Utang pajak memiliki keistimewaan yang membedakannya dengan utang niaga. Dimana utang pajak memiliki hak istimewa dimana pemenuhaannya didahulukan diatas pemenuhan pembayaran utang lainnya. Penagihan utang pajak harus didahulukan karena memiliki hak mendahulu (preferen) dalam penyelesaiaannya. Dasar hukum hak mendahualu (preferen) penagihan utang pajak ini terdapat dalam Pasal 21 UU KUP jo pasal 1137 KUH perdata.
Dalam melaksanakan hak mendahulu utang pajak DJP membuat prosedur yang mengakomodasi hak mendahulu utang pajak yaitu Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-24/KMK.03/2008 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-645/.PJ/2001 tanggal 4 oktober 2001 tentang bentuk, jenis, kartu,formulir, surat, dan bukuyang dipergunakan dalam penagihan pajak dengan surat paksa s.t.d.t.d Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-474/PJ/2002.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan utang pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Tindakan penagihan dilaksanakan atas pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang bayar.
Dalam melaksanakan hak mendahulu utang pajak DJP membuat prosedur yang mengakomodasi hak mendahulu utang pajak yaitu Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-24/KMK.03/2008 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-645/.PJ/2001 tanggal 4 oktober 2001 tentang bentuk, jenis, kartu,formulir, surat, dan bukuyang dipergunakan dalam penagihan pajak dengan surat paksa s.t.d.t.d Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-474/PJ/2002.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan utang pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Tindakan penagihan dilaksanakan atas pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang bayar.