Besaran Tarif Pajak Penjual Dan Pembeli Rumah Yang Wajib Dibayarkan

 


Berapa tarif pajak penjual dan pembeli rumah? Apakah masing-masing pihak dibebankan dengan biaya yang sama?

Dalam transaksi jual beli rumah, pihak penjual mau pun pembeli dibebani dengan pungutan pajak. Dan pungutan ini sifatnya wajib dikeluarkan sebagai bagian dari kontribusi warga negara terhadap negara itu sendiri.

Adapun besaran tarif dari pajak penjual dan pembeli rumah itu berbeda. Karena, pungutan yang diberlakukan pada masing-masing pihak memiliki perbedaan.

Di sini, kami akan menunjukkan jenis pungutan yang dibebankan pada masing-masing pihak. Tentunya, lengkap dengan besaran tarifnya. Berikut ini informasi lengkapnya.

Jenis Dan Tarif Pajak Penjual Rumah

Terdapat 3 jenis pungutan yang ditanggung oleh pihak penjual rumah. Masing-masing memiliki tarif tersendiri. Di antaranya sebagai berikut:

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dibebankan pada pihak penerima uang hasil transaksi. Pada kasus ini, pihak penjual rumah yang memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan pajak.

Adapun tarif PPh dari penjualan rumah sebesar 2,5% dari harga rumah yang disepakati. Dan besaran tarif ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016.

2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB sendiri dibayarkan setiap tahunnya. Sebelum dialihkan ke pembeli, pihak penjual diwajibkan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengenai besaran nilai dari PBB sendiri sekitar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan NJOP. Adapun NJKP sendiri ditetapkan 40% untuk rumah di atas Rp1 miliar dan 20% jika harganya di bawah Rp1 miliar.

3.      Biaya Notaris

Jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dibutuhkan untuk memfasilitas kegiatan jual beli rumah. Jasa ini pun dibutuhkan untuk membuat landasan hukum dalam transaksi.

Pihak penjual memiliki tanggung jawab untuk membayar jasanya. Tetapi, pembayarannya juga bisa dinegosiasikan dengan pembeli. Sementara besaran biayanya bergantung pada biaya baku di setiap daerah.

Jenis Dan Tarif Pajak Pembeli Rumah

Setelah mengetahui kewajiban dan penjual, kini pahami juga kewajiban dari pembeli. Pihak pembeli memiliki kewajiban untuk mengeluarkan beberapa pajak/pungutan sebagai berikut:

1.      Cek Sertifikat

Pemeriksaan keabsahan sertifikat diperlukan. Tujuannya untuk memastikan dokumen sertifikat lengkap dan asli. Adapun biaya pengecekannya sekitar Rp100.000.

2.      AJB (Akta Jual Beli)

Pembuatan Akta Jual Beli juga diperlukan. Biaya pembuatannya di kisaran 1% dari nilai transaksi pembelian rumah. Mengenai siapa yang membayarnya, ini bisa disepakati bersama antara penjual dan pembeli.

3.      PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai menjadi pungutan wajib bagi pembeli rumah. Besaran nilainya sekitar 10% dari harga tanah. Dengan catatan, pembelian rumah ini berasal dari developer mau pun badan usaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apabila pihak penjualnya bukan PKP seperti membeli rumah orang lain (second), penyetoran PPN ini dilakukan sendiri. Yakni, disetorkan langsung ke kas negara.

4.      Balik Nama Sertifikat

Ketika membeli rumah, sudah semestinya pembeli balik nama sertifikat. Dan biaya balik nama ini mencapai 2% dari nilai transaksi. Atau, tarifnya disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah yang berlaku.

5.      Pajak BPHTB

Jenis pajak yang ditanggung pembeli adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Tarifnya sendiri sebesar 5% dari harga jual rumah, dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Mengenai jumlah NPOPTKP sendiri, jumlahnya sudah diatur oleh pemerintah daerah. Jadi, pastikan untuk mengetahui nilainya di daerah di mana rumah tersebut berdiri.

Demikianlah informasi mengenai pajak penjual dan pembeli rumah. Penjual mau pun pembeli sama-sama memiliki kewajiban untuk mengeluarkan pajak. Jika ingin lebih mudah dalam mengurusinya, biasanya seluruh kegiatan ini bisa dimintakan bantuan pada notaris atau PPAT.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form