Aspek Pajak Sewa Virtual Office



Konsep persewaan kantor virtual, yaitu: kantor administrasi virtual, kantor servis, dan kantor bersama. Ketiganya mempunyai konsep yang berbeda, yaitu:

1. Kantor administrasi virtual adalah sebuah layanan perkantoran dalam jaringan yang berfungsi sebagai representasi administratif perusahaan. Satu alamat kantor virtual dapat digunakan oleh beberapa perusahaan sebagai tujuan korespondensi yang resmi. Biasanya pengelola kantor virtual ini juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat.
Namun demikian, terdapat empat bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan persewaan ruangan dengan konsep ini, yaitu: e-commerce, konstruksi, pariwisata, dan properti.

2. Kantor servis (serviced office), yaitu kantor yang menyediakan layanan dengan fasilitas yang lebih lengkap seperti furnitur, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, bahkan pramubakti. Kantor servis ini dapat disewa harian, bulanan, bahkan tahunan. Harga yang terjangkau dan tak semahal biaya sewa kantor konvensional menjadi nilai lebih konsep ini.
Kantor servis dapat menjadi solusi bagi pebisnis yang tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual. Dengan konsep ini, pengusaha akan mendapatkan perizinan selama lima tahun, tentu akan lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan kantor administrasi virtual yang hanya diberikan izin usaha setahun saja.

3. Kantor bersama (co-working space). Berbeda dengan konsep kantor virtual dan kantor servis yang ditujukan untuk segmen perusahaan berbentuk badan, konsep kantor bersama menyasar pekerja lepas dan para pekerja industri kreatif. Di tempat itu mereka bisa saling bertemu dan berbagi satu ruangan yang dilengkapi dengan meja kerja, internet, bahkan ruang rapat yang bisa disewa lengkap dengan perangkat multimedia.


Di DKI Jakarta, pemerintah daerah telah menyetujui legalitas kantor virtual sebagaimana diberitahuan melalui Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Di peraturan perpajakan sendiri, definisi kantor virtual muncul di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di dalam Pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa:

“Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”


Penghasilan atas sewa kantor virtual dapat dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Hal ini karena kantor virtual menyediakan alamat korespondensi sebagai bagian dari gedung yang disewa. Selain itu, di dalam PMK Nomor 147/PMK.03/2017, terdapat salah satu syarat terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual yaitu harus menyediakan ruangan fisik sebagai tempat kegiatan usaha bagi calon PKP. 

Alamat virtual calon PKP harus bisa dibuktikan dengan keberadaan fisik ruang usaha yang disewa. Dalam hal ini, penghasilan persewaannya dapat memenuhi kondisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Pasal 2, yang berbunyi, “Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
 
 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form