Retribusi daerah
menjadi salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah. Jenis mau pun
tarifnya sudah diatur oleh pemerintah daerah. Dan sifatnya pungutan ini
dipaksakan atau wajib dibayarkan.
Sebagai salah
satu sumber pendapatan, tentunya retribusi ini memiliki peran penting dalam
menguatkan sektor pembangunan. Karena, uang hasil pungutan ini memang akan
digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah tersebut.
Masyarakat diharuskan
untuk membayarnya. Ketika masyarakat taat dalam membayarnya, maka kesejahteraan
di daerah ini bisa diharapkan.
Apa Itu
Retribusi Daerah?
Secara umum,
retribusi daerah adalah salah satu jenis pungutan yang dibebankan oleh
pemerintah daerah pada masyarakat atau pihak tertentu sebagai pengganti atas
pemanfaatan dari barang milik daerah.
Bahasa
sederhananya, masyarakat perlu membayar layanan jasa atau penggunaan barang
yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dan pembayarannya perlu dilakukan
secara langsung atau saat itu juga.
Adanya retribusi
ini, pendapatan di daerah akan semakin meningkat. Tentunya, pendapatan ini bisa
dimaksimalkan untuk pembangunan. Dengan begitu, kemajuan dari suatu daerah pun
bisa diwujudkan lebih cepat.
Jenis-Jenis
Retribusi Daerah
Terdapat beberapa
jenis dari retribusi daerah yang telah diberlakukan di suatu daerah. Di antara
jenisnya sebagai berikut:
1.
Retribusi Jasa Umum
Ini merupakan pungutan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah pada
masyarakat. Pelayanan ini sifatnya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan
umum. Yakni, bisa dinikmati oleh orang mau pun badan.
Setiap kali masyarakat menggunakan layanan yang dikelola oleh pemerintah
daerah, maka masyarakat wajib untuk membayar atas pelayanan tersebut. Dan pembayaran
ini bisa dilakukan saat itu juga.
Adapun pelayanan yang termasuk dalam retribusi jasa umum adalah retribusi
atas pelayanan Kesehatan seperti puskesmas. Kemudian, retribusi atas pelayanan
parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor dan lain
sebagainya.
Semua layanan ini disediakan serta dikelola oleh pemerintah daerah. Apabila
masyarakat menggunakannya, maka pemerintah daerah berhak untuk mengambil
pungutan retribusi.
2.
Retribusi Jasa Usaha
Ini merupakan jenis pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersil. Ini mencakup pelayanan atas
pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Tentunya dengan catatan bahwa layanan ini belum disediakan oleh pihak
swasta. Artinya, semuanya masih dikelola oleh pemerintah daerah.
Contohnya adalah pungutan atas pemakaian tanah dan bangunan untuk berbagai
keperluan. Kemudian, pungutan atas penyediaan fasilitas pasar yang dikelola
daerah untuk dikontrakkan.
3.
Retribusi Perizinan Tertentu
Seperti namanya, ini merupakan bagian dari pungutan atas layanan perizinan
pada orang pribadi dan badan. Tujuannya untuk memudahkan dalam pengaturan serta
pengawasan terkait aktivitas pemanfaatan ruang, sarana, sumber daya alam dan
fasilitas tertentu.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum.
Tentunya, membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun
contoh retribusi daerah yang masuk dalam kategori ini adalah retribusi izin
mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan izin tempat penjualan minuman
dan lain sebagainya.
Tarif Dari
Retribusi Daerah
Pertanyaannya
sekarang, berapa tarif dari retribusi daerah? Secara umum, tarifnya bisa
berbeda di tiap daerah. Karena, pemberlakuannya diatur oleh peraturan daerah
(perda) setempat.
Penetapannya
didasarkan pada berbagai faktor. Menyesuaikan dengan jenis retribusi itu
sendiri.
Jika berhubungan
dengan retribusi umum, penetapannya memperhatikan biaya penyediaan jasa seperti
biaya operasi dan pemeliharaan. Sementara bila berkaitan dengan jasa, ini
didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Sedangkan bila
berhubungan dengan perizinan, penetapannya disadarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan dalam pemberian izin. Yakni
mencakup dokumen izin, penegakan hukum, pengawasan di lapangan hingga tata
usaha dan lain sebagainya.
Itulah kurang
lebih informasi mengenai retribusi daerah. Yakni, pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah pada masyarakat atas penggunaan dari layanan yang dikelola
daerah.