
Pajak Penghasilan Reksadana yaitu untuk transaksi saham, bunga deposito/SBI, bunga/capital gain obligasi dikenakan pajak penghasilan bersifat final , untuk deviden saham commercial paper/surat utang lainnya dikenakan pajak penghasilan tarif umum.
Ilustrasi pajak penghasilan reksadana yang bersifat final:
- traksaksi saham pada saat penjualan saham: PPh final 0,1%
- deviden saham (reksadana merupakan badan): PPh final tarif umum
- deposito/SBI: PPh final 20%
- comercial paper atau surat utang lainnya: PPh tarif umum
- bunga/diskonto obligasi:
PPh final 0% untuk tahun 2009 sampai 2010
PPh final 5% untuk tahun 2011 sampai 2013
PPh final 15% untuk tahun 2014 dst
Pajak penghasilan bagi masyarakat pemodal atas keuntungan atau hasil investasi atas kontrak investasi kolektif pada
reksadana tidak dikenakan pajak atau bebas pajak, karena pajak
penghasilan sudah dikenakan saat
reksadana mendapat keuntungan atau penghasilan, atas keuntungan investasi masyarakat pemodal atas kontrak investasi kolektif pada reksadana tidak dikenakan pajak lagi atau sudah
bebas pajak. Perlakuan perpajakan ini untuk
menghindari pajak berganda, dari sisi pemerintah sendiri memiliki
kebijakan untuk mendorong pertumbuhan reksadana, dapat disimpulkan bahwa
hasil investasi masyarakat pemodal yang diperoleh dari kontrak
investasi kolektif reksadana bukan objek pajak.
Catatan: Jangan pernah berbisnis atau berinvestasi untuk alasan pajak, keringanan pajak adalah bonus tambahan untuk berbagai hal dengan cara yang diinginkan pemerintah, hal ini seharusnya menjadi bonus bukan alasan.
Mantap gan artikelya.!!!
ReplyDeletethank u gan
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete