Pemutihan pajak adalah salah satu program
pemerintah yang kerap ditunggu-tunggu. Terutama bagi mereka yang menunggak
pajak kendaraan. Tahu kenapa?
Program pemutihan memang bukan hal baru dalam pembayaran
pajak di Indonesia. Ini merupakan kesempatan untuk para pemilik kendaraan dapat
menghindari denda pajak. Sehingga beban tunggakan pajak kendaraan bisa lebih diringankan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Ketika Anda memiliki kendaraan sendiri, itu artinya
Anda wajib bayar pajak kendaraan. Jika telat membayar, maka nantinya akan dikenakan
denda. Nah, bagi yang kena denda pajak, ada program pemutihan alias relaksasi
pajak yang bisa diikuti.
Apa itu pemutihan pajak? Itu adalah suatu
program penghapusan denda PKB bagi yang telat membayar pajak kendaraan. Perlu
dicatat, hanya denda saja yang dihilangkan.
Pemilik kendaraan tetap diharuskan bayar pajak
sesuai jumlah yang sudah ditentukan seperti biasanya. Hanya saja untuk denda
yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 % dari nilai pajak tersebut digratiskan.
Jadi penunggak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja tanpa perlu
membayar denda.
Sebagai contoh, Bima adalah pemilik motor yang
pajaknya sudah melewati batas waktu pembayaran. Namun ketika Bima mengikuti
program pemutihan pajak maka dia tidak dikenakan denda. Bima hanya perlu
membayar tarif pajak normal.
Tujuan dari program ini diadakan agar
masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak lagi pembayaran. Mengingat denda
keterlambatan yang dapat dihapus. Sehingga wajib pajak kendaraan tidak perlu
keluar uang dalam jumlah besar.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Dengan pengadaan program pemutihan ini, ada
manfaat ganda yang bisa didapatkan. Yaitu untuk pemilik kendaraan sebagai wajib
pajak dan juga bagi instansi pemerintah. Manfaat-manfaat tersebut ialah:
1.
Bagi Wajib Pajak
Dengan program ini, wajib
pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu juga
dapat melegalkan kendaraan tanpa harus cemas jika ada masalah terkait legalitas
di kemudian hari.
2.
Bagi Instansi
Dibandingkan bagi wajib
pajak, program pemutihan sebenarnya memberi lebih banyak manfaat bagi instansi
terkait. Di antara manfaat itu ialah:
·
Membuat wajib pajak lebih taat dan
tertib membayar pajak kendaraan.
·
Menambah pemasukan pada daerah
penyelenggaraan pembayaran pajak.
·
Meningkatkan pemasukan melalui
jalur kewajiban pajak kendaraan.
·
Mendorong wajib pajak untuk segera
membayar tunggakan pajak yang sudah lewat tempo atau tertunda.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program pemutihan pajak, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai
berikut:
1.
Melampirkan KTP asli dan
fotokopinya yang sesuai dengan STNK
2.
Melampirkan STNK asli dan
fotokopi. Jika STNK dalam masa tenggang, lakukan perpanjangan dulu. Jika akan
jual kendaraan, maka blokir STNK lebih dulu.
3.
Melampirkan BPKB asli beserta
fotokopinya (untuk keperluan pajak tahunan)
4.
Melampirkan kuitansi pembelian
kendaraan atau hak kepemilikan kendaraan yang asli (sudah dibubuhi tanda tangan
dan materai), beserta fotokopinya.
5.
Melampirkan bukti telah melakukan
tes fisik kendaraan.
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi,
datang saja ke kantor Samsat terdekat. Di sana Anda akan diarahkan untuk
mengikuti proses selanjutnya. Sampai tahap terakhir, di mana Anda harus
melakukan pembayaran pajak kendaraan yang ditunggak.
Program pemutihan pajak umumnya diadakan oleh
pemerintah daerah. Oleh karena itu, tiap daerah memiliki program dan jangka
waktu yang berbeda-beda, tidak serentak. Jadi jika ingin mengikuti program ini,
pastikan Anda update kebijakan di daerah Anda.