Anda seorang karyawan? Tahukah Anda jika gaji
yang Anda terima tiap bulan mungkin sudah dipotong pajak? Ya, gaji bukanlah
penghasilan tidak kena pajak yang bebas PPh 21. Karenanya perusahaan biasanya
akan memotong langsung penghasilan karyawan untuk membayar pajak ini. Lalu
penghasilan seperti apa yang tidak kena pajak?
Mengetahui Apa Saja Penghasilan yang Tidak
Kena Pajak
Harus Anda tahu, tidak semua penghasilan kena
pajak loh. Ada juga beberapa yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh
21). Yang mana penghasilan-penghasilan tersebut memang dikecualikan dari objek
pajak. Nah, berikut beberapa penghasilan itu:
1.
Warisan
Harta warisan yang diterima
oleh ahli waris tidak terhitung sebagai penghasilan. Tapi jika harta warisan
itu menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
2.
Bantuan atau Sumbangan dan Harta
Hibahan
Bantuan, sumbangan dan harta
hibahan juga termasuk penghasilan tidak kena pajak. Namun tidak semuanya, ada syarat
dan ketentuannya sendiri. Anda bisa baca penjelasan selengkapnya nanti di
bawah.
3.
Bagian Laba
Bagian laba yang
dimaksud di sini adalah bagian laba yang diterima anggota dari perseroan
komanditer. Yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, kongsi, persekutuan,
perkumpulan, firma dan KIK. Di sini, pengenaan pajak penghasilan disatukan,
yaitu pada tingkat badan tersebut.
4.
Iuran yang Diterima Dana Pensiun
Dana pensiun tidak akan
dikenakan pajak apabila pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan. Yang dimaksud dalam hal ini iuran yang diterima dari peserta pensiun.
Baik yang dibayar atas
beban sendiri maupun beban pemberi kerja.
5.
Penghasilan dari Modal Dana
Pensiun
Penghasilan dari modal yang
ditanam oleh dana pensiun tidak dikenakan pajak bila dana sesuai poin 4. Dan
modal itu ditanamkan di
bidang-bidang tertentu sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
6.
Imbalan atau Pemberian Berbentuk
Natura
Ada tiga pemberian natura
yang boleh dibiayakan oleh perusahaan namun bagi karyawan bukan objek pajak
penghasilan. Yaitu,
·
Makan dan minum
·
Fasilitas mobil dan rumah dinas
·
Sarana keselamatan kerja
Bantuan, Sumbangan dan Harta Hibah Sebagai
PTKP
Menurut aturan, bantuan atau sumbangan termasuk penghasilan tidak kena pajak
bila memenuhi 2 syarat. Pertama, berbentuk uang atau barang. Kedua, tidak ada kaitannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak
bersangkutan.
Dengan ketentuan, penghasilan bebas pajak berupa harta hibah, bantuan
atau sumbangan itu diterima oleh:
1.
Keluarga
sedarah dalam satu garis keturunan, yaitu orang tua dan anak kandung.
2.
Badan
keagamaan yang kegiatannya murni (tidak mencari keuntungan). Semata-mata
mengurus tempat-tempat ibadah dan/ mengadakan kegiatan keagamaan.
3.
Badan
pendidikan yang aktif menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari
keuntungan.
4.
Orang
pribadi yang menjalankan usaha kecil mikro yang produktif dan memiliki kriteria
sebagai berikut:
·
memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp500jt (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha)
·
memiliki
hasil penjualan maksimal Rp2.5M setahun.
5.
Badan
sosial termasuk yayasan dan koperasi (tidak mencari keuntungan) yang
kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
·
pemeliharaan
kesehatan
·
pemeliharaan
lansia (panti jompo)
·
pemeliharaan
anak atau orang terlantar, cacat dan yatim-piatu
·
santunan/pertolongan
kepada korban bencana alam, kecelakaan dan lain sejenisnya
·
pemberian
beasiswa
·
pelestarian
lingkungan hidup dan,
·
kegiatan
sosial lainnya.
Nah, itulah tadi sejumlah penghasilan yang tidak kena pajak sebab
dikecualikan sebagai objek pajak. Bagaimana? Sekarang Anda sudah tahukan mana
penghasilan tidak kena pajak? Semoga bermanfaat.