Cara Perpanjangan Pajak Motor Online Lengkap Dengan Syaratnya

 


Perpanjangan pajak motor online merupakan terobosan terbaru. Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayarnya secara tepat waktu tanpa kesulitan.

Diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan motor ini diwajibkan bagi pemilik kendaraan. Dan ini menjadi sumber pendapatan bagi negara sehingga wajib pajak sudah semestinya memenuhi kewajibannya.

Ketika menggunakan sistem bayar pajak motor secara online, pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor samsat. Cukup manfaatkan perangkat elektronik serta akses masuk ke aplikasi dari Samsat Online.

Ikuti prosedurnya, hasilnya akan dikirimkan ke rumah. Tetapi sebelumnya, pastikan syaratnya terpenuhi.

Syarat Memperpanjang Pajak Motor Secara Online

Terdapat beberapa persyaratan atau ketentuan ketika hendak melakukan perpanjangan pajak motor online. Di antara syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

·         Data kendaraan bermotor harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan

·         Pembayaran atas perpanjangan ini adalah perpanjangan STNK tahunan yang tidak terlambat lebih dari setahun

·         Bayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ bisa dilakukan 3 bulan sebelumnya dari tanggal jatuh tempo

·         Konfirmasi Call Center Samsat setempat bila alamat wajib pajak tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK

·         Stiker pengesahan STNK wajib ditempelkan ketika sudah dikirimkan Samsat ke rumah

Cara Memperpanjang Pajak Motor Secara Online

Ketika hendak melakukan perpanjangan pajak motor online, Anda tidak perlu pusing lagi dalam melakukannya. Anda hanya perlu mempersiapkan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, serta aplikasi untuk dijalankan. Aplikasinya adalah Samsat Online Nasional.

Lantas, seperti apa langkahnya? Mari perhatikan langkahnya agar lebih mudah untuk diikuti berikut ini.

·         Unduhlah aplikasi Samsat Online Nasional

·         Instal aplikasinya

·         Jalankan dan lakukan pendaftaran (siapkan berkas yang dibutuhkan untuk registrasi akun)

·         Masukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nopol di STNK serta 5 digit nomor rangka kendaraan

·         Tekan lanjut untuk memperoleh kode bayar

·         Lakukan pembayaran sesuai dengan kode bayar

·         Buka Email untuk mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK

·         Tunggu hingga dikirimkan TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK (bentuk fisik)

Informasi Penting Tentang Bayar Pajak Motor Online

Sewaktu melakukan perpanjangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Salah satunya berkaitan dengan pendaftaran.

Ketika melakukan pendaftaran, pastikan untuk menggunakan alamat email yang aktif. Karena, alamat email ini akan berguna untuk proses konfirmasi sekaligus menjadi alamat dikirimkan informasi pengesahan STNK.

Dokumen pengesahan ini memiliki masa berlaku selama 30 hari saja. Ini terhitung sejak dokumen dikirimkan untuk pertama kalinya oleh pihak Samsat.

Selain itu, perhatikan kode bayarnya. Kode bayar yang ditampilkan saat Anda memintanya hanya akan berlaku sekitar 2 jam saja.

Dengan kata lain, Anda seharusnya menggunakannya tidak lebih dari waktu yang ditentukan. Apabila terlewat 2 jam, maka Anda perlu mengulanginya lagi. Karena, kode bayar tersebut sudah kedaluwarsa.

Kemudian, pastikan juga untuk melakukan pembayaran melalui beberapa Bank yang sudah bekerja sama dengan Samolnas. Ini mencakup BCA, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Permata Bank hingga Mandiri.

Begitu pula, beberapa situs ecommerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Masing-masing mitra bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran.

Yang terpenting, simpan buktinya. Kemudian, lihat data pembayaran yang dikirimkan ke email Anda.

Ketika semuanya telah selesai, Anda akan dikirimkan TBPKB/SKPD hingga stiker pengesahan STNK ke rumah. Jangka waktunya sekitar 7 hari. Setelah menerimanya, stiker ini wajib ditempelkan pada kolom pengesahan.

Itulah kurang lebih informasi mengenai perpanjangan pajak motor online. Apabila syaratnya terpenuhi, Anda bisa melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form