? Anda bisa simak penjelasan satu ini. Secara
singkat, fungsi tax consultant adalah membantu wajib pajak mengurus
segala hal yang berhubungan dengan pajak. Di mana untuk itu, Ia memegang
beberapa tugas berikut:
1.
Memberikan Jasa Konsultasi Terkait
Pajak
Sebagai konsultan, tugas
dasarnya ialah menawarkan layanan konsultasi. Di sini para wajib pajak yang
menjadi klien bebas berkonsultasi perihal apapun terkait perpajakan.
2.
Memastikan Kepatuhan Pajak Klien
Tidak hanya memberikan
layanan konsultasi, tugas lainnya adalah memastikan kepatuhan pajak sang klien.
Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Semua urusan administrasi
pajak itu akan bantu diurus sampai tuntas.
3.
Memeriksa Laporan Pajak Klien
Setelah tugas sebelumnya
selesai, konsultan juga akan memeriksa laporan pajak yang telah dilakukan.
Tujuannya untuk mengevaluasi data guna meminimalisir beban pajak berikutnya.
Sehingga klien (perusahaan) tidak mengalami kerugian akibat pembayaran pajak
yang terlampau mahal.
4.
Merencanakan Pajak Klien
Ketika klien adalah wajib pajak
dengan penghasilan sangat besar, nominal pajak yang harus dibayarkan pun juga
besar. Di sinilah peran konsultan untuk dapat merencanakan perpajakan kliennya.
Dalam perhitungan estimasi
pajak yang harus dibayarkan, konsultan bisa bantu menentukan nominal sesuai
kemampuan klien. Tanpa melanggar peraturan, ia dapat membantu menekan
pembayaran pajak. Dengan pembayaran pajak yang minimal, klien akan merasakan
keuntungan maksimal.
5.
Mengurus Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah
pengembalian kelebihan pajak yang sudah dibayar. Saat melakukan tugas ini,
konsultan akan membantu dan mendampingi pelaksanaan prosesnya. Mulai dari
persiapan dokumen, penyampaian restitusi, pemeriksaan hingga diterimanya
pengembalian tersebut.
6.
Mendampingi dalam Pemeriksaan
Pajak
Saat klien menjalani
serangkaian pemeriksaan pajak, konsultan bertugas untuk memberi pendampingan.
Biasanya ini dilakukan karena para klien yang memang kurang memahami dunia
perpajakan. Sehingga perlu dibantu saat menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan.
7.
Menyelesaikan Sengketa Pajak
Tugas lainnya ialah membantu
penyelesaian sengketa pajak. Jadi saat pajak klien bermasalah, konsultan akan
membantu menyelesaikan. Mencakup pemeriksaan, keberatan pajak hingga pengajuan
banding.
Demikianlah tadi penjelasan singkat mengenai
konsultan pajak dan tugas-tugasnya. Jika Anda memiliki rencana untuk
menggunakan jasa mereka, lihat dulu kredibilitasnya agar tidak salah pilih.
Pastikan jasa konsultan bersertifikasi dan resmi sehingga tugas-tugasnya dapat
dijalankan dengan maksimal.