Daftar PBB Online? Ini Dia Cara Yang Dapat Dilakukan

 


Seiring perkembangan teknologi, sekarang ada cara daftar PBB online untuk para wajib pajak. Dari situ Anda sebagai wajib pajak dapat mengecek besaran tagihan. Bahkan juga langsung membayarkannya. Mudahkan?

Nah, bagaimana cara melakukannya? Dalam hal ini ada beberapa langkah mudah yang bisa dipilih. Mau tahu? Yuk simak berikut ini.

Apa Itu PBB?

Sebelum membahas cara daftar PBB online, pertama-tama pahami yang dimaksud PBB. PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Yaitu jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah dan bangunan atas manfaat yang diperoleh dari keberadaannya.

Dilihat dari sifatnya, pajak ini termasuk jenis pajak kebendaan. Yang artinya, tarif pajak ditentukan sesuai objeknya bukan subjeknya. Adapun objek PBB dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Contoh objek bumi adalah sawah, ladang, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara contoh objek bangunan seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan. Termasuk juga pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Karenanya, setiap tanah dan bangunan harus didaftarkan sebagai objek PBB. Bagaimana caranya? Untuk mendaftarkan objek PBB baru, Anda bisa mendaftar di KPP dan KP2KP tempat objek berada. Mintalah formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang tersedia dan lengkapi semua persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan.

Cara Daftar PBB Online

Bagi Anda wajib pajak yang dibebani PBB atau mungkin baru mendaftar, cara ini perlu Anda ketahui. Ya, Anda bisa daftar PBB online untuk mendapatkan layanan e-SPPT. Jadi tinggal akses saja lewat hp dan bukti surat pajak PBB akan diterima dengan mudah.

SPPT sendiri adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang diperlukan untuk bayar PBB. Sementara e-SPPT ialah bentuk digitalnya. Benar, kertas warna oranye yang dulu biasanya diurus secara manual, kini diubah elektronik.

Lebih lanjut, berikut tiga cara mudah daftar e-SPPT PBB online yang bisa dilakukan:

1.      Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah

Hampir semua daerah telah memiliki situs resminya sendiri. Anda bisa mencari web daerah Anda dengan mengetikkan keyword “cek pbb (nama kota)” di mesin pencarian. Setelah ketemu, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut:

·         Kunjungi website resmi PBB daerah Anda dan buka halaman e-SPPT

·         Pilih menu daftar e-SPPT PBB. Isi data diri dengan benar lalu sistem akan melakukan proses verifikasi

·         Jika verifikasi berhasil, akan dikirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui e-mail

·         Setelah itu Anda bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.

2.      Melalui Minimarket

Untuk cara ini bisa dilakukan melalui laman Klik Indomaret. Perhatikan berikut langkah-langkahnya:

·         Kunjungi website klikindomaret.com. Lalu akan muncul beberapa menu seperti Pulsa dan Paket Data, Listrik PLN, BPJS dll. Temukan menu Pajak Bumi dan Bangunan, dan klik.

·         Pada kolom yang tersedia masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran, maka akan muncul jumlah tagihan.

·         Jika ingin melanjutkan membayar, pilih bayar.

3.      Melalui e-Commerce

Saat ini melalui e-commerce juga bisa seperti melalui tokopedia dan traveloka. Caranya seperti di bawah ini:

·         Buka aplikasi yang ingin Anda gunakan kemudian pilih menu PBB

·         Isi tahun pajak pembayaran dan masukan nomor objek pajak

·         Setelah itu akan muncul jumlah tagihan

·         Silahkan bayar sesuai dengan metode pembayaran yang Anda inginkan.

Demikianlah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk daftar PBB online. Gampang bukan? Tinggal pilih saja mana yang menurut Anda paling sesuai.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form