Apa itu Pemutihan Pajak dan Manfaat Mengikutinya

 


Pemutihan pajak adalah salah satu program pemerintah yang kerap ditunggu-tunggu. Terutama bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan. Tahu kenapa?

Program pemutihan memang bukan hal baru dalam pembayaran pajak di Indonesia. Ini merupakan kesempatan untuk para pemilik kendaraan dapat menghindari denda pajak. Sehingga beban tunggakan pajak kendaraan bisa lebih diringankan.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Ketika Anda memiliki kendaraan sendiri, itu artinya Anda wajib bayar pajak kendaraan. Jika telat membayar, maka nantinya akan dikenakan denda. Nah, bagi yang kena denda pajak, ada program pemutihan alias relaksasi pajak yang bisa diikuti.

Apa itu pemutihan pajak? Itu adalah suatu program penghapusan denda PKB bagi yang telat membayar pajak kendaraan. Perlu dicatat, hanya denda saja yang dihilangkan.

Pemilik kendaraan tetap diharuskan bayar pajak sesuai jumlah yang sudah ditentukan seperti biasanya. Hanya saja untuk denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 % dari nilai pajak tersebut digratiskan. Jadi penunggak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja tanpa perlu membayar denda.

Sebagai contoh, Bima adalah pemilik motor yang pajaknya sudah melewati batas waktu pembayaran. Namun ketika Bima mengikuti program pemutihan pajak maka dia tidak dikenakan denda. Bima hanya perlu membayar tarif pajak normal.

Tujuan dari program ini diadakan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak lagi pembayaran. Mengingat denda keterlambatan yang dapat dihapus. Sehingga wajib pajak kendaraan tidak perlu keluar uang dalam jumlah besar.

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan pengadaan program pemutihan ini, ada manfaat ganda yang bisa didapatkan. Yaitu untuk pemilik kendaraan sebagai wajib pajak dan juga bagi instansi pemerintah. Manfaat-manfaat tersebut ialah:

1.      Bagi Wajib Pajak

Dengan program ini, wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu juga dapat melegalkan kendaraan tanpa harus cemas jika ada masalah terkait legalitas di kemudian hari.

2.      Bagi Instansi

Dibandingkan bagi wajib pajak, program pemutihan sebenarnya memberi lebih banyak manfaat bagi instansi terkait. Di antara manfaat itu ialah:

·         Membuat wajib pajak lebih taat dan tertib membayar pajak kendaraan.

·         Menambah pemasukan pada daerah penyelenggaraan pembayaran pajak.

·         Meningkatkan pemasukan melalui jalur kewajiban pajak kendaraan.

·         Mendorong wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak yang sudah lewat tempo atau tertunda.

Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mengikuti program pemutihan pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut:

1.      Melampirkan KTP asli dan fotokopinya yang sesuai dengan STNK

2.      Melampirkan STNK asli dan fotokopi. Jika STNK dalam masa tenggang, lakukan perpanjangan dulu. Jika akan jual kendaraan, maka blokir STNK lebih dulu.

3.      Melampirkan BPKB asli beserta fotokopinya (untuk keperluan pajak tahunan)

4.      Melampirkan kuitansi pembelian kendaraan atau hak kepemilikan kendaraan yang asli (sudah dibubuhi tanda tangan dan materai), beserta fotokopinya.

5.      Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, datang saja ke kantor Samsat terdekat. Di sana Anda akan diarahkan untuk mengikuti proses selanjutnya. Sampai tahap terakhir, di mana Anda harus melakukan pembayaran pajak kendaraan yang ditunggak.

Program pemutihan pajak umumnya diadakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, tiap daerah memiliki program dan jangka waktu yang berbeda-beda, tidak serentak. Jadi jika ingin mengikuti program ini, pastikan Anda update kebijakan di daerah Anda.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form