Ingin menghindari pajak progresif yang lebih
besar, apakah bisa? Tentu saja. Daripada harus keluar banyak uang demi bayar
pajak, kita tentu pilih menghindarinya jika bisa. Apalagi tarif pajak progresif
yang jumlah nominalnya semakin besar.
Tapi yang dimaksud menghindari di sini bukan
berarti boleh mangkir dari kewajiban bayar pajak ya! Apalagi sampai melakukan
kecurangan dan melanggar hukum. Ada kok cara aman untuk menghindarinya. Mau tau
bagaimana?
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Bukan lagi rahasia jika memiliki kendaraan berarti
memiliki tanggung jawab membayar pajak. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki
maka makin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Nah, pajak yang
dikenakan kepada pemilik banyak kendaraan inilah yang disebut pajak progresif.
Pajak progresif akan berlaku jika jumlah
kendaraan sejenis yang dimiliki lebih dari satu. Baik kendaraan roda dua ataupun
kendaraan roda empat. Dengan catatan kepemilikan kesemuanya atas nama pribadi
atau anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Jadi bagi Anda yang memiliki motor atau mobil lebih
dari satu harus membayar pajak lebih besar. Dengan tarif pajak untuk kendaraan
kedua lebih tinggi dari yang pertama. Begitu pula kendaraan ketiga lebih tinggi
dari kedua, dan seterusnya.
Hal itu telah diatur dalam undang-undang
dengan ketetapan sebagai berikut:
·
Untuk kepemilikan kendaraan
pertama, tarif pajak yang dikenakan paling sedikit 1% dan paling besar 2%.
·
Untuk kepemilikan kendaraan kedua,
ketiga dan seterusnya dikenakan tarif pajak paling rendah 2% dan paling tinggi
10%.
Cara Agar Tidak Kena Pajak Progresif Lebih
Besar
Seperti Anda tahu, pajak progresif membuat
tarif pajak yang harus dibayarkan semakin besar. Wajar bila banyak orang ingin
menghindarinya. Tapi bagaimana caranya? Berikut adalah cara-cara yang bisa
dilakukan agar tidak terkena pajak progresif lebih besar:
1.
Blokir STNK Kendaraan yang Sudah
Dijual
Meski telah menjual kendaraan,
pajak progresif mungkin masih akan dikenakan. Kenapa? Sebab kendaraan tidak
juga dibalik nama. Karenanya setelah kendaraan dijual disarankan untuk segera blokir
STNK-nya. Sehingga saat akan beli yang baru dengan jenis yang sama, pemilik
kendaraan tidak akan kena pajak progresif.
2.
Buat Kartu Keluarga Terpisah dari
Orang Tua
Cara lain untuk menghindari
pajak progresif ialah dengan membuat KK terpisah dari orang tua. Ya, walau
sudah mandiri dan berkeluarga, tak jarang anak masih tinggal dengan orang tua.
Apabila Anda dalam kondisi
ini juga baiknya segera urus untuk pisah KK. Sebab jika tidak, tarif progresif
untuk kepemilikan kendaraan akan dikenakan. Karena meski atas nama orang yang
berbeda tapi alamat di STNK sama.
3.
Pecah Sertifikat Rumah Jadi
Beberapa Bagian
Rumah yang dihuni banyak keluarga
pasti kendaraannya juga banyak. Jika sudah seperti itu, potensi terkena pajak
progresif jadi makin besar.
Untuk menghindarinya, pecah sertifikat
rumah menjadi bagian-bagian berbeda. Lalu saat masing-masing memiliki
sertifikat sendiri, segera ajukan penggantian alamat ke Samsat. Memang agak ribet
dan memakan biaya. Namun efektif agar biaya pajak kendaraan ke depannya lebih
hemat.
4.
Cukup Miliki Satu Unit Untuk Satu
Jenis Kendaraan
Pajak progresif dikenakan untuk
kepemilikan kendaraan sejenis lebih dari satu. Jadi misal Anda memiliki satu
motor, satu mobil dan satu truk dalam satu rumah, itu aman saja. Karena berbeda
jenis, masing-masing kendaraan masih berstatus kepemilikan pertama.
Selain cara di atas, ada lagi cara paling
simpel untuk menghindari pajak progresif. Yaitu dengan memilih menggunakan
transportasi umum. Dengan cara ini Anda tidak hanya dapat mengurangi beban
pajak tapi juga berperan mengurangi kemacetan.