Apa Saja Penghasilan Tidak Kena Pajak? Yuk Cari Tahu Di sini

 


Anda seorang karyawan? Tahukah Anda jika gaji yang Anda terima tiap bulan mungkin sudah dipotong pajak? Ya, gaji bukanlah penghasilan tidak kena pajak yang bebas PPh 21. Karenanya perusahaan biasanya akan memotong langsung penghasilan karyawan untuk membayar pajak ini. Lalu penghasilan seperti apa yang tidak kena pajak?

Mengetahui Apa Saja Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Harus Anda tahu, tidak semua penghasilan kena pajak loh. Ada juga beberapa yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Yang mana penghasilan-penghasilan tersebut memang dikecualikan dari objek pajak. Nah, berikut beberapa penghasilan itu:

1.      Warisan

Harta warisan yang diterima oleh ahli waris tidak terhitung sebagai penghasilan. Tapi jika harta warisan itu menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut merupakan objek pajak penghasilan.

2.      Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan

Bantuan, sumbangan dan harta hibahan juga termasuk penghasilan tidak kena pajak. Namun tidak semuanya, ada syarat dan ketentuannya sendiri. Anda bisa baca penjelasan selengkapnya nanti di bawah.

3.      Bagian Laba

Bagian laba yang dimaksud di sini adalah bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer. Yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, kongsi, persekutuan, perkumpulan, firma dan KIK. Di sini, pengenaan pajak penghasilan disatukan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

4.      Iuran yang Diterima Dana Pensiun

Dana pensiun tidak akan dikenakan pajak apabila pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Yang dimaksud dalam hal ini iuran yang diterima dari peserta pensiun. Baik yang dibayar atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja.

5.      Penghasilan dari Modal Dana Pensiun

Penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun tidak dikenakan pajak bila dana sesuai poin 4. Dan modal itu ditanamkan di bidang-bidang tertentu sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

6.      Imbalan atau Pemberian Berbentuk Natura

Ada tiga pemberian natura yang boleh dibiayakan oleh perusahaan namun bagi karyawan bukan objek pajak penghasilan. Yaitu,

·         Makan dan minum

·         Fasilitas mobil dan rumah dinas

·         Sarana keselamatan kerja

Bantuan, Sumbangan dan Harta Hibah Sebagai PTKP

Menurut aturan, bantuan atau sumbangan termasuk penghasilan tidak kena pajak bila memenuhi 2 syarat. Pertama, berbentuk uang atau barang. Kedua, tidak ada kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak bersangkutan.

Dengan ketentuan, penghasilan bebas pajak berupa harta hibah, bantuan atau sumbangan itu diterima oleh:

1.      Keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, yaitu orang tua dan anak kandung.

2.      Badan keagamaan yang kegiatannya murni (tidak mencari keuntungan). Semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/ mengadakan kegiatan keagamaan.

3.      Badan pendidikan yang aktif menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

4.      Orang pribadi yang menjalankan usaha kecil mikro yang produktif dan memiliki kriteria sebagai berikut:

·         memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500jt (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

·         memiliki hasil penjualan maksimal  Rp2.5M setahun.

5.      Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi (tidak mencari keuntungan) yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:

·         pemeliharaan kesehatan

·         pemeliharaan lansia (panti jompo)

·         pemeliharaan anak atau orang terlantar, cacat dan yatim-piatu

·         santunan/pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan dan lain sejenisnya

·         pemberian beasiswa

·         pelestarian lingkungan hidup dan,

·         kegiatan sosial lainnya.

Nah, itulah tadi sejumlah penghasilan yang tidak kena pajak sebab dikecualikan sebagai objek pajak. Bagaimana? Sekarang Anda sudah tahukan mana penghasilan tidak kena pajak? Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form