Aspek PPN pada Penyerahan Jasa Penyedia Tenaga Kerja





Aspek PPN pada Penyerahan Jasa Penyedia Tenaga Kerja, Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing ini berlandaskan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

 

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa/ buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan dengan proses produksi.”

 

Pada tahun 2012, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai PPN. Lalu pada tahun 2022, terbit PP no. 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengenaan PPN atas jasa outsourcing. 

 

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, jasa outsourcing dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN jika memenuhi 4 kriteria berikut:

 

  1. Pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain.
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji tenaga kerja dibayar oleh pengguna tenaga kerja.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa.
  4. Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

 

Berdasarkan PP 49 Tahun 2022, pajak masukan atas penyerahan jasa outsourcing atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dapat dikreditkan. Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf b juga disebutkan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

 

Terkait pungutan PPN atas jasa outsourcing, pengusaha pengguna jasa outsourcing hendaknya mengacu pada Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang telah menyatakan bahwa jasa outsourcing tidak memiliki hubungan langsung dengan proses produksi.

 

Atas ketentuan tersebut maka otomatis faktur masukan terkait pungutan PPN atas jasa outsourcing tidak bisa dikreditkan. maka atas Pajak Masukan tersebut dibiayakan menjadi pengurang laba bersih sebelum pajak.

 

 

 

 

 

Previous Post Next Post

Contact Form