Pajak Penghasilan Reksadana

Reksadana adalah wadah pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi di instrumen-instrumen investasi yang ada di pasar dengan cara membeli unit penyertaan, dana ini kemudian dikelola Manajer Investasi ke dalam portofolio investasi baik berupa saham, obligasi, pasar uang atau efek/sekurity lainnya. Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 pasa 1 ayat (27) Reksadana adalah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi, unsur-unsur penting dalam reksadana pertama adanya kumpulan dana dari masyarakat baik individu maupun badan, kedua adanya investasi bersama dalam bentuk portofolio efek yang telah terdiversifikasi, ketiga manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat pemodal. Manajer Investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga, merealisasi keuntungan atau kerugian dan menerima dividen atau bunga ke dalam Nilai Aktiva Bersih reksadana tersebut. Kekayaan yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut wajib disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi, dimana Bank Kustodian tersebut bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Pajak Penghasilan Reksadana yaitu untuk transaksi saham, bunga deposito/SBI, bunga/capital gain obligasi dikenakan pajak penghasilan bersifat final , untuk deviden saham commercial paper/surat utang lainnya dikenakan pajak penghasilan tarif umum.

Ilustrasi pajak penghasilan reksadana yang bersifat final:
- traksaksi saham pada saat penjualan saham: PPh final 0,1%
- deviden saham (reksadana merupakan badan): PPh final tarif umum
- deposito/SBI: PPh final 20%
- comercial paper atau surat utang lainnya: PPh tarif umum
- bunga/diskonto obligasi: 
   PPh final 0% untuk tahun 2009 sampai 2010
   PPh final 5% untuk tahun 2011 sampai 2013
   PPh final 15% untuk tahun 2014 dst

Pajak penghasilan bagi masyarakat pemodal atas keuntungan atau hasil investasi atas kontrak investasi kolektif pada reksadana tidak dikenakan pajak atau bebas pajak, karena pajak penghasilan sudah dikenakan saat reksadana mendapat keuntungan atau penghasilan, atas keuntungan investasi masyarakat pemodal atas kontrak investasi kolektif pada reksadana tidak dikenakan pajak lagi atau sudah bebas pajak. Perlakuan perpajakan ini untuk menghindari pajak berganda, dari sisi pemerintah sendiri memiliki kebijakan untuk mendorong pertumbuhan reksadana, dapat disimpulkan bahwa hasil investasi masyarakat pemodal yang diperoleh dari kontrak investasi kolektif reksadana bukan objek pajak.

Catatan: Jangan pernah berbisnis atau berinvestasi untuk alasan pajak, keringanan pajak adalah bonus tambahan untuk berbagai hal dengan cara yang diinginkan pemerintah, hal ini seharusnya menjadi bonus bukan alasan.

3 Comments

Previous Post Next Post

Contact Form