Seiring
perkembangan teknologi, sekarang ada cara daftar PBB online untuk para wajib
pajak. Dari situ Anda sebagai wajib pajak dapat mengecek besaran tagihan.
Bahkan juga langsung membayarkannya. Mudahkan?
Nah, bagaimana
cara melakukannya? Dalam hal ini ada beberapa langkah mudah yang bisa dipilih.
Mau tahu? Yuk simak berikut ini.
Apa Itu
PBB?
Sebelum membahas
cara daftar PBB online, pertama-tama pahami yang dimaksud PBB. PBB adalah Pajak
Bumi dan Bangunan. Yaitu jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah dan
bangunan atas manfaat yang diperoleh dari keberadaannya.
Dilihat
dari sifatnya, pajak ini termasuk jenis pajak kebendaan. Yang artinya, tarif
pajak ditentukan sesuai objeknya bukan subjeknya. Adapun objek PBB dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.
Contoh
objek bumi adalah sawah, ladang, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara contoh
objek bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat dan
pusat perbelanjaan. Termasuk juga pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Karenanya,
setiap tanah dan bangunan harus didaftarkan sebagai objek PBB. Bagaimana
caranya? Untuk mendaftarkan objek PBB baru, Anda bisa mendaftar di KPP dan
KP2KP tempat objek berada. Mintalah formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
yang tersedia dan lengkapi semua persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan.
Cara Daftar PBB Online
Bagi Anda
wajib pajak yang dibebani PBB atau mungkin baru mendaftar, cara ini perlu Anda
ketahui. Ya, Anda bisa daftar PBB online untuk mendapatkan layanan e-SPPT. Jadi
tinggal akses saja lewat hp dan bukti surat pajak PBB akan diterima dengan
mudah.
SPPT
sendiri adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diperlukan untuk bayar
PBB. Sementara e-SPPT ialah bentuk digitalnya. Benar, kertas warna oranye yang
dulu biasanya diurus secara manual, kini diubah elektronik.
Lebih
lanjut, berikut tiga cara mudah daftar e-SPPT PBB online
yang bisa dilakukan:
1.
Melalui Website Resmi Pemerintah
Daerah
Hampir semua daerah telah
memiliki situs resminya sendiri. Anda bisa mencari web daerah Anda dengan
mengetikkan keyword “cek pbb (nama kota)” di mesin pencarian. Setelah ketemu,
lanjutkan dengan langkah-langkah berikut:
·
Kunjungi website resmi PBB daerah
Anda dan buka halaman e-SPPT
·
Pilih menu daftar e-SPPT PBB. Isi
data diri dengan benar lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
·
Jika verifikasi berhasil, akan
dikirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui e-mail
·
Setelah itu Anda bisa melihat
tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.
2.
Melalui Minimarket
Untuk cara ini bisa dilakukan
melalui laman Klik Indomaret. Perhatikan berikut langkah-langkahnya:
·
Kunjungi website klikindomaret.com.
Lalu akan muncul beberapa menu seperti Pulsa dan Paket Data, Listrik PLN, BPJS
dll. Temukan menu Pajak Bumi dan Bangunan, dan klik.
·
Pada kolom yang tersedia masukkan
Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran, maka akan muncul jumlah tagihan.
·
Jika ingin melanjutkan membayar,
pilih bayar.
3.
Melalui e-Commerce
Saat ini melalui e-commerce
juga bisa seperti melalui tokopedia dan traveloka. Caranya seperti di bawah
ini:
·
Buka aplikasi yang ingin Anda
gunakan kemudian pilih menu PBB
·
Isi tahun pajak pembayaran dan masukan
nomor objek pajak
·
Setelah itu akan muncul jumlah
tagihan
·
Silahkan bayar sesuai dengan
metode pembayaran yang Anda inginkan.
Demikianlah beberapa cara yang bisa Anda lakukan
untuk daftar PBB online. Gampang bukan? Tinggal pilih saja mana yang menurut
Anda paling sesuai.