Berapa tarif
pajak penjual dan pembeli rumah? Apakah masing-masing pihak dibebankan dengan
biaya yang sama?
Dalam transaksi
jual beli rumah, pihak penjual mau pun pembeli dibebani dengan pungutan pajak.
Dan pungutan ini sifatnya wajib dikeluarkan sebagai bagian dari kontribusi
warga negara terhadap negara itu sendiri.
Adapun besaran
tarif dari pajak penjual dan pembeli rumah itu berbeda. Karena, pungutan yang
diberlakukan pada masing-masing pihak memiliki perbedaan.
Di sini, kami
akan menunjukkan jenis pungutan yang dibebankan pada masing-masing pihak.
Tentunya, lengkap dengan besaran tarifnya. Berikut ini informasi lengkapnya.
Jenis Dan
Tarif Pajak Penjual Rumah
Terdapat 3 jenis
pungutan yang ditanggung oleh pihak penjual rumah. Masing-masing memiliki tarif
tersendiri. Di antaranya sebagai berikut:
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dibebankan pada pihak penerima uang hasil transaksi. Pada kasus ini,
pihak penjual rumah yang memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan pajak.
Adapun tarif PPh dari penjualan rumah sebesar 2,5% dari harga rumah yang
disepakati. Dan besaran tarif ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor
34 tahun 2016.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB sendiri dibayarkan setiap tahunnya. Sebelum dialihkan ke pembeli, pihak
penjual diwajibkan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengenai besaran nilai dari PBB sendiri sekitar 0,5% dari Nilai Jual Kena
Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan NJOP. Adapun NJKP sendiri ditetapkan 40%
untuk rumah di atas Rp1 miliar dan 20% jika harganya di bawah Rp1 miliar.
3.
Biaya Notaris
Jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dibutuhkan untuk
memfasilitas kegiatan jual beli rumah. Jasa ini pun dibutuhkan untuk membuat
landasan hukum dalam transaksi.
Pihak
penjual memiliki tanggung jawab untuk membayar jasanya. Tetapi, pembayarannya
juga bisa dinegosiasikan dengan pembeli. Sementara besaran biayanya bergantung
pada biaya baku di setiap daerah.
Jenis Dan
Tarif Pajak Pembeli Rumah
Setelah
mengetahui kewajiban dan penjual, kini pahami juga kewajiban dari pembeli.
Pihak pembeli memiliki kewajiban untuk mengeluarkan beberapa pajak/pungutan
sebagai berikut:
1.
Cek Sertifikat
Pemeriksaan keabsahan sertifikat diperlukan. Tujuannya untuk memastikan
dokumen sertifikat lengkap dan asli. Adapun biaya pengecekannya sekitar
Rp100.000.
2.
AJB (Akta Jual Beli)
Pembuatan Akta Jual Beli juga diperlukan. Biaya pembuatannya di kisaran 1%
dari nilai transaksi pembelian rumah. Mengenai siapa yang membayarnya, ini bisa
disepakati bersama antara penjual dan pembeli.
3.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai menjadi pungutan wajib bagi pembeli rumah. Besaran
nilainya sekitar 10% dari harga tanah. Dengan catatan, pembelian rumah ini
berasal dari developer mau pun badan usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
Apabila pihak penjualnya bukan PKP seperti membeli rumah orang lain
(second), penyetoran PPN ini dilakukan sendiri. Yakni, disetorkan langsung ke
kas negara.
4.
Balik Nama Sertifikat
Ketika membeli rumah, sudah semestinya pembeli balik nama sertifikat. Dan
biaya balik nama ini mencapai 2% dari nilai transaksi. Atau, tarifnya
disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.
5.
Pajak BPHTB
Jenis pajak yang ditanggung pembeli adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan). Tarifnya sendiri sebesar 5% dari harga jual rumah,
dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Mengenai
jumlah NPOPTKP sendiri, jumlahnya sudah diatur oleh pemerintah daerah. Jadi,
pastikan untuk mengetahui nilainya di daerah di mana rumah tersebut berdiri.
Demikianlah
informasi mengenai pajak penjual dan pembeli rumah. Penjual mau pun pembeli
sama-sama memiliki kewajiban untuk mengeluarkan pajak. Jika ingin lebih mudah
dalam mengurusinya, biasanya seluruh kegiatan ini bisa dimintakan bantuan pada
notaris atau PPAT.