PPh 21 sendiri
ialah pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut dapat berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain-lain.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan
Seperti yang dikatakan tadi, perhitungan PPh
21 karyawan itu terbilang rumit. Terdapat cukup banyak elemen yang harus
diperhatikan. Karenanya saat menghitung tarif pajak ini harus dengan teliti dan
tepat. Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Untuk menghitung PPh 21 seorang karyawan, hal
pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto yang didapat.
Lalu dilanjutkan menghitung penghasilan neto dan PKP. Baru kemudian biaya PPh
21 yang harus dipotong bisa dihitung.
Lebih lanjut, Anda bisa simak langkah-langkah menghitung
pajak penghasilan karyawan berikut ini:
1.
Menghitung Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah
menghitung penghasilan bruto. Yaitu penghasilan dari jumlah keseluruhan
pendapatan yang diterima karyawan. Contohnya, gaji pokok, tunjangan seperti tunjangan
BPJS, THR, asuransi dan bonus.
Rumus penghasilan bruto = gaji
+ tunjangan + bonus + THR + pendapatan lain
2.
Menghitung
Penghasilan Neto
Langkah selanjutnya, hitung penghasilan neto. Ini didapat dari
penghasilan bruto dikurangi komponen pengurangan. Komponen tersebut di antaranya biaya jabatan, iuran
pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).
Untuk biaya jabatan, besarannya 5% dari penghasilan bruto (potongan maksimal
Rp500.000/bulan). Biaya pensiun 5% (maks Rp200.000/bulan). Lalu untuk JHT hanya
dihitung yang ditanggung pekerja, sebesar 2% dari upah tetap sebulan.
Rumus penghasilan neto = penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran
pensiun/hari tua)
3.
Hitung
Penghasilan Kena Pajak
Setelah penghasilan neto diketahui, selanjutnya hitung penghasilan kena
pajak (PKP) karyawan. Untuk menghitungnya, kurangi penghasilan neto dengan
PTKP.
Rumus PKP = penghasilan neto - PTKP
Untuk menentukan besaran PTKP, itu telah diatur dalam Peraturan Menkeu
No. 101/PMK.010/2016 sebagai berikut:
·
Wajib
pajak sendiri/tunggal Rp54.000.000.
·
WP
kawin, ditambah Rp4.500.000.
·
WP
dengan tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak
angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
·
Jika
penghasilan suami istri digabung, ditambah Rp54.000.000.
4.
Hitung
Besaran PPh 21 yang Harus Dibayarkan
Langkah terakhir, hitung PPh 21 dari jumlah PKP yang sudah diperoleh. Dari
situ akan diperoleh besaran pajak yang harus dibayarkan.
Rumus PPh 21 = persentase tarif x PKP
Ketentuan persentase tarif PPh 21 telah diatur berdasarkan ketentuan
berikut:
·
PKP
hingga Rp60.000.000, tarif pajak 5%
·
PKP
Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, tarif pajak 15%
·
PKP
Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000, tarif pajak 25%
·
PKP
Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000, tarif 30%
·
PKP
lebih dari Rp5.000.000.000, tarif pajak 35%
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan
Jaja (lajang) adalah seorang karyawan di perusahaan
A. Dalam sebulan ia menerima gaji pokok yang sudah termasuk tunjangan transportasi
sebesar Rp6.000.000, kemudian tunjangan BPJS meliputi: 4% untuk BPJS Kesehatan,
0,24% untuk JKK, dan 0,30% untuk JKM. Jaja juga menerima THR senilai 1 bulan
upah dan bonus Rp5.000.000 di akhir tahun. Maka pajak penghasilan PPh21 yang
harus Jaja bayarkan adalah?
Cara menghitung:
·
Penghasilan bruto (satu tahun)
=Rp72.000.000+(Rp2.880.000+Rp172.800+Rp216.000+Rp6.000.000+Rp5.000.000)
= Rp86.268.800
·
Penghasilan neto
=
Rp86.268.800–(Rp3.600.000+Rp4.313.400+Rp1.4440.000) = Rp76.915.260
·
PKP
= Rp76.915.260–Rp54.000.000 =
Rp22.915.360
·
PPh 21 yang harus dibayar
= 5% x Rp22.915.360 = Rp1.145.768
(1 tahun) atau Rp95.480/bulan
Dengan hasil akhir itu, maka ditentukan tarif
PPh 21 yang dibebankan pada penghasilan Jaja setiap bulannya adalah Rp95.480.
Demikian cara untuk menghitung pajak
penghasilan karyawan. Dengan mengetahuinya, diharapkan dapat memudahkan
pelaksanaan kewajiban pajak Anda.