Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) mempertemukan antara debitur dengan kreditur melalui aplikasi smartphone, debitur mengajukan pinjaman dengan limit, bunga, dan cicilan yang sudah ditentukan, dan kreditur dapat menaruh uang untuk dapat disalurkan oleh kredit pintar kepada debitur dengan memperoleh imbalan bunga.
Layanan yang diberikan Pinjol adalah memfasilitasi dana dari pemberi pinjaman ke peminjam dan sebaliknya, memberikan layanan penagihan, dan juga melakukan layanan pemeriksaan kredit, Wajib Pajak akan mendapatkan biaya layanan sebagai imbalan jasa berupa biaya layanan dimuka yang diterima di satu kali di awal dan biaya pasca bayar yang dibayarkan peminjam tiap bulan.
Pinjol menjalankan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dengan model Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi / Fintech peer-to-peer (P2P) Lending.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia menetapkan peraturan yang secara rinci mengatur profil penyelenggara maupun pengguna yaitu POJK nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Fintech P2P Lending melibatkan tiga pihak, yaitu penyelenggara Fintech P2P Lending (Wajib Pajak), peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman perorangan maupun badan (Lender)
Melalui PMK 69/2022, ada dua jenis pajak fintech yang diatur:
1. Pemberi Pinjaman (Lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga dikenakan PPh Pasal 23.
2. Pemberi Pinjaman atau Lender dari luar negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil dikenakan PPh Pasal 26